Kasus kekerasan terhadap anak merupakan isu sentral yang banyak
dibicarakan dewasa ini. Meskipun telah diberlakukan Undang Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, namun masih saja kekerasan
terhadap anak marak terjadi. Yang paling fenomenal adalah anak-anak
korban pembunuhan berantai dengan tersangka Baikuni alias Babe yang
telah mencapai 14 orang. Jumlah tersebut berdasarkan keterangan terakhir
Babe yang telah mengaku telah membunuh 4 bocah lagi, sejak tahun
1993.Tercatat , Sejak tahun 2007 ada peristiwa serupa yang menimpa tiga orang anak laki-laki di Jakarta Timur dan Bekasi. Pada 9 Juli 2007 ditemukan potongan tubuh anak laki-laki berusia 10 tahun dibungkus plastik di Jalan Raya Bekasi, tidak jauh dari pasar Klender, Jakarta Timur. 14 Januari 2008 potongan tubuh anak laki-laki tanpa kepala berusia sekitar 10-12 tahun ditemukan di dekat pusat belanja Bekasi Trade Center, Jalan Joyomartono, Bekasi. Dan pada 15 Mei 2008 juga ditemukan potongan tubuh anak laki-laki tanpa kepala berusia 10-12 tahun dalam kardus di Terminal Pulogadung, Jakarta timur. Pada tubuh anak-anak tersebut terdapat tanda-tanda kekerasan seksual atau sodomi. Hingga kini polisi masih belum menemukan identitas ketiga korban tersebut.
Korban-korban pria asal Magelang, Jawa Tengah ini, sebagaimana
temuan polisi, adalah anak-anak jalanan, berusia di bawah 12 tahun. Dari
pengakuan Babe, korban dibunuh karena menolak disodomi. Setelah
disodomi, tubuh korban dimutilasi, dan kemudian dibuang. Kondisi ini
semakin memprihatinkan dikarenakan ada ribuan anak-anak yang terpaksa
mencari nafkah di jalanan di Jakarta dan sekitarnya. Selama masih di
jalanan, mereka membutuhkan "perlindungan". Anak-anak jalanan sering
dikejar petugas Trantib atau Satpol PP, karena dinilai merusak keindahan
kota. Begitupun dengan ulah para preman, yang memeras anak-anak
jalanan.
Secara global, diperkirakan ada sekitar 100 juta anak jalanan di
seantero dunia. Sebagian besar anak jalanan adalah remaja berusia
belasan tahun. Tetapi tidak sedikit yang berusia di bawah 10 tahun.
Sedangkan di Indonesia, data terakhir yang dilansir Badan Pusat
Statistik (BPS) tahun 2008 menyebutkan terdapat 154.861 jiwa anak
jalanan, yang menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA),
hampir separuhnya berada di Jakarta. Jumlah ini diperkirakan akan
meningkat seiring dengan dilaksanakannya sensus penduduk pada 2010 ini.
Anak jalanan bertahan hidup dengan melakukan aktivitas di sektor
informal, seperti menyemir sepatu, menjual koran, mencuci kendaraan,
menjadi pemulung barang-barang bekas. Sebagian lagi mengemis,
mengamen, dan bahkan ada yang mencuri, mencopet atau terlibat
perdagangan sex.
Peningkatan jumlah anak jalanan yang pesat merupakan fenomena
sosial yang perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Perhatian ini tidak semata-mata terdorong oleh besarnya jumlah anak
jalanan, melainkan karena situasi dan kondisi anak jalanan yang buruk di
mana kelompok ini belum mendapatkan hak-haknya bahkan sering
terlanggar.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia jalanan adalah dunia yang
penuh dengan kekerasan dan eksploitasi. Berbagai kasus kekerasan
terhadap anak masih terus terjadi secara silih berganti. Kasus itu dalam
bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun kekerasan seksual.
Laporan Studi Tentang Kekerasan Terhadap Anak yang dirilis oleh PBB
pada 29 Agustus 2006 menyatakan hamper 53.000 anak telah meninggal di
seluruh dunia pada tahun 2002 sebagai akibat homisida. Dari anak-anak
yang mengalami homisida tersebut 22.000 atau hampir 42 persennya berusia
15-17 tahun dan dari jumlah tersebut 75% adalah laki-laki. Disamping
itu terdapat sebanyak 80-98 % mengalami hukuman fisik. Sekitar 150
juta anak laki-laki berusia 18 tahun menagalami pemaksaan hubungan
seksual atau bentuk kekerasan lainnya selama tahun 2002.
Pusat-pusat kajian bahkan mencatat adanya peningkatan angka tindak
kekerasan terhadap anak yang cukup mencolok dari tahun ke tahun. Komisi
Perlindungan Anak Nasional (KPAI) mencatat, selama Januari-April 2007
terjadi 417 kasus kekerasan terhadap anak. Ini mencakup kekerasan fisik
(89 kasus), kekerasan seksual (118 kasus), dan kekerasan psikis (210
kasus). Di antaranya 226 kasus terjadi di sekolah. Sedangkan periode
yang sama tahun sebelumnya menunjukkan terjadi 247 kasus kekerasan fisik
(29 kasus terjadi di sekolah), kekerasan seksual 426 kasus (67 kasus di
sekolah), kekerasan psikis 451 kasus (96 kasus di sekolah). Fakta yang
ada di lapangan diperkirakan lebih memprihatinkan. Bahkan diperkirakan
kekerasan terhadap anak sudah mencapai titik kritis karena terjadi
setiap dua menit sekali. Hal lain yang lebih memprihatinkan adalah bahwa
sebagian kekerasan terhadap anak itu justru dilakukan oleh para guru
dan aparat negara - dua elemen masyarakat yang seharusnya paling
bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak.
Berbagai penelitian, laporan program, hasil monitoring dan
pemberitaan media massa telah banyak mengungkap situasi buruk yang
dialami oleh anak jalanan Semarang. Monitoring PAJS (1997) di kawasan
Tugu Muda pada periode Juli-Desember 1996, mencatat dari 22 kasus
kekerasan terhadap anak jalanan 19 kasus (86,3%) dilakukan oleh petugas
keamanan (kepolisian, Satpol PP, dan TNI) yang seharusnya memberikan
perlindungan terhadap mereka. Hal senada diungkap pula dalam laporan
penelitian YDA (1997) yang menyatakan bahaya terbesar yang paling sering
dialami anak jalanan adalah dikejar polisi di mana 91% anak yang pernah
tertangkap mengaku mengalami penyiksaan (Permadi & Ardhianie ;
1997).
Kekerasan lainnya adalah kekerasan dan eksploitasi seksual. Hampir
seluruh anak jalanan perempuan pernah mengalami pelecehan seksual
terlebih bagi anak yang tinggal di jalanan. Ketika tidur, kerapkali
mereka menjadi korban dari kawan-kawannya atau komunitas jalanan,
misalnya digerayangi tubuh dan alat vitalnya. Bentuk kekerasan lain
adalah perkosaan. Setara (1999) dalam laporannya menyatakan bahwa 30%
anak jalanan perempuan mengalami hubungan seksual pertama akibat
perkosaan. Tak jarang perkosaan dilakukan oleh sekelompok orang.
Di kawasan Simpang Lima Semarang, kasus-kasus semacam ini sering
terjadi yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu. Lalu belum lama
ini kita dikejutkan oleh pemberitaan media massa mengenai dugaan
kekerasan dan eksploitasi terhadap puluhan anak jalanan yang justru
dilakukan oleh pendampingnya sendiri ( Radar Semarang & Wawasan, 2
September 2000; Kompas, 4 September 2000).
Anak jalanan perempuan juga diketahui rentan menjadi korban
eksploitasi seksual komersial yang meliputi prostitusi, perdagangan
untuk tujuan seksual dan pornografi. Pada tahun 1997, YDA mencatat ada
8% anak jalanan di Semarang yang dilacurkan. Tahun berikutnya meningkat
menjadi 28% (PSW Undip; 1998) dan meningkat lagi menjadi 46,4% (Setara;
1999). Indikasi perdagangan anak untuk prostitusi dengan sasaran anak
jalanan perempuan yang pernah dikemukakan oleh Setara (1999). Pada
perkembangannya indikasi tersebut semakin kuat. Hasil monitoring Yayasan
Setara dalam periode Januari-Juni 2000 mencatat ada 10 anak yang
diperdagangkan ke daerah Batam dan Riau (Shalahuddin,; 2000).
Kekerasan sudah menjadi bagian kehidupan yang tidak terpisahkan
yang dialami oleh setiap anak jalanan baik secara langsung maupun tidak
langsung. Mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali kekerasan selalu
menyertai mereka. Inilah yang disebut dengan teori spiral kekerasan yang
dikemukakan oleh Dom Helder Camara (1971) . Yang menjelaskan tentang
tiga lapisan kekerasan. Pertama, kekerasan ketidakadilan akibat egoisme
penguasa dan kelompok. Kedua, perjuangan keadilan lewat kekerasan.
Ketiga, kekerasan dari tindakan represi pemerintah.
Pada lapisan pertama ini anak-anak jalanan selalu tidak dihargai
oleh negara apalagi mendapatkan keadilan yang setara dengan anak-anak
lainnya. Mereka selalu dianggap sampah masyarakat yang tidak berguna
sehingga harus diperlakukan secara kasar dan tidak manusiawi. Atas nama
keindahan dan ketertiban kota sering sekali anak jalanan menjadi tumbal
atau objek kriminalisasi oleh aparatur negara yang dilegitimasi oleh
pengusa melalui berbagai peraturan.
Egoisme Inilah yang memicu munculnya lapisan kedua di mana
anak-anak jalanan melakukan perjuangan keadilan. Biasanya korban
kekerasan bisa didorong untuk melakukan kekerasan. Sasaran kekerasan
berupa simbol-simbol penguasa dan lain sebagainya. Lahirlah beragam demo
atau unjuk rasa yang kadang anarki. Demo itu tak bisa dibiarkan begitu
saja. Atas dalih stabilitas nasional, represi pemerintah berupaya
memadamkan demo. Represi itu bermuatan kekerasan. Begitulah seterusnya
di mana kekerasan akhirnya menjadi siklus dari sebuah ritme kehidupan
anak jalanan.
Selain itu, kurangnya kepedulian dan sensitifitas negara terhadap
permasalahan anak-anak jalanan telah menyebabkan berlakunya hukum rimba
di tengah komunitas mereka. Di mana yang kuat yang berkuasa dan berhak
melakukan kekerasan maupun eksploitasi terhadap mereka. Kasus ini
seperti fenomena gunung es yang sulit terungkap ke permukaan disebabkan
tidak adanya laporan maupun kurang bukti dan lain sebagainya.
Jika ingin disimpulkan ada dua bentuk kekerasan yang sering dialami
anak jalanan yakni kekerasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah
(torture) maupun kekerasan yang dilakukan senior atau preman-preman
(abuse/violence).
Negara dalam hal ini pemerintah pusat atau pun daerah sudah
seharusnya melakukan respon terhadap masalah ini karena telah melakukan
kekerasan struktural terhadap anak-anak jalanan baik secara langsung
maupun tidak langsung. Penerapan kekerasan terhadap anak-anak jalanan
merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Hal ini berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28b ayat 2 disebutkan, Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan Pasal 34 (1)
berbunyi, Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.
Dalam UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 disebutkan secara jelas
di dalam pasal 2, 3, 4, 13, 15, dan 16 tentang negara harus melindungi
setiap anak dari semua tindakan kekerasan dan diskriminasi. Sementara di
dalam Konvensi Hak Anak dinyatakan dengan tegas dalam pasal 19 yang
berbunyi bahwa negara akan mengambil langkah-langkah legislatif,
administratif, sosial dan pendidikan yang layak guna melindungi anak
dari semua bentuk kekerasan. Sementara pasal 37 menjelaskan bahwa tidak
seorang anak pun boleh mejalani siksaan atau perlakuan atau hukuman yang
tidak manusiawi atau menurunkan martabat.
Anak jalanan menurut Konvensi Vol III No.3 April 1999 termasuk
dalam kelompok anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus yang
disebut Children in Need of Special Protection (CNSP). Ada beberapa
situasi yang dianggap rawan sehingga mereka membutuhkan pelindungan
khusus. Pertama, anak yang berada pada lingkungan dimana hubungan
anatara anak dan orang-orang disekitarnya, khususnya orang dewasa, penuh
dengan kekerasan atau cenderung tidak peduli atau menelantarkan. Kedua
anak-anak yang berada pada lingkungan yang sedang menagalami konflik
bersenjata. Ketiga, anak-anak yang berada dalam ikatan kerja, baik
formal maupun informal yang membawa pada kurangnya perhatian pada
perkembangan, pertumbuhan dan perlindungan yang memadai. Keempat,
anak-anak yang melakukan pekerjaan yang mengadung resiko tinggi seperti
bekerja di bidang konstruksi, diatas geladak kapal, pertambangan,
pengecoran dan anak-anak yang bekerja pada industri seks komersial.
Kelima, anak-anak yang terlibat pada penggunaan zat psikoaktif. Keenam,
anak-anak yang karena kondisi fisik ( cacat sejak lahir atau cacat
karena kecelakaan), latar belakang budaya ( minoritas), sosial ekonomi
(tidak memiliki akte kelahiran, KTP, Miskin) maupun secara politis orang
tuanya rentan terhadap perlakuan diskriminatif. Ketujuh, anak-anak yang
karena status perkawinan orang tuanya rentan terhadap tindakan
diskriminatif. Kedelapan, anak-anak yang sedang berhadapan dan mengalami
konflik dengan hukumdan harus berhadapan dengan hukum.
Ada beberapa hal yang dapat disimpulkan dari pembahasan diatas
bahwasanya kekerasan terhadap anak seringkali kurang terlaporkan. Hanya
sebagian kecil dari semua tindakan kekerasan terhadap anak yang
dilaporkan dan diinvestigasi, dan sedikit pelaku saja yang diminta
pertanggungjawaban di muka hukum. Anak yang masih kecil kurang memiliki
kemampuan untuk untuk melapor kekerasan yang terjadi. Anak sering
mengalami ketakutan terhadap balas dendam pelaku atau campur tangan
pihak berwenang, dua hal yang bias memperburuk situasi mereka secara
keseluruhan.
Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah kekerasan dapat
berdampak luar biasa pada anak. Akibat kekerasan pada anak bisa beragam,
tergantung pada sifat dan tingkat keseriusannya. Namun kekerasan jangka
pendek dan jangka panjang yang terulang-ulang dapat berakibat luar
biasa. Kekerasan pada tahap awal masa kanak-kanak dapat dapat
mempengaruhi proses kematangan otak. Kekerasan pada anak yang
berkepanjangan baik sebagai saksi maupun sebagai korban dapat mengganggu
system kekebalan dan system syaraf dan dapat menimbulkan
kecacatan,gangguan social,emosional dan kognitif anak serta perilaku
yang menyebabkan timbulnya penyakit, cedera dan masalah sosial.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa anak jalanan
termasuk satu kelompok anak yang memerlukan perlindungan khusus. Mereka
perlu mendapat perlindungan khusus akibat berada pada lingkungan yang
penuh dengan kekerasan atau cenderung tidak peduli atau menelantarkan.
Fisik dan psikis mereka juga berada pada dituasi yang sangat rawan.hak
untuk hidup tumbuh-kembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi kurang terpenuhi atau bahkan tidak
terpenuhi. Padahal hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang
wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga dan
masyarakat,pemerintah dan Negara. Perlindungan terhadap anak bertujuan
untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak demi terwujudnya anak Indonesia
yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar