Rabu, 13 Juli 2016

MUSUH TERBESAR ADALAH KEMISKINAN DAN KEBODOHAN




SAATNYA PEMERINTAH SADAR BAHWA MUSUH TERBESAR NEGERI INI ADALAH KEMISKINAN DAN KEBODOHAN
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgM6GMY4sEJvBeOTCyxdOCaKXXbDMdm77YkInQvxImLrUN_-t5QEJs4e5uO0iSJqbjukl53WJNMKDzrnM7UqAArl_ckmMlL4M5MTV3o0nCLkxAKdONDvY7LbG7QVB-sJhPOSFX8rPTxK2tq/s1600/rel.jpg


  

DALAM tatanan politik demokrasi, pemimpin bukan saja dipilih oleh rakyat, namun juga memiliki tanggungjawab untuk mendengar dan berunding dengan rakyatnya, melibatkan mereka (rakyat) dalam kebijakan yang hendak dibuat yang menyangkut hajat hidup dan kepentingan dari masyarakat yang dipimpinnya.

Sebagai kepala pemerintahan, baik presiden, gubernur, bupati dan walikota, kalian itu tidak bisa memimpin hanya dengan mendengarkan apa yang menurut pikiran baik dan rasional, tapi juga seharusnya mendengar apa yang juga dipikirkan dan dirasakan oleh masyarakat miskin. Seperti yang diungkapkan oleh pendiri Republik ini, Ir. Soekarno dalam torehan tinta emasnya bahwa "Tuhan bersemayam di gubuknya orang-orang miskin." Karena prinsip demokrasi dalam pengambilan kebijakan itu terdapat hak-hak setiap warga negara untuk terlibat dan didengarkan pendapat dan sarannya didalam setiap kebijakan yang akan diputuskannya.

Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 adalah landasan konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana para pendiri negeri ini telah merumuskannya sejak Bangsa Indonesia merdeka dari jajahan para kolonialisme. UUD 1945 adalah sebagai hukum dasar tertinggi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 telah di amandemen kurang lebih empat kali pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 yang telah menghasilkan rumusan Undang-Undang Dasar yang jauh lebih kokoh menjamin hak konstitusional warga negara.

Lihat UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 yang berbunyi "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara". Makna yang tersurat dalam pasal tersebut bahwa negara dalam hal ini pemerintah terutama para kepala pemerintahan memiliki peranan penting dalam menjaga, melindungi dan memberdayakan masyarakatnya (fakir miskin dan anak-anak yang terlantar) untuk berkehidupan yang lebih layak dan sejahtera, sesuai cita-cita perjuangan para pendiri bangsa tercinta kita Republik Indonesia.

Fakir miskin yang dimaksud disini dapat digambarkan melalui pengemis, gelandangan, pengamen. Faktanya, hingga kini masih banyak kita temui para pengemis, gelandangan dan pengamen yang kerap kali menghiasi setiap sujud kota, seperti ditepian jalan lampu, diemperan pertokoan, diangkutan umum, dan bahkan ditempat beribadah sekalipun seperti di masjid-masjid raya/agung yang ramai dikunjungi masyarakat. Mereka mengais rezeki dengan cara mengharapkan belaskasihan orang lain yang sekiranya iba dan ingin memberi uang kepada mereka. Alangkah ironis melihat kondisi mereka yang terus melonjak populasinya disetap tahun dan bahkan ada yang menjadikan mereka (pengemis dan pengamen jalanan) sebagai lahan bisnis pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.

Jelas, hal ini harus menjadi tamparan pemerintah yang (katanya) serius dalam pengentasan kemiskinan dan kebodohan terhadap masyarakat!. Tapi sayangnya kalimat tersebut hanyalah gincu (hiasan/pemanis) para pemimpin di negeri ini, karena nyatanya para pemimpin kita saat ini sering dalam kebijakannya lebih mengedepankan kepentingan sekelompok masyarakat tertentu, dalam hal ini masyarakat pemodal (pengusaha). Sebagai contoh di Kota Depok - Jawa Barat, dimana keberadaan para pengemis, gelandangan dan pengamen sering kali mendapat perlakuan kasar dan bahkan tidak manusiawi dari petugas Satpol PP ketika melakukan penertiban terhadap mereka yang dianggap seperti sampah jalanan yang mengotori wajah kota, bahkan sering kali mereka dipukul petugas jika menolak diangkut dan dibawa ke dinas sosial untuk dilakukan rehabilitas dan pembinaan. Tapi sayangnya pembinaan yang dilakukan pemerintah Kota Depok belum secara maksimal dikerjakan dengan baik dan bahkan terkesan argumentasi petugas ketika menertibkan gelandangan, pengemis dan pengamen hingga para pedagang kakilima (asongan dan kelontongan) dengan alasan karena dianggap melanggar peraturan pemerintah tentang ketertiban umum guna untuk menekan angka tindak kriminalitas dan kejahatan dijalanan. Padahal mereka itu hanya mencari sedikit rezeki dari orang lain yang merasa iba/kasihan terhadap mereka tanpa sama sekali melakukan tindakan kriminal ataupun kejahatan kepada orang lain.

Selain itu, sering kali setiap mereka ketangkap petugas Satpol PP untuk dilakukan pembinaan din as sosial, setelah dikarantina mereka akan balik kembali menjadi gelandangan, pengemis, dan pengamen dijalanan, karena faktanya setelah mereka keluar dari pembinaan yang dilakukan dinas sosial tersebut tidak lantas mengubah kehidupan mereka (pengemis, gelandangan dan pengemen) lebih baik dan layak, sebab pembinaan yang dilakukan terhadap mereka itu hanyalah sebatas bimbingan dan arahan saja, tanpa dibekali dengan keahlian tertentu sesuai potensi diri yang dimiliki mereka. Seharusnya pembinaan yang dilakukan dinas sosial itu tidak dapat menjebatani mereka kepada suatu propesi pekerjaan tertentu sesuai kemampuan yang dimiliki mereka, seperti penyediaan lapangan kerja, keterbukaan akses informasi lowongan kerja, atau dengan pemberian permodalan usaha mandiri yang diberikan kepada mereka untuk menjalankan dan mengembangkannya dengan tetap dibawah monitoring oleh dinas terkait.

Namun yang lebih ironis dan mirisnya adalah anak-anak yang diterlantarkan dan diekploitasi oleh kedua orang tuanya untuk meghasilkan uang dengan cara mengemis. Bayangkan anak-anak seusia mereka itu seharusnya dibesarkan dengan pendidikan dan kasih sayang dari kedua orang tuanya, tapi mereka dibesarkan dengan penuh tekanan dari kedua orang tua untuk menghasilkan uang dijalanan, bahkan tak jarang mereka menerima siksaan dari kedua orang tuanya jika menolak atau tak menghasilkan uang dari hasil mengemis, seperti memukul dan bahkan sampai tidak memberinya makan. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dinyatkan bahwa "Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemeritah, dan negara".

Dari undang-undang tersebut seharusnya pemerintah dapat berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan anak-anak terlantar tersebut. Pertama, mulai dari ketegasan penindakan hukum terhadap kedua orang tua yang telah menelantarkan dan mengekploitasi anak-anaknya. Kedua, memberikan kepastian jaminan dan perlindungan hukum terhadap anak-anak yang ditelantarkan dan diekploitasi oleh kedua orang tuanya. Ketiga, memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak terlantar tersebut dengan menyediakan sarana dan pra-sarana pendidikan dan bermain mereka. Keempat, memberikan penghidupan yang layak terhadap anak-anak terlantar tersebut sehingga mereka besar sesuai dengan usianya.

Lemahnya peran pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan kebodohan bagi masyarakatnya, itulah yang mengakibatkan pertumbuhan pengemis, gelandangan dan pengamen serta anak-anak jalanan lainnya terus bertambah angka disetiap tahun. Padahal dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia, hal inilah yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah bukan hanya sekedar kiasan saja. [***]

Nurdiansyah
Penulis adalah alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Angkatan 2006. Dan sekarang aktif di organisasi kepemudaan sebagai Ketua Bidang-1 LITBANG Karang Taruna Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan Kota Depok.

Perspektif HAM Anak Jalanan

Perspektif HAM Anak Jalanan


Sudah seharusnya negara menempatkan posisi anak dalam kebijakan pembangunan sejajar dengan isu politik juga ekonomi. Pemerintah tak sepantasnya menempatkan anak sebagai persoalan domestik. Berdasarkan Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak, negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak anak tanpa diskriminasi.
Bagaimana kenyataannya? Lihatlah anak jalanan. Berdasarkan catatan Departemen Sosial (Depsos), jumlah anak jalanan mencapai 39.861 orang dengan sekitar 48% di antaranya anak yang baru turun ke jalan. Catatan itu diperoleh dari hasil survei sejak tahun 1998 di 12 kota besar di Indonesia. Secara nasional diperkirakan terdapat sebanyak 60.000 sampai 75.000 anak jalanan. Depsos juga mencatat bahwa 60% anak jalanan putus sekolah, 80% masih berhubungan dengan keluarganya, dan 18% perempuan.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengaku menerima berbagai pengaduan dengan jumlah anak korban kekerasan yang terus meningkat. Dari 481 kasus pada 2004 menjadi 736 kasus pada tahun 2005, dan meningkat lagi menjadi 1.124 kasus pada 2006. Jumlah kekerasan terhadap anak-anak ini hanyalah jumlah yang dilaporkan wilayah sekitar Jabodetabek. Sementara jumlah kekerasan terhadap anak secara nasional diperkirakan mencapai 72.000 kasus.
Dari berbagai analisis, pemicu terjadinya kekerasan terhadap anak, di antaranya diakibatkan oleh kekerasan dalam rumah tangga, disfungsi keluarga, ekonomi, dan pandangan keliru tentang posisi anak dalam keluarga. Penyebab lainnya, terinspirasi tayangan televisi maupun media-media lain yang tersebar di lingkungan masyarakat. Yang mengejutkan, 62% tayangan televisi maupun media lainnya ternyata telah membangun dan menciptakan perilaku kekerasan terhadap anak.
Siapa anak?
Siapakah anak itu? Pasal 1 ayat 1 UU No.23/2002 menyebutkan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun) termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pasal 1 KHA/Keppres No. 36/1990 menyatakan, Anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun kecuali berdasarkan UU yang berlaku bagi yang ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal. Senada dengan itu, Pasal 1 ayat 5 UU No. 39/1999 tentang HAM mengatakan, Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
Bangsa Indonesia sudah selayaknya memberikan perhatian penuh terhadap perlindungan anak karena dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28b ayat 2 disebutkan, Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan Pasal 34 (1) berbunyi, Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Di sisi lain, perlindungan terhadap keberadaan anak ditegaskan secara eksplisit dalam 15 pasal yang mengatur hak-hak anak dan pasal 52 – 66 UU No. 39/1999 tentang HAM.
Secara umum dapat dikatakan, secara kuantitatif UU sudah memberikan perlindungan kepada anak-anak. Akan tetapi, implementasi peraturan perundang-undangan tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan antara lain oleh pertama, upaya penegakan hukum masih mengalami kesulitan. Kedua, harmonisasi berbagai UU yang memberikan perlindungan kepada anak dihadapkan pada berbagai hambatan. Ketiga, sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat belum sepenuhnya dapat dilakukan dengan baik. Terakhir, keempat, kebijakan pemerintah lebih banyak berorientasi kepada pemenuhan dan perlindungan hak-hak sipil politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Sayangnya, banyaknya peraturan itu tidak didukung dengan implementasinya.
Harus diakui, keberadaan anak-anak merupakan mayoritas di negeri ini. Karenanya diperlukan tindakan aktif untuk melindungi hak-hak dan kepentingan mereka melalui penegakan hukum dan tindakan legislasi lainnya. Hak asasi anak belum sepenuhnya terpenuhi secara maksimal, sehingga membawa konsekuensi bagi kehidupan diri dan keluarganya. Berbagai bukti empiris menunjukkan bahwa masih dijumpai anak-anak yang mendapat perlakuan yang belum sesuai dengan harapan. Kendalanya antara lain, kurangnya koordinasi antarinstansi pemerintah, belum terlaksananya sosialisasi dengan baik, dan kemiskinan yang masih dialami masyarakat.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, sudah saatnya legislatif dan eksekutif memasukkan Kementerian Khusus Anak dalam RUU Kementerian Negara yang sedang dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus-RUU Kementerian Negara) DPR-RI sebagai kementerian negara. Kedua, menjadikan program perlindungan anak di Indonesia menjadi sebuah program prioritas bagi pemerintah dalam menjawab komitmen negara sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Ketiga, mengeluarkan kebijakan negara yang bersifat teknis dalam melindungi anak dari segala pelanggaran hak anak seperti tindak kekerasan, diskriminasi, trafficking, dan perlakuan salah lainnya. Keempat, merealisasi anggaran pendidikan sebesar 20% sebagaimana yang dimandatkan UUD 45, dan memberikan akta kelahiran gratis sebagai salah satu hak identitas warga bangsa dan sebagai implementasi pelaksanaan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kelima, menyediakan pelayanan publik komprehensif dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat serta anak pada khususnya tanpa diskriminasi dengan menyediakan sarana pendidikan dan kesehatan secara gratis bagi semua anak Indonesia. Keenam, negara bertanggung jawab dalam menghentikan tayangan-tayangan kekerasan, mistik, pornografi, dan tayangan lainnya yang tidak mendidik bagi proses tumbuh kembang anak