Minggu, 03 Juli 2016

FAKIR MISKIN DAN ANAK-ANAK TERLANTAR DIPELIHARA OLEH NEGARA?

http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2014/03/23/340398/670x335/80-persen-anak-jalanan-mengemis-disuruh-orang-tua.jpghttp://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/images/preview/razia-anak-jalanan-di-makassar_20150726_052907.jpg
Didirikannnya Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, masih terdapat masyarakat dalam keadaan fakir, miskin, dan terlantar. Mereka bisa bermetamorfosis menjadi gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.  Pilihan kata dalam klausul ayat tersebut ternyata dapat memunculkan  makna yang berbeda-beda. Jumlah gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan yang terus bertambah di banyak kota besar lebih mendorong seseorang mengartikan kalimat sesuai dengan kenyataan yang ada.
Kata kunci: negara, keadilan, fakir, miskin, anak terlantar, dan dipelihara


Pendahuluan
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta dalam keadaan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut antara lain ditujukan agar antarmanusia dapat saling mengenal dan tolong-menolong. Manusia yang satu membutuhkan manusia yang lainnya. Seorang laki-laki membutuhkan perempuan, demikian juga sebaliknya. Seorang pimpinan membutuhkan anak buah, demikian juga sebaliknya. Tidak seorang pun sanggup untuk hidup sendirian walaupun dunia dan seisinya diberikan kepadanya. Walaupun surga seisinya telah diberikan kepadanya, Nabi Adam tetap membutuhkan kehadiran Siti Hawa dalam kehidupannya.
Perbedaan keadaan manusia ternyata tidak sebatas jenis kelamin, suku, bangsa, dan warna kulitnya, tetapi juga dalam kehidupan ekonomi yang mereka alami. Di samping terdapat orang yang beruntung memiliki kehidupan ekonomi yang mapan, ada juga masyarakat yang memiliki kehidupan ekonomi kurang beruntung. Masyarakat yang berada dalam keadaan fakir, miskin, dan terlantar adalah contoh orang-orang yang kurang beruntung dalam kehidupan ekonominya menurut kebanyakan umat manusia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah salah satu cita-cita yang telah digagas oleh para pendiri bangsa (founding fathers) sebagaimana diungkapkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Begitu besarnya perhatian para perumus UUD 1945 terhadap ketimpanan ekonomi, sampai-sampai terdapat ayat yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Klausul tersebut berada pada Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Masyarakat fakir, miskin, dan anak-anak yang terlantar dianggap sebagai kondisi ekstrim keterbelakangan kondisi perekonomian seseorang sehingga negara harus memberikan perhatian khusus. Hal ini dilakukan dengan melakukan pemeliharaan terhadap mereka.
Arti Kata “Pelihara”
Kata “pelihara” merupakan salah satu kata yang dimiliki Bahasa Indonesia dan dapat dijumpai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam kamus tersebut, kata “pelihara” memiliki kemiripan arti dengan kata “jaga” dan “rawat”. Kata “memelihara” yang merupakan turunan dari kata pelihara memiliki arti: 1) menjaga dan merawat baik-baik, 2)  mengusahakan dan menjaga (supaya tertib, aman, dsb), 3) mengusahakan (mengolah), 4) menjaga dan mendidik baik-baik, 5) memiara atau menernakkan, 6) mempunyai, 7) membiarkan tumbuh, dan 8) menyelamatkan, melindungi,  melepaskan (meluputkan) dari bahaya dan sebagainya.
Dalam kehidupan sehari-hari, kata “pelihara” dan turunannya digunakan untuk mengungkapkan berbagai hal. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikenal adanya belanja pemeliharaan. Belanja yang merupakan bagian dari belanja barang ini dimaksudkan untuk mempertahankan berfungsinya aset atau barang yang dimiliki pemerintah/negara. Belanja pemeliharaan gedung dimaksudkan untuk merawat gedung agar tetap dapat berfungsi dengan baik. Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin dimaksudkan untuk menjaga dan memperbaiki kerusakan peralatan dan mesin agar tetap dapat digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan. Tujuan dari belanja pemeliharaan adalah untuk mempertahankan (menjaga keawetannya) barang atau aset yang dipelihara sehingga tetap dapat berfungsi dengan baik.
Dalam keseharian masyarakat luas juga sering menggunakan kata “memelihara”, misalnya: Badu memelihara ayam. Pada kalimat tersebut, kata memelihara bermakna tidak hanya mempertahankan, tetapi juga mengembangbiakkan sehingga beranak-pinak. Ayam peliharaan Badu tidak hanya dirawat agar tetap hidup, tetapi juga agar bertelur dan menetaskannya sehingga beranak dan terus bertambah banyak. Seorang peternak memelihara hewan piaraannya bermaksud agar hewan piaraannya berkembang biak. Dengan jumlah hewan peliharaan yang terus bertambah  tersebut diharapkan dapat mendatangkan keuntungan.
Negara Memelihara Fakir Miskin dan Anak Terlantar
Di banyak kota, terutama kota-kota besar, begitu mudah dijumpai para pengemis dengan bermacam sebutan.  Di antara mereka ada yang disebut gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan. Mereka adalah cerminan kehidupan fakir miskin dan anak-anak terlantar. Jumlah mereka cenderung bertambah dari waktu ke waktu, apalagi pada saat bulan puasa dan lebaran tiba.
Pemerintah kabupaten/kota yang dapat melihat dari dekat kondisi dan keberadaan mereka tidak banyak melakukan tindakan nyata guna mengentaskan mereka dari kehidupan nestapa tersebut. Jumlah gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan terus mengalami pertambahan. Dikaitkan dengan arti “dipelihara” sebagaimana diuraikan di atas, kondisi mereka yang terus bertambah ini menjadi bahan perbincangan tersendiri. Apabila gedung dan bangunan dipelihara agar awet dan bertahan lama, maka fakir miskin dan anak terlantar dipelihara juga bisa bermakna agar awet dan bertahan lama. Kondisi mereka tetap fakir, miskin, dan terlantar. Mereka pun harus tetap eksis karena memang “dipelihara” oleh negara seperti halnya aset atau barang milik negara yang dipelihara agar tetap ada dan berfungsi dengan baik.
Akan lebih mengenaskan lagi arti kata “dipelihara” apabila disejajarkan dengan kalimat “Ayam dipelihara oleh Badu”.  Sebagai pihak yang memelihara ayam, Badu tentu berkeingingan agar ayam peliharaannya sehat-sehat, bertelur, dan berkembang biak sehingga makin lama makin banyak. Apabila arti yang demikian digunakan pada kalimat “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” maka berkembang dan bertambahnya masyarakat kaum fakir, miskin, dan anak terlantar merupakan tujuan yang diharapkan. Masyarakat gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak-anak jalanan yang makin hari terus bertambah  jumlahnya menunjukkan keberhasilan “pemeliharaan” terhadap mereka.
Akan menyedihkan sekali apabila kata “dipelihara” pada Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 diarahkan artinya pada mempertahankan eksistensi atau mengembangbiakkan fakir miskin dan anak terlantar. Namun, kenyataan di masyarakat hal itulah yang terjadi. Kaum miskin dan papa ini semakin bertambah karena tidak adanya program pemberdayaan dan pengentasan mereka. Gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak-anak jalanan semakin mudah dijumpai di kota-kota besar. Terlepas dari apakah  gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak-anak jalanan tersebut masuk dalam golongan fakir miskin dan anak terlantar, yang jelas mereka adalah indikator kemiskinan yang terjadi di suatu daerah. Harus diakui,beberapa pemerintah kabupaten/kota telah mampu membersihkan wajah kotanya dari gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan, namun jumlah kabupaten/kota yang demikian masih sangat sedikit.
Klausul dalam Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara  negara” bisa menjadi memiliki arti yang berbeda-beda. Hal ini sangat bergantung pada dari sudut mana seseorang memaknainya. Jumlah fakir miskin dan anak terlantar yang terus bertambah bisa menunjukkan negara telah bersalah karena tidak memberikan penghidupan yang layak kepada mereka. Namun, terus bertambahnya mereka juga dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 tersebut karena negara memang “memelihara” (membiarkan tumbuh) mereka.
Penutup
Dari uraian di atas, pembaca tentu sudah bisa menyimpulkan dan memberikan jawaban terhadap judul yang diangkat. Dalam kondisi apapun, negara tetap dapat dikatakan “memelihara” fakir miskin dan anak terlantar. Negara membiarkan mereka terus berkembang dan bertambah jumlahnya tanpa melakukan program pengentasan dari penderitaan hidup mereka, dapat dikatakan telah “memelihara”. Sebaliknya, negara melakukan program pengentasan dan pemberdayaan sehingga mereka terlepas dari kondisi fakir, miskin, dan keterlantarannya juga memenuhi arti kata “memelihara”.
UUD 1945 yang telah empat kali diamandemen tidak lagi memiliki penjelasan seperti naskah asli yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada para perumus UUD 1945, penulis berpendapat bahwa kata “dipelihara“ pada ayat tersebut harus dimaknai “dirawat, dilindungi, dan diberdayakan sehingga mereka tidak lagi fakir, miskin, dan terlantar”. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sekiranya di masa mendatang, para wakil rakyat yang tergabung di Majelis Permusyawaratan Rakyat bermaksud mengubah redaksional Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 ini, penulis sangat memberikan apresiasi. Perubahan yang dilakukan harus tidak menimbulkan multitafsir ataupun memiliki pengertian yang bertolak belakang. Amandemen konstitusi tentu membutuhkan “energi” yang besar. Para wakil rakyatlah yang harus memikirkannya. Semoga tulisan ini bermanfaat, amin.

KEKERASAN TERHADAP ANAK JALANAN

http://i763.photobucket.com/albums/xx277/slametyusup/blog/wajah-bahagia.jpgKasus kekerasan terhadap anak merupakan isu sentral yang banyak dibicarakan dewasa ini. Meskipun telah diberlakukan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, namun masih saja kekerasan terhadap anak marak terjadi. Yang paling fenomenal adalah anak-anak korban pembunuhan berantai dengan tersangka Baikuni alias Babe yang telah mencapai 14 orang. Jumlah tersebut berdasarkan keterangan terakhir Babe yang telah mengaku telah membunuh 4 bocah lagi, sejak tahun 1993.


Tercatat , Sejak tahun 2007 ada peristiwa serupa yang menimpa tiga orang anak laki-laki di Jakarta Timur dan Bekasi. Pada 9 Juli 2007 ditemukan potongan tubuh anak laki-laki berusia 10 tahun dibungkus plastik di Jalan Raya Bekasi, tidak jauh dari pasar Klender, Jakarta Timur. 14 Januari 2008 potongan tubuh anak laki-laki tanpa kepala berusia sekitar 10-12 tahun ditemukan di dekat pusat belanja Bekasi Trade Center, Jalan Joyomartono, Bekasi. Dan pada 15 Mei 2008 juga ditemukan potongan tubuh anak laki-laki tanpa kepala berusia 10-12 tahun dalam kardus di Terminal Pulogadung, Jakarta timur. Pada tubuh anak-anak tersebut terdapat tanda-tanda kekerasan seksual atau sodomi. Hingga kini polisi masih belum menemukan identitas ketiga korban tersebut.
Korban-korban pria asal Magelang, Jawa Tengah ini, sebagaimana temuan polisi, adalah anak-anak jalanan, berusia di bawah 12 tahun. Dari pengakuan Babe, korban dibunuh karena menolak disodomi. Setelah disodomi, tubuh korban dimutilasi,  dan kemudian dibuang. Kondisi ini semakin memprihatinkan dikarenakan ada ribuan anak-anak yang terpaksa mencari nafkah di jalanan di Jakarta dan sekitarnya. Selama masih di jalanan, mereka membutuhkan "perlindungan". Anak-anak jalanan sering dikejar petugas Trantib atau Satpol PP, karena dinilai merusak keindahan kota. Begitupun dengan ulah para preman, yang memeras anak-anak jalanan.
Secara global, diperkirakan ada sekitar 100 juta anak jalanan di seantero dunia. Sebagian besar anak jalanan adalah remaja berusia belasan tahun. Tetapi tidak sedikit yang berusia di bawah 10 tahun. Sedangkan di Indonesia, data terakhir yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2008 menyebutkan terdapat 154.861 jiwa anak jalanan, yang menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), hampir separuhnya berada di Jakarta. Jumlah ini diperkirakan akan meningkat seiring dengan dilaksanakannya sensus penduduk pada 2010 ini. 
Anak jalanan bertahan hidup dengan melakukan aktivitas di sektor informal, seperti menyemir sepatu, menjual koran, mencuci kendaraan, menjadi pemulung  barang-barang  bekas.  Sebagian  lagi  mengemis,  mengamen,  dan bahkan ada yang mencuri, mencopet atau terlibat perdagangan sex. 
Peningkatan jumlah anak jalanan yang pesat merupakan fenomena sosial yang perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Perhatian ini tidak semata-mata terdorong oleh besarnya jumlah anak jalanan, melainkan karena situasi dan kondisi anak jalanan yang buruk di mana kelompok ini belum mendapatkan hak-haknya bahkan sering terlanggar.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia jalanan adalah dunia yang penuh dengan kekerasan dan eksploitasi. Berbagai kasus kekerasan terhadap anak masih terus terjadi secara silih berganti. Kasus itu dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun kekerasan seksual.
Laporan Studi Tentang Kekerasan Terhadap Anak yang dirilis oleh PBB pada 29 Agustus 2006 menyatakan hamper 53.000 anak telah meninggal di seluruh dunia pada tahun 2002 sebagai akibat homisida.  Dari anak-anak yang mengalami homisida tersebut 22.000 atau hampir 42 persennya berusia 15-17 tahun dan dari jumlah tersebut 75% adalah laki-laki. Disamping itu terdapat sebanyak 80-98 % mengalami hukuman fisik.   Sekitar 150 juta anak laki-laki berusia 18 tahun menagalami pemaksaan hubungan seksual atau bentuk kekerasan lainnya selama tahun 2002.  
Pusat-pusat kajian bahkan mencatat adanya peningkatan angka tindak kekerasan terhadap anak yang cukup mencolok dari tahun ke tahun. Komisi Perlindungan Anak Nasional (KPAI) mencatat, selama Januari-April 2007 terjadi 417 kasus kekerasan terhadap anak.  Ini mencakup kekerasan fisik (89 kasus), kekerasan seksual (118 kasus), dan kekerasan psikis (210 kasus). Di antaranya 226 kasus terjadi di sekolah. Sedangkan periode yang sama tahun sebelumnya menunjukkan terjadi 247 kasus kekerasan fisik (29 kasus terjadi di sekolah), kekerasan seksual 426 kasus (67 kasus di sekolah), kekerasan psikis 451 kasus (96 kasus di sekolah). Fakta yang ada di lapangan diperkirakan lebih memprihatinkan. Bahkan diperkirakan kekerasan terhadap anak sudah mencapai titik kritis karena terjadi setiap dua menit sekali. Hal lain yang lebih memprihatinkan adalah bahwa sebagian kekerasan terhadap anak itu justru dilakukan oleh para guru dan aparat negara - dua elemen masyarakat yang seharusnya paling bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak.
Berbagai penelitian, laporan program, hasil monitoring dan pemberitaan media massa telah banyak mengungkap situasi buruk yang dialami oleh anak jalanan Semarang. Monitoring PAJS (1997) di kawasan Tugu Muda pada periode Juli-Desember 1996, mencatat dari 22 kasus kekerasan terhadap anak jalanan 19 kasus (86,3%) dilakukan oleh petugas keamanan (kepolisian, Satpol PP, dan TNI) yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap mereka. Hal senada diungkap pula dalam laporan penelitian YDA (1997) yang menyatakan bahaya terbesar yang paling sering dialami anak jalanan adalah dikejar polisi di mana 91% anak yang pernah tertangkap mengaku mengalami penyiksaan (Permadi & Ardhianie ; 1997). 
Kekerasan lainnya adalah kekerasan dan eksploitasi seksual. Hampir seluruh anak jalanan perempuan pernah mengalami pelecehan seksual terlebih bagi anak yang tinggal di jalanan. Ketika tidur, kerapkali mereka menjadi korban dari kawan-kawannya atau komunitas jalanan, misalnya digerayangi tubuh dan alat vitalnya. Bentuk kekerasan lain adalah perkosaan. Setara (1999) dalam laporannya menyatakan bahwa 30% anak jalanan perempuan mengalami hubungan seksual pertama akibat perkosaan. Tak jarang perkosaan dilakukan oleh sekelompok orang. 
Di kawasan Simpang Lima Semarang, kasus-kasus semacam ini sering terjadi yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu. Lalu belum lama ini kita dikejutkan oleh pemberitaan media massa mengenai dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap puluhan anak jalanan yang justru dilakukan oleh pendampingnya sendiri ( Radar Semarang & Wawasan, 2 September 2000; Kompas, 4 September 2000).
Anak jalanan perempuan juga diketahui rentan menjadi korban eksploitasi seksual komersial yang meliputi prostitusi, perdagangan untuk tujuan seksual dan pornografi. Pada tahun 1997, YDA mencatat ada 8% anak jalanan di Semarang yang dilacurkan. Tahun berikutnya meningkat menjadi 28% (PSW Undip; 1998) dan meningkat lagi menjadi 46,4% (Setara; 1999). Indikasi perdagangan anak untuk prostitusi dengan sasaran anak jalanan perempuan yang pernah dikemukakan oleh Setara (1999). Pada perkembangannya indikasi tersebut semakin kuat. Hasil monitoring Yayasan Setara dalam periode Januari-Juni 2000 mencatat ada 10 anak yang diperdagangkan ke daerah Batam dan Riau (Shalahuddin,; 2000). 
Kekerasan sudah menjadi bagian kehidupan yang tidak terpisahkan yang dialami oleh setiap anak jalanan baik secara langsung maupun tidak langsung. Mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali kekerasan selalu menyertai mereka. Inilah yang disebut dengan teori spiral kekerasan yang dikemukakan oleh Dom Helder Camara (1971) . Yang menjelaskan tentang tiga lapisan kekerasan. Pertama, kekerasan ketidakadilan akibat egoisme penguasa dan kelompok. Kedua, perjuangan keadilan lewat kekerasan. Ketiga, kekerasan dari tindakan represi pemerintah.
Pada lapisan pertama ini anak-anak jalanan selalu tidak dihargai oleh negara apalagi mendapatkan keadilan yang setara dengan anak-anak lainnya. Mereka selalu dianggap sampah masyarakat yang tidak berguna sehingga harus diperlakukan secara kasar dan tidak manusiawi. Atas nama keindahan dan ketertiban kota sering sekali anak jalanan menjadi tumbal atau objek kriminalisasi oleh aparatur negara yang dilegitimasi oleh pengusa melalui berbagai peraturan.
Egoisme Inilah yang memicu munculnya lapisan kedua di mana anak-anak jalanan melakukan perjuangan keadilan. Biasanya korban kekerasan bisa didorong untuk melakukan kekerasan. Sasaran kekerasan berupa simbol-simbol penguasa dan lain sebagainya. Lahirlah beragam demo atau unjuk rasa yang kadang anarki. Demo itu tak bisa dibiarkan begitu saja. Atas dalih stabilitas nasional, represi pemerintah berupaya memadamkan demo. Represi itu bermuatan kekerasan. Begitulah seterusnya di mana kekerasan akhirnya menjadi siklus dari sebuah ritme kehidupan anak jalanan.
Selain itu, kurangnya kepedulian dan sensitifitas negara terhadap permasalahan anak-anak jalanan telah menyebabkan berlakunya hukum rimba di tengah komunitas mereka. Di mana yang kuat yang berkuasa dan berhak melakukan kekerasan maupun eksploitasi terhadap mereka.   Kasus ini seperti fenomena gunung es yang sulit terungkap ke permukaan disebabkan tidak adanya laporan maupun kurang bukti dan lain sebagainya.
Jika ingin disimpulkan ada dua bentuk kekerasan yang sering dialami anak jalanan yakni kekerasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah (torture) maupun kekerasan yang dilakukan senior atau preman-preman (abuse/violence).
Negara dalam hal ini pemerintah pusat atau pun daerah sudah seharusnya melakukan respon terhadap masalah ini  karena telah melakukan kekerasan struktural  terhadap anak-anak jalanan baik secara langsung maupun tidak langsung. Penerapan kekerasan terhadap anak-anak jalanan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28b ayat 2 disebutkan, Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan Pasal 34 (1) berbunyi, Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.
Dalam UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 disebutkan secara jelas di dalam pasal 2, 3, 4, 13, 15, dan 16 tentang negara harus melindungi setiap anak dari semua tindakan kekerasan dan diskriminasi. Sementara di dalam Konvensi Hak Anak dinyatakan dengan tegas dalam pasal 19 yang berbunyi bahwa negara akan mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang layak guna melindungi anak dari semua bentuk kekerasan. Sementara pasal 37 menjelaskan bahwa tidak seorang anak pun boleh mejalani siksaan atau perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau menurunkan martabat.
Anak jalanan menurut Konvensi Vol III No.3 April 1999 termasuk dalam kelompok anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus yang disebut Children in Need of Special Protection (CNSP). Ada beberapa situasi yang dianggap rawan sehingga mereka membutuhkan pelindungan khusus. Pertama, anak yang berada pada lingkungan dimana hubungan anatara anak dan orang-orang disekitarnya, khususnya orang dewasa, penuh dengan kekerasan atau cenderung tidak peduli atau menelantarkan. Kedua anak-anak yang berada pada lingkungan yang sedang menagalami konflik bersenjata. Ketiga, anak-anak yang berada dalam ikatan kerja, baik formal maupun informal yang membawa pada kurangnya perhatian pada perkembangan, pertumbuhan dan perlindungan yang memadai. Keempat, anak-anak yang melakukan pekerjaan yang mengadung resiko tinggi seperti bekerja di bidang konstruksi, diatas geladak kapal, pertambangan, pengecoran dan anak-anak yang bekerja pada industri seks komersial. Kelima, anak-anak yang terlibat pada penggunaan zat psikoaktif. Keenam, anak-anak yang karena kondisi fisik ( cacat sejak lahir atau cacat karena kecelakaan), latar belakang budaya ( minoritas),  sosial ekonomi (tidak memiliki akte kelahiran, KTP, Miskin) maupun secara politis orang tuanya rentan terhadap perlakuan diskriminatif. Ketujuh, anak-anak yang karena status perkawinan orang tuanya rentan terhadap tindakan diskriminatif. Kedelapan, anak-anak yang sedang berhadapan dan mengalami konflik dengan hukumdan harus berhadapan dengan hukum.      
Ada beberapa hal yang dapat disimpulkan dari pembahasan diatas bahwasanya kekerasan terhadap anak seringkali kurang terlaporkan. Hanya sebagian kecil dari semua tindakan kekerasan terhadap anak yang dilaporkan dan diinvestigasi, dan sedikit pelaku saja yang diminta pertanggungjawaban di muka hukum. Anak yang masih kecil kurang memiliki kemampuan untuk untuk melapor kekerasan yang terjadi. Anak sering mengalami ketakutan terhadap balas dendam pelaku atau campur tangan pihak berwenang, dua hal yang bias memperburuk situasi mereka secara keseluruhan. 
Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah kekerasan dapat berdampak luar biasa pada anak. Akibat kekerasan pada anak bisa beragam, tergantung pada sifat dan tingkat keseriusannya. Namun kekerasan jangka pendek dan jangka panjang yang terulang-ulang dapat berakibat luar biasa. Kekerasan pada tahap awal masa kanak-kanak dapat dapat mempengaruhi proses kematangan otak. Kekerasan pada anak yang berkepanjangan baik sebagai saksi maupun sebagai korban dapat mengganggu system kekebalan dan system syaraf dan dapat menimbulkan kecacatan,gangguan social,emosional dan kognitif anak serta perilaku yang menyebabkan timbulnya penyakit, cedera dan masalah sosial.   
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa   anak jalanan termasuk satu kelompok anak yang memerlukan perlindungan khusus. Mereka  perlu mendapat perlindungan khusus  akibat berada pada lingkungan yang penuh dengan kekerasan atau cenderung tidak peduli atau menelantarkan. Fisik dan psikis mereka juga berada pada dituasi yang sangat rawan.hak untuk hidup tumbuh-kembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi kurang terpenuhi atau bahkan tidak terpenuhi. Padahal hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga dan masyarakat,pemerintah dan Negara. Perlindungan terhadap anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.   

Anak - Anak Terlantar dan Pemerintah Yang Setengah Hati

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAF-2JM43wxIhhRRM6A8V0FoOyZxcabbNaO_N-YC0X1MP3XMGC_VVE5rbnfaF-EqNtNpKpolMPUl30PQl1S5b4cPHmOz7ogD8zfvPX3MboKna5btFxXsgpKjqLdRrYQ5-FFiXONW-h0Q4/s1600/2011_01_16_05_35_00_miskin-b.jpg1. Pendahuluan

Anak-anak selalu istimewa. Maka saya percaya bahwa mereka selalu bisa dijadikan simbol pengharapan akan masa depan yang lebih baik. Namun agar harapan tersebut tak sekadar menjadi angan-angan, mereka harus terus diberikan perlindungan dan pendidikan yang layak. Dalam hal pendidikan, misalnya, semakin tinggi kualitasnya, tentu sebuah bangsa akan semakin maju. Tak ubahnya seperti anak-anak itu, semakin berkualitas pendidikan yang mereka tempuh, maka semakin berguna pula mereka bagi bangsa. Anak dan pendidikan itu jelas berkaitan erat. Pun, mereka selalu butuh perlindungan yang nyata, bukan sekadar jargon-jargon manis dan kata-kata yang hebat. Karena anak-anak yang dipedulikan, akan selalu percaya pada diri mereka sendiri. Anak-anak yang mendapatkan kasih sayang terbaik, akan selalu percaya pada masa depan yang lebih baik. Seperti yang telah saya ungkapkan di atas, mereka selalu istimewa ....

Namun dalam realitanya, tak sedikit kita jumpai fakta bahwa mereka tak pernah sekali pun mendapatkan pendidikan dan perlindungan yang layak. Tak sedikit dari mereka yang harus mengemis, mengais-ngais rejeki di usia yang amat belia. Tak sedikit pula dari mereka yang harus mengorbankan banyak waktu dan tenaga—yang seharusnya digunakan untuk bermain dan belajar—hanya untuk mendapatkan sesuap nasi di kehidupan jalanan yang kejam. Amat banyak dari mereka yang bahkan untuk bertahan hidup saja harus berjuang demikian keras. Disiksa preman, dihabisi oleh “senior” mereka di jalanan, bahkan ada yang harus mengalami berbagai pelecehan seksual di usia yang masih terlalu muda. Mereka tak sedikit pun mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang layak.

Tulisan ini akan mencoba membahas mengenai mereka. Menganalisis secara lebih jauh lagi mengenai peran serta negara dalam melindungi mereka dan memberikan pendidikan yang layak, sebagaimana yang telah tertuang dengan manis di dalam UUD 1945, Undang-undang terkait, Konvensi Hak Anak, serta DUHAM. Sekali lagi, pada hakikatnya mereka tak membutuhkan aturan yang mengatur tentang hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan, jika pada akhirnya itu semua menjadi sekadar jargon-jargon manis dan kata-kata yang hebat.

2.  Pembahasan

Definisi Anak serta Anak Jalanan

Dua puluh empat tahun yang lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menjamin setiap anak diberikan masa depan yang lebih baik dengan ratifikasi Konvensi Hak Anak.[1] Sejak itu tercapailah kemajuan besar, sebagaimana tercantum dalam laporan Pemerintah Indonesia[2] mengenai Pelaksanaan Konvensi Hak Anak ke Komite Hak Anak, Jenewa,[3]  lebih banyak anak bersekolah dibandingkan di masa sebelumnya, lebih banyak anak mulai terlibat aktif dalam keputusan menyangkut kehidupan mereka, dan sudah tersusun pula peraturan perundang-undangan penting yang melindungi anak.[4]

Dalam UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, disebutkan bahwa  anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya, maka agar setiap anak mampu memikul tanggung jawab tersebut, ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial, namun tak dipungkiri bahwa di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani, jasmani, sosial dan ekonomi, dan pemeliharaan kesejahteraan anak belum dapat dilaksanakan oleh anak itu sendiri, sehingga hal tersebut akan dapat dilaksanakan dan diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak tersebut terjamin.[5]

Adapun definisi dari anak jalanan adalah seseorang yang masih belum dewasa (secara fisik dan psikis) yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalanan dengan melakukan kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan uang guna mempertahankan hidupnya yang terkadang mendapat tekanan fisik atau mental dari lingkunganya.[6]

Jika kita mengingat kembali mengenai hal ini, pasal 34 ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Namun lagi-lagi, aturan itu hanya berujung pada kata-kata nan hebat dan jargon-jargon yang tidak didukung dengan pengimplementasiannya pada kehidupan nyata mereka. Belum ada bukti kongkrit yang bisa kita lihat mengenai hal ini. Naasnya, semakin hari mereka justru semakin miskin dan terlantar.

Anak Jalanan, Pendidikan, dan Kaitannya dengan HAM

Penerapan hak atas pendidikan sebagai hak asasi warga negara seharusnya diterapkan secara progresif. Menurut teori hak asasi manusia kontemporer, ketentuan-ketentuan ini menciptakan kewajiban negara untuk memenuhi hak atas pendidikan melalui tindakan-tindakan langsung.[7]  Kebanyakan ketentuan menetapkan beberapa hal sebagai berikut sebagai kewajiban atas hasil, yaitu[8]:

a.  pendidikan dasar hendaknya bebas dan wajib bagi semua;

b.  pendidikan lanjutan hendaknya tersedia dan terjangkau oleh semua orang; disamping itu pendidikan yang bebas biaya dan bantuan keuangan untuk orang-orang yang membutuhkan hendaknya dilakukan secara progresif;

c.  pendidikan tinggi hendaknya dapat dijangkau oleh semua orang berdasarkan pertimbangan kemampuannya; pendidikan yang bebas biaya hendaknya diupayakan secara progresif;

d. pendidikan dasar hendaknya diintensifkan pelaksanaannya bagi orang-orang yang tidak memperoleh pendidikan dasar yang lengkap;

e. program-program pendidikan khusus hendaknya diadakan bagi penyandang cacat;

f. pemberantasan buta huruf dan kebodohan.

Dalam Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights)  Pasal 1, disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan hendaknya diselenggarakan secara bebas (biaya), sekurang-kurangnya pada tingkat dasar. Di samping itu, pendidikan dasar haruslah bersifat wajib; pendidikan keahlian dan teknik hendaknya dibuat secara umum dapat diikuti oleh peminatnya; dan pendidikan tinggi hendaknya dapat diakses secara sama bagi semua orang atas dasar kelayakan.

Dalam Pasal 2 Deklarasi HAM juga dinyatakan bahwa pendidikan hendaknya diarahkan untuk mengembangkan secara utuh kepribadian manusia dan memperkokoh penghormatan terhadap HAM dan kebebasan asasi. Pendidikan hendaknya mendorong saling pengertian, toleransi, dan persahabatan antar berbagai bangsa tanpa memandang perbedaan ras dan agama, dan hendaknya meningkatkan kegiatan PBB untuk memelihara perdamaian.

Secara ringkas, ada empat butir pengakuan masyarakat internasional atas hak-hak yang dimiliki oleh anak, yakni[9]:
  • Hak terhadap kelangsungan hidup (survival rights);
  • Hak terhadap perlindungan (protection rights);
  • Hak untuk tumbuh-kembang (development rights);
  • Hak untuk berpartisipasi (participation rights).
Ada pula empat prinsip dasar pada konvensi hak anak, yaitu: non-diskriminasi,  kepentingan yang terbaik untuk anak,hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Konvensi hak anak (convention on the Rights of the Child) ini merupakan sebuah konvensi internasional yang mengatur tentang prinsip-prinsip dasar perlindungan hak anak di muka bumi.[10]

Pada pengimplementasian perundang-undangan di Indonesia, pendidikan belumlah menjadi “prioritas” yang benar-benar harus diutamakan. Pendidikan pada peraturan perundang-undangan, misalnya terdapat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) pasal 28C, pasal 28E, pasal 31, dan pasal 34. Ada juga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maupun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Dari seluruh peraturan  diatas, pendidikan dijelaskan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia; termasuk anak terlantar, anak jalanan, anak kurang mampu, dan lain sebagainya. Namun, pada kenyataannya, kelompok tersebut belum mendapat akses pendidikan yang merata dan adil. Alih-alih mendapat pendidikan yang nyata dari pemerintah, seringkali mereka justru tidak “dianggap” keberadaannya, atau dianggap tidak lebih dari sekadar kertas kosong.

Jelas ini sangat bertentangan dengan apa yang telah diamanahkan oleh UUD 1945 mengenai hak setiap rakyat dalam mendapatkan pendidikan. Ditambah lagi, pendidikan sudah menjadi komodifikasi yang berorientasi keuntungan materi. Dampak dari komodifikasi pendidikan ini adalah semakin menjamurnya anak-anak putus sekolah, bahkan banyak anak-anak yang tidak bisa sekolah hanya karena persoalan biaya.

Apalagi jika kita lihat realitanya pada anak-anak jalanan. Boro-boro mendapat pendidikan yang berkualitas, mungkin sekadar untuk membaca atau berhitung, masih banyak dari mereka kesulitan. Empati saya selalu tergelitik setiap kali melihat begitu banyak anak-anak yang seharian berkeliling dari satu bis ke bis lain, dari satu angkot ke angkot lain, dari satu tempat makan ke tempat makan yang lain, baik sendiri atau bergerombol, atau malah ditemani oleh orang tua mereka, untuk kemudian bernyanyi sekadarnya demi mendapatkan beberapa koin saja. Padahal dulu di usia yang sama, saya justru sedang sibuk belajar di sekolah, merangkai mimpi-mimpi terbaik menuju masa depan, atau sekadar bermain tanpa beban dengan teman sebaya. Ketika dulu saya tersenyum senang mendapat nilai 100 dari guru, mereka justru harus terpaksa puas dengan kepingan 1.000 rupiah hasil mengamen di sebuah angkot.

Padahal sebagaimana yang kita ketahui, di dalam Undang-Undang Dasar 1945, negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, yakni mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Namun nyatanya dalam kehidupan sehari-hari masalah pendidikan masih saja dinomorsekiankan. Angka anak putus sekolah masih tinggi dan menjadi momok menakutkan yang membayang-bayangi dunia pendidikan nasional. Apalagi bagi anak-anak jalanan yang bahkan tidak bisa merasakan bagaimana sensasinya duduk di kursi sebuah kelas. Fungsi pemerintah, katanya, ialah sebagai pengayom masyarakat yang mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Di sinilah kinerja fungsi pemerintah sebagai pelaksana konstitusi dipertanyakan. Padahal jika merujuk pada pendapatnya Plato, idealnya suatu negara adalah yang dapat memberikan keadilan bagi rakyatnya, termasuk pendidikan. Namun apa daya, tembok-tembok untuk mengakses dunia pendidikan semakin tinggi. Dengan kata lain, hubungan masalah sosial dalam kasus ini disebabkan karena ketidakberfungsian lembaga pemerintah sebagai pelaksana konstitusi yang telah diamanahkan kepada lembaga pemerintah ini.

Memang, untuk memenuhi amanah dari konstitusi, pemerintah telah menyelenggarakan program Wajib Belajar. Dahulu program ini hanya sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Wajib Belajar 9 Tahun. Wajib belajar ini seharusnya dibiayai oleh negara dan tidak boleh memungut biaya, dan sejak tahun 2005 tepatnya pada bulan Juli pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Program BOS yaitu dengan dikucurkannya dana senilai Rp. 6,27 triliun yang berasal dari Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM kepada 39,61 juta siswa Sekolah Dasar dan SMP di seluruh Indonesia. Akan tetapi jumlah dana yang dialokasikan untuk pendidikan masih sangat kecil yaitu pada tahun 2006 jumlah dana yang dialokasikan hanya 8,6% dari amanah UUD 1945 sebesar 20% dari anggaran APBN.[11] Berita baiknya, pada perkembangannya program ini telah berkembang menjadi Wajib Belajar 12 Tahun. Namun program ini belum akan diterapkan secara nasional karena beban anggaran pendidikan yang belum cukup. Pemerintah memilih untuk lebih bekonsentrasi meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah.[12] Lalu, bagaimana dengan nasib anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan Perguruan Tinggi? Belum ada kepastian hukum mengenai hal ini. Wajib Belajar 12 Tahun saja belum diterapkan secara nasional, apalagi ke Perguruan Tinggi.

Sampai di paragraf ini, ada baiknya kita menyadari satu hal, bahwa pada hakikatnya, masalah ketidakadilan pendidikan terhadap anak jalanan dan terlantar ini tidak bisa semata-mata bisa dipandang dari segi yuridis saja. Perlu juga pendekatan yang lebih luas yaitu dari segi ekonomi, sosial, dan budaya.[13] Jadi menyalahkan pemerintah sebagai satu-satunya “terdakwa paling keji” dalam hal ini dirasa tidaklah tepat.

Anak Jalanan, Perlindungan terhadap Mereka, dan Kaitannya dengan HAM

Tempo hari saya membaca sebuah kasus yang cukup membuat saya sakit kepala setelahnya. Babe Baekuni “Si Penjagal Anak Jalanan” di Jakarta, 2010 silam. Singkat cerita, Babe, lelaki berusia 50 tahun itu, setidaknya mengaku telah membunuh serta menyodomi 14 anak jalanan dan enam lainnya di mutilasi sejak 1997.  Begitu rapinya aksi kriminal Babe, kekejiannya selama lebih dari sepuluh tahun tidak sekali pun ketahuan. Masyarakat tidak sedikit pun menaruh curiga pada perilaku Babe yang sesungguhnya sekadar “topeng” bagi perilaku kejamnya. Selama itu pula, pedagang kaki lima dan orang yang peduli anak jalanan ini dikenal sebagai sosok penyayang anak sehingga masyarakat memanggilnya Babe. Sebuah sifat yang kontras dengan perilaku di balik kebaikannya selama ini.

Di mata anak-anak itu, sebelum kejadian mengerikan itu terungkap, Babe adalah dewa penolong. Bukan saja dia menyediakan tempat menginap di kontrakannya di Gang Mesjid RT 06/02, Pulogadung, Jakarta Timur tapi Babe juga melindungi anak-anak itu, memberi makan, serta memandikan mereka setiap hari.  Bahkan karena itu semua, Babe pernah menjadi sumber Unicef. Badan PBB itu mencoba mengangkat kehidupan anak-anak jalanan termasuk yang ada di Jakarta dan di tempat Babe.

Lalu, apa kaitannya dengan perlindungan terhadap mereka serta HAM?

Disebutkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, yang mana  agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.[14]

Upaya perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak ( fundamental rights and freedoms of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Jadi masalah perlindungan hukum bagi anak tentulah mencakup ruang lingkup yang sangat luas.[15]

Ruang lingkup yang cukup luas dari masalah anak itu sendiri, terlihat dari cukup banyaknya dokumen/instrument internasional yang berkaitan dengan masalah anak tersebut (diantarannya adalah concern terhadap masalah anak jalanan). Berarti, negara, bahkan dunia, sudah memberi aturan yang begitu ketat untuk kesejahteraan hidup masing-masing anak yang ada di dunia. Hanya saja, di Indonesia khususnya, pengimplementasiannya masih jauh sekali dari kata layak.

Lalu, bagaimana agar bisa meminimalisir kasus penjagalan terhadap anak-anak jalanan seperti yang telah dilakukan Babe Baekuni di atas? Ada istilah Pengentasan anak jalanan. Dalam Pasal 6 Ayat 2 PP.No.2 Tahun 1998, dijelaskan bahwa pengentasan anak jalanan adalah usaha untuk memberikan bimbingan dan pembinaan baik fisik, mental dan sosial kepada anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar. Usaha pengentasan ini dapat dilakukan oleh Panti Asuhan, asuhan keluarga atau pengangkatan anak.

Pengentasan anak ini ditujukan untuk mengembalikan dan menanamkan fungsi sosial anak. Fungsi ini mencakup suatu kombinasi dari berbagai keahlian teknik dan fasilitas-fasilitas khusus yang ditujukan guna tercapainya pemeliharaan fisik, penyesuaian sosial dan psikologis, penyuluhan dan bimbingan pribadi maupun kerja, latihan kerja serta penempatannya. Dan tentu saja tidak semua orang bisa melakukannya. Harus ada syarat-syarat khusus untuk meminimalisir dilanggarnya kembali hak-hak seorang anak tersebut.

3. Penutup

Negara jelas memiliki tanggung jawab besar untuk menghormati (respect), memenuhi (fulfiil), melindungi (protect) hak asasi manusia seluruh warga negara. Maka dari itu tidak ada alasan untuk memungkiri tidak terpenuhinya hak atas pendidikan anak Indonesia. Karena mereka adalah bagian dari generasi penerus bangsa indonesia kelak untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan seperti yang tertera pada pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Hak atas pendidikan merupakan hak atas setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan, serta meningkatkan harkat dan martabat manusia di dalam kehidupan sosialnya. Jaminan Hak atas pendidikan Indonesia secara konstitusional, seperti ysng juga telah disebutkan di atas, sesungguhnya telah dijamin dan diakui di dalam konstitusi berdasarkan UUD 1945. Namun di dalam menjalankan kewajiban pemenuhan hak atas pendidikan sebagaimana yang telah diamanahkan di dalam UUD 1945, negara masih setengah hati menjalankannya.

Begitu pula dengan perlindungan negara terhadap anak-anak jalanan tersebut. Amat banyak anak-anak yang direnggut hak asasinya secara paksa, bahkan sebelum mereka tahu bahwa sejatinya mereka memiliki hak yang sama dengan orang-orang lain. Mereka dipaksa menelan mentah-mentah kekejian yang acapkali terjadi di sekitar mereka.

Seperti yang telah saya kemukakan di paragraf paling pertama, anak-anak selalu istimewa. Maka saya percaya bahwa mereka selalu bisa dijadikan simbol pengharapan akan masa depan yang lebih baik. Namun agar harapan tersebut tak sekadar menjadi angan-angan, mereka harus terus diberikan perlindungan dan pendidikan yang layak.

Be the change you wish to see in the world, begitu ucapan dari Mahatma Gandhi yang selalu menempel erat di kepala saya. Maka semoga, kita tidak sekadar mampu mengkritik pemerintah dan negara, namun juga bersedia melakukan sesuatu untuk mereka. Karena sejatinya, satu-satunya hal yang dibutuhkan untuk menjadikan dunia lebih baik adalah kepedulian.

Apakah arti hidup dan tujuan hidup manusia?

1. Kata pengantar dari tujuan-tujuan hidup atau arti hidup

Kerap kali kita mendengar pertanyaan klise tentang ‘Apa arti dari hidup?’ atau ‘Apakah tujuan hidup itu?’ atau ‘Kenapa kita dilahirkan? Dalam kebanyakan kasus, kita memiliki agenda masing-masing tentang apa yang menjadi tujuan-tujuan dalam hidup kita. Namun dari sudut pandang spiritual, terdapat dua alasan dasar tentang mengapa kita dilahirkan. Alasan-alasan inilah yang mendefinisikan tujuan hidup kita yang paling mendasar. Tujuan-tujuan ini adalah:
  • Untuk menyelesaikan akun/ perhitungan-perhitungan memberi-dan-menerima (give-and-take account/ Karma) yang kita miliki dengan berbagai orang.
  • Untuk membuat kemajuan spiritual dengan tujuan akhir bersatu dengan Tuhan dan dengan demikian keluar dari siklus kelahiran dan kematian.

2. Menyelesaikan akun memberi-dan-menerima (karma) kita

Dalam kehidupan-kehidupan, kita mengakumulasi banyak akun-akun memberi-dan-menerima yang merupakan hasil langsung dari perbuatan dan tindakan kita. Akun-akun tersebut mungkin berupa positif atau negatif, tergantung sifat positif-negatif dari tindakan-tindakan kita tersebut. Pada hakekatnya, dalam era/ kurun saat ini sektiar 65% dari kehidupan kita telah ditakdirkan (tidak berada dalam kendali kita) dan 35% dari kehidupan kita diatur oleh kehendak bebas kita sendiri. Semua peristiwa-peristiwa besar dalam hidup kita telah ditakdirkan. Peristiwa-peristiwa ini termasuk kelahiran kita, keluarga di mana kita dilahirkan, orang yang kita nikahi, anak-anak yang kita miliki, penyakit serius dan waktu kematian kita. Kebahagiaan dan rasa sakit yang kita berikan dan terima dari orang-orang yang kita cintai dan kenali merupakan bentuk sederhana dari kasus akun-akun memberi-dan-menerima sebelumnya yang mengarahkan bagaimana hubungan-hubungan antar sesama terungkap.
 
 
Bagaimanapun, takdir kita dalam kehidupan saat ini hanyalah merupakan sebagian kecil dari akumulasi akun memberi-dan-menerima yang telah kita kumpulkan dalam banyak kehidupan
Dalam kehidupan kita, sembari kita menyelesaikan akun memberi-dan-menerima serta takdir yang diperuntukkan kehidupan tertentu kita, pada saat yang sama kita juga akhirnya membuat lebih banyak akun-akun dengan betindak/ berkehendak bebas. Hal ini pada akhirnya ditambahkan ke dalam keseluruhan akun memberi-dan-menerima, yang dikenal sebagai akun akumulasi. Sebagai hasilnya, kita harus terlahir kembali untuk melunasi akun-akun memberi-dan-menerima lebih lanjut dan terjebak dalam siklus kelahiran dan kematian.
Lihat ke artikel tentang ‘Pembebasan dari siklus kelahiran dan kematian’ karena ini menjelaskan bagaimana kita terjebak dalam siklus kelahiran dan kematian.

3. Membuat kemajuan spiritual (tujuan hidup atau arti hidup sesungguhnya)

Puncaknya dalam perkembangan spiritual di semua Jalan Spiritual adalah menyatu dengan Tuhan. ‘Menyatu' dengan Tuhan berarti mengalami Kesadaran Tuhan di dalam diri kita dan di sekitar kita serta tidak mengidentifikasi diri dengan ke lima indera, pikiran dan intelek. Penyatuan ini terjadi pada tingkat pencapaian spiritual 100%. Kebanyakan orang di dunia saat ini berada pada tingkat spiritual 20-25% dan segan dalam melakukan suatu praktik spiritual untuk mengembangkan spiritualnya. Mereka juga mengidentifikasikan diri mereka dengan ke 5 indera, pikiran dan intelek. Hal ini tercermin dalam kehidupan kita dimana fokus utama kita terletak pada penampilan kita atau bersikap sombong tentang kepintaran atau kesuksesan kita.
Dengan melakukan praktik spiritual, ketika kita tumbuh ke tingkat pencapaian spiritual 80%, kita terbebas dari siklus kehidupan dan kematian. Setelah tingkat pencapaian spiritual ini, kita dapat melunasi apapun yang tersisa dari akun-akun memberi-dan-menerima kita, dari alam-alam non-fisik/ halus Mahārlok ke atas. Namun terkadang, orang-orang di atas tingkat pencapaian spiritual 80% bisa saja memilih untuk dilahirkan di Bumi untuk membimbing umat manusia dalam Spiritualitas.
Pertumbuhan spiritual hanya mungkin terjadi melalui praktik spiritual yang sesuai dengan ke enam prinsip-prinsip dasar dari praktik spiritual. Jalan-jalan spiritual yang tidak sesuai dengan keenam prinsip-prinsip dasar dari praktik spiritual menyebabkan stagnasi dalam pertumbuhan spiritual seorang individu.
Lihat ke artikel tentang Pentingnya planet Bumi untuk bisa melalukan praktik spiritual dibandingkan dengan alam-alam spiritual lainnya seperti surga dan neraka.

4. Apa yang dimaksud dalam hal ini mengenai tujuan hidup/ arti hidup kita?

Sebagian besar dari kita memiliki tujuan hidup/ arti hidup masing-masing. Tujuan – tujuan hidup ini mungkin menjadi seorang dokter, menjadi kaya dan terkenal atau mewakili Negara dalam bidang tertentu. Apapun tujuannya, bagi sebagian besar dari kita, lebih banyak tujuan tersebut lebih dominan keduniawiannya. Sistem-sistem pendidikan kita yang ada telah tertata untuk membantu kita mengejar tujuan-tujuan duniawi itu. Sebagai orang tua kita juga menanamkan tujuan hidup duniawi yang sama pada anak-anak kita dengan mendorong mereka untuk belajar dan masuk dalam profesi-profesi yang memberikan mereka manfaat keuangan lebih banyak dibandingkan dengan profesi kita sendiri.
Seseorang mungkin bertanya, “Bagaimanakah memiliki tujuan – tujuan hidup duniawi ini bisa sejalan dengan tujuan hidup spiritual dan alasan untuk kelahiran kita di Bumi?”
Jawabannya cukup sederhana. Kita berjuang untuk tujuan-tujuan duniawi terutama untuk mencari kepuasan dan kebahagiaan. Upaya untuk mencapai ‘kebahagiaan puncak dan kekal’ tersebut pada hakekatnya merupakan apa yang mendorong semua tindakan kita. Namun, setelah kita mencapai tujuan-tujuan duniawi kita, kebahagiaan dan kepuasaan yang dihasilkan hanya bertahan sebentar/ singkat, kemudian kita mengejar mimpi selanjutnya untuk diraih.
‘Kebahagiaan yang puncak dan kekal’ hanya dapat dicapai melalui praktik spiritual yang sesuai dengan ke enam prinsip-prinsip dasar dari praktik spiritual. Wujud kebahagiaan tertinggi yaitu Bliss (Kebahagiaan abadi) merupakan aspek dari Tuhan. Ketika kita bersatu denganNya, kita pun merasakan Bliss yang terus menerus.
Ini bukan berarti bahwa kita harus meninggalkan apa yang kita lakukan dan hanya fokus pada praktik spiritual. Apa yang dimaksud adalah hanya dengan melakukan praktik spiritual bersamaan dengan kehidupan duniawi, barulah kita dapat mengalami kebahagiaan yang puncak dan kekal dalam arti sebenarnya. Manfaat-manfaat dari praktik spiritual telah kita diskusikan secara terperinci dalam bab tentang ‘Praktik spiritual untuk kebahagiaan yang kekal
Singkatnya, semakin tujuan – tujuan hidup kita berselaras dengan pesatnya perkembangan spiritual, semakin hidup kita menjadi kaya dan semakin sedikit rasa sakit yang kita alami dari hidup ini. Berikut ini adalah contoh dari bagaimana pandangan dalam tujuan hidup/ arti hidup kita berubah sejalan dengan berkembang dan matangnya kita secara spiritual.

5. Contoh dari bagaimana kehidupan duniawi dapat selaras dengan tujuan-tujuan spiritual

Di SSRF, kami memiliki sejumlah relawan yang melayani Tuhan dengan mempersembahkan waktu dan pengalaman kerja mereka. Contohnya:
  • Salah satu anggota kami adalah seorang konsultan IT dan menjalankan aspek-aspek teknikal dari situs SSRF pada saat waktu luangnya.
  • Salah satu anggota dari tim redaksi adalah seorang psikiater dan membantu dalam memeriksa informasi yang dimuat dalam situs SSRF dari sudut pandang arti medis dan spiritualnya.
  • Anggota SSRF lainnya bepergian ke negara-negara berbeda saat bekerja. Dia mengunakan waktu luangnya untuk memberitahu organisasi-organisasi dengan visi sama di negara itu tentang situs SSRF.
  • Ibu rumah tangga membantu menyiapkan hidangan ringan untuk pertemuan-pertemuan spiritual.
Anggota-anggota dari SSRF telah melihat suatu lompatan perubahan positif dalam kehidupan mereka ketika mereka mengenalkan spiritualitas dalam sepanjang hidup mereka. Salah satu perbedaan utama tersebut adalah peningkatan dalam kebahagiaan dan berkurangnya kesedihan. Walaupun ketika anggota-anggota SSRF menghadapi sebuah situasi yang seharusnya menyakitkan atau traumatis, mereka mendapatkan pengalaman telah terlindungi dari rasa sakit tersebut.

6. Apa yang salah dengan dilahirkan kembali dan kembali?

Terkadang orang bepikir, “Apa yang salah dengan dilahirkan kembali dan kembali?”
Saat kita masuk lebih jauh ke Kaliyuga (Era perselisihan), yaitu era sekarang dari Alam Semesta, sebagian besar kehidupan akan dipenuhi dengan permasalahan-permasalahan dan rasa sakit. Penelitian spiritual telah menunjukkan bahwa di seluruh dunia, rata-rata manusia hanya merasa bahagia 30% dari waktunya, sedangkan 40% dari waktunya ia merasakan ketidak bahagiaan. Sisa 30% dari waktunya, seseorang tersebut berada dalam kondisi netral di mana ia tidak mengalami kebahagiaan ataupun ketidak bahagiaan. Misalnya, ketika seseorang sedang berjalan di jalan raya atau mengerjakan tugas-tugas duniawi lainnya dll, ia tidak memiliki pemikiran pemikiran bahagia atau tidak bahagia.
Alasan utama untuk hal ini adalah karena kebanyakan orang berada pada tingkat pencapaian spiritual yang lebih rendah. Maka dari itu, keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan kita sering kali memberikan rasa sakit pada orang lain atau meningkatkan raja dan tama dalam lingkungan. Sebagai hasilnya, kita akhirnya mengumpulkan karma negatif atau akun-akun memberi-dan-menerima. Oleh sebab itu untuk sebagian besar umat manusia, kelahiran-kelahiran selanjutnya akan lebih menyakitkan dibandingkan kehidupan saat ini.
Sementara dunia telah membuat langkah-langkah besar dalam kemajuan ekonomi, pengetahuan ilmiah dan teknik, kenyataannya kita lebih miskin dibandingkan generasi-generasi sebelumnya dalam hal kebahagiaan yang merupakan tujuan paling dasar dalam kehidupan kita.
Mengingat bahwa kita semua menginginkan kebahagiaan; faktanya kelahiran kembali dan kehidupan masa depan kita tidak akan memberikan kebahagiaan puncak dan kekal yang kita inginkan. Hanya evolusi spiritual dan bersatu dengan Tuhan akan memberikan kita kebahagiaan yang berkesinambungan dan abadi.

Pendidikan Luar Sekolah dalam Kerangka Pembinaan Anak Jalanan



Pendidikan Luar Sekolah dalam Kerangka Pembinaan Anak Jalanan

Pendidikan Luar Sekolah dalam Kerangka Pembinaan Anak Jalanan Oleh Fickar Aksatama PLS-UM LATAR BELAKANG Krisis moneter yang berkepanjangan telah mela...
MEMIKIRKAN 2 MEI UNTUK BERBUAT
DETIK-DETIK RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS) V IMADIKLUS
Pendidikan Luar Sekolah dalam Kerangka Pembinaan Anak Jalanan
Oleh
Fickar Aksatama
PLS-UM
LATAR BELAKANG
Krisis moneter yang berkepanjangan telah melanda bangsa kita saat ini semakin tidak memberikan tanda-tanda kearah yang lebih baik. Karena itu perlu penegasan dari pemerintah tentang pentingnya mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang tangguh, unggul dan terampil agar bangsa ini mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain yang saat ini telah menjadi negara maju. Sebenarnya  istilah  anak  jalanan  pertama  kali  diperkenalkan  di    Amerika selatan,  tepatnya  di  Brazilia,  dengan  nama  Meninos  de  Ruas  untuk  menyebut kelompok anak-anak yang hidup di jalanan dan tidak memiliki tali ikatan dengan keluarga  (B.S.  Bambang,  1993:  9)
Namun, dibeberapa tempat lainnya  istilah anak  jalanan  berbeda-beda.  Di  Colombia  mereka  disebut “gamin”(urchin  atau melarat) dan “chinches” (kutu  kasur),  “marginais”(kriminal  atau  marginal) di Rio, “pa’jaros frutero” (burung pemakan buah) di Peru, “polillas” (ngrengat) di Bolivia,  “resistoleros”(perampok  kecil)  di  Honduras,  “Bui  Doi”(anak  dekil)  di Vetnam, “saligoman”(anak  menjijikkan) di  Rwanda,  atau “poussing”(anakayam), “moustique”(nyamuk) di Camerron and  “balados” (pengembara) di zaire dan Congo.  Istilah-istilah tersebut sebenarnya menggambarkan bagaimana posisi anak-anak  jalanan  ini  dalam  masyarakat.  Semua  anak  sebenarnya  memiliki  hak penghidupan  yang  layak  tidak  terkecuali  anak  jalanan. Namun  ternyata  realita berbicara  lain,  mayoritas  dan  bisa  dikatakan  semua  anak  jalanan    terpinggirkan dalam segala aspek kehidupan.
Pengertian  anak  jalanan  telah  banyak  dikemukakan  oleh  banyak  ahli. Secara  khusus,  anak  jalanan  menurut  PBB  adalah  anak  yang  menghabiskan sebagian besar waktunya di jalanan untuk bekerja, bermain atau beraktifitas lain. Anak jalanan tinggal di jalanan karena dicampakkan atau tercampak dari keluarga yang  tidak  mampu  menanggung  beban  karena  kemiskinan  dan  kehancuran keluarganya.  Umumnya  anak  jalanan  bekerja  sebagai  pengasong,  pemulung, tukang semir, pelacur anak dan pengais sampah. Tidak jarang  menghadapi resiko kecelakaan lalu lintas, pemerasan, perkelahian, dan kekerasan lain. Anak jalanan lebih  mudah  tertular  kebiasaan  tidak  sehat  dari  kultur  jalanan,  khususnya  seks bebas  dan  penyalagunaan  obat.  Lebih  memprihatinkan  lagi,  lingkungan  akan mendorong  Anak  jalanan  menjadi  obyek  seksual  seperti  sodomi  atau  pelacuran anak. Sementara itu menurut Soedijar (1989) dalam studinya menyatakan bahwa anak jalanan adalah anak usia antara 7 sampai 15 tahun  yang bekerja di jalanan dan tempat umum lainnya yang dapat mengganggu ketentraman dan keselamatan orang lain serta membahayakan keselamatan dirinya. Sedangkan Putranto dalam Agustin  (2002)  dalam  studi  kualitatifnya    mendefinisikan  anak  jalanan  sebagai anak  berusia  6  sampai  15  tahun  yang  tidak  bersekolah  lagi  dan  tidak  tinggal  bersama orang tua mereka, dan bekerja seharian untuk memperoleh penghasilan di  jalanan,  persimpangan  dan  tempat-tempat  umum.Masyarakat kompetitif abad XXI merupakan produk dari sistem pembangunan pendidikan nasional yang mantap dan tangguh. Pendidikan nasional merupakan bagian dari pembangunan nasional, melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 dikatakan bahwa tujuan pendidikan adalah:
”Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”
Oleh karena itu, pendidikan nasional telah memiliki dasar yang kuat, namun demikian pendidikan nasional sebagai suatu sistem bukanlah merupakan sesuatu yang paten dan baku, namun merupakan suatu proses yang terus menerus mencari dan menyempurnakan bentuknya. Masalah pendidikan nasional semakin kompleks sesuai dengan meningkatnya kesadaran masyarakat serta kemampuan Sumber Daya Manusianya. Merupakan  tugas sebagaimana yang diembangkan oleh pemerintah tentang pembinaan dan kesejahteraan anak dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya.

Hujan Juga Mengajarkan Kepedulian

https://secangkirindah.files.wordpress.com/2014/05/b82dc-girl-dancing-rain_thumb2.jpg?w=580&h=464Bulan Juni seharusnya sudah memasuki musim kemarau. Namun karena kondisi bumi kita yang semakin tidak jelas karena ulah nakal manusia, maka pergantian musim pun semakin tidak jelas dan semakin sulit untuk diprediksi. Itulah sebabnya saat ini pun saat seharusnya hujan sangat jarang terjadi, kita malah semakin sering merasakan hujan terutama di siang dan sore hari saat jam pulang kantor. Jam ketika jalanan sangat padat oleh orang-orang yang ingin segera pulang ke rumah.
Agak berbeda dengan pengendara yang menuju rumah, saya sedang dalam perjalanan menuju Gereja tempat saya akan melakukan kegiatan selanjutnya. Hujan telah berhenti mengguyur kota Surabaya namun masih banyak sisa-sisa genangan air di jalanan yang menyebabkan banyak kendaraan memperlambat lajunya. Begitu pula yang saya lakukan. Karena merasa pernah mengalami masa-masa yang menyebalkan tersiram cipratan air dari genangan yang dilindas oleh mobil dengan kecepatan tinggi saat masih belum memiliki mobil, maka saya tidak mau orang lain mengalami hal yang sama karena ulah saya. Suatu kejadian yang sempat saya amati dari balik kaca mobil saya, tidak banyak orang yang menyadari dan peduli dengan orang-orang di sekitarnya. Misalkan saja seorang ibu pengendara motor yang berada tepat di depan mobil saya.
Berusia sekitar 30 tahun dengan postur agak sedikit gemuk sedang menaiki sepeda motornya dengan kecepatan yang agak tinggi. Ibu ini tampak baru pulang kerja dan tidak tampak memakai jas hujan padahal hujan baru saja berhenti. Jalanan masih cukup banyak digenangi sisa air hujan sehingga sebagian orang pun memperlambat kendaraannya agar tidak terciprat genangan air di sekitarnya. Berada agak jauh di depan ibu ini, seorang bapak tua dengan sepeda jengki tua nya menyusuri pinggiran jalan dengan perlahan. Tiba-tiba ibu pengendara motor ini dilewati oleh seorang laki-laki pengendara motor dengan kecepatan tinggi yang membuat genangan air memercik ke kaki ibu ini. Terlihat dengan jelas dari balik kaca mobil saya bagaimana ibu ini mengomel sambil membersihkan kakinya dari cipratan air yang mengenainya.
Tak lama kemudian ibu ini akhirnya melewati bapak tua pengendara sepeda ini tanpa mengurangi laju sepeda motornya. Hal yang sama terjadi pada bapak tua ini, sisa air hujan memercik ke beberapa bagian tubuhnya. Walapun bapak ini tampak tidak terganggu dengan hal tersebut, tapi ada sedikit pikiran yang terbesit di benak saya. Awalnya saya juga merasa tidak senang dengan laki-laki pengendara motor yang baru saja lewat itu, namun ternyata apa yang dilakukan ibu itu juga sama saja. Saya jadi berpikir, mungkin selama ini kita juga sama saja. Kita hanya memperdulikan ketika sesuatu terjadi pada kita. Bagaimana jika hal tersebut terjadi pada kita? Bagaimana bila ternyata kita juga melakukan hal yang sama?
Hujan mengajarkan kita untuk saling peduli dengan yang lain. Hanya genangan air, bagaimana kita berperilaku secara tepat dengan genangan air hujan akan menunjukkan bagaimana kepedulian kita kepada orang dan memengaruhi penilaian orang lain terhadap kita. Mari kita renungkan.

Anak Jalanan Dengan Kepuasan Hidup Memadai, Siapakah Mereka?

 

Apa yang pertama kali muncul dalam pikiran pembaca ketika mendengar anak jalanan? Tanpa bermaksud mendahului pemikiran pembaca, berdasarkan beberapa referensi umumnya anak jalanan diidentikkan dengan anak-anak yang kurang beruntung, kondisi ekonomi rendah, pengamen, pengemis yang berada di jalan atau tempat-tempat umum lainnya, serta perilaku agresif ataupun identitas negatif lainnya. Namun tidak jarang pembaca yang memiliki gambaran positif terhadap anak jalanan misalnya pekerja keras, sopan, mematuhi peraturan dan memilliki kepuasan hidup yang memadai dengan kondisi ekonomi yang terbatas. Pandangan-pandangan positif ini kontras dengan pandangan negatif yang telah dikemukakan terlebih dahulu. Pandangan positif ini bukannya tanpa dasar, tetapi disertai dengan bukti nyata di kehidupan anak jalanan. Tulisan ini akan mengupas sisi positif anak jalanan yang memiliki kepuasan hidup memadai berdasarkan hasil penelitian berjudul Perilaku Agresif Anak Jalanan Berdasarkan Tinjauan Subjective Well Beingyang telah dilakukan Yuwanto, Monica, dan Khiat (2014) pada 100 anak jalanan di kota Surabaya.
Anak jalanan didefinisikan sebagai anak-anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, konsep jalan tidak hanya sebatas pada jalan sebagai fasilitas atau jalur transportasi tetapi juga tempat umum seperti pasar, terminal, stasiun, pertokoan, taman kota, dan tempat-tempat serupa. Saat di jalanan, anak-anak tersebut melakukan aktivitas ekonomi seperti mengamen, menyemir sepatu, kuli pasar, kernet, pengasong, dan pekerjaan yang dapat dilakukan anak jalanan yang berpotensi menghasilkan uang. Berdasarkan definisi ini masih perlu dipertanyakan anak-anak yang berada di jalanan tetapi tidak melakukan aktivitas ekonomi namun melakukan perilaku negatif dan menghasilkan uang seperti memalak, merampok, mencuri, dan perilaku sejenis yang dapat dikategorikan sebagai perilaku kriminal bukan sebagai aktivitas ekonomi. Beberapa anak jalanan yang memiliki aktivitas ekonomi juga melakukan perilaku kriminal, perilaku-perilaku kriminal tersebut yang kemudian membentuk pandangan negatif masyarakat terhadap anak jalanan sehingga merasa terganggu dengan kehadiran anak jalanan.
Anak-anak jalanan yang menampilkan perilaku kriminal dapat dikategorikan sebagai anak jalanan dengan kepuasan hidup yang rendah. Perilaku kriminal yang dilakukan dapat dalam bentuk menyerang orang lain secara fisik dan menyerang hak milik orang lain. Umumnya mereka memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Memiliki keluarga, namun suasana keluarganya kurang harmonis, seperti keluarga tidak memperdulikan anak jalanan dan menuntut anak jalanan untuk bekerja sehingga mereka tidak bersekolah. Dengan karakteristik ini sangat wajar anak jalanan menjadi tidak puas dengan hidupnya karena dukungan keluarga tidak terpenuhi, menanggung beban ekonomi, dan tidak terdidik secara formal. Anak-anak jalanan tipe ini orientasinya lebih ke arah pemenuhan jangka pendek terutama kebutuhan akan uang, hidup bebas, mudah merasa iri apabila ada orang lain kondisinya lebih enak dari dirinya, dan tidak mau mengikuti peraturan yang ada.
Lantas bagaimana anak-anak jalanan yang memiliki kepuasan hidup memadai? Hasil penelitian menunjukkan anak-anak jalanan yang memiliki keluarga dengan karakteristik keluarganya masih memperdulikan, masih menunjukkan suasana keluarga yang positif, masih mengenyam pendidikan baik formal ataupun non formal selain menjalankan pekerjaan tertentu sesuai kemampuannya, anak-anak inilah yang memiliki kepuasan hidup memadai. Keluarga memiliki peran yang besar terhadap pengasuhan anak, meskipun kondisi ekonomi yang tidak memadai, orangtua ataupun keluarga tetap memiliki tanggungjawab terhadap perkembangan psikologis anak-anak. Penanaman nilai dan perilaku positif, orientasi masa depan yang baik, merupakan modal berharga yang disosialisasikan melalui keluarga. Pendidikan formal ataupun non formal di luar keluarga, memiliki peran memperkuat aturan-aturan yang sifatnya lebih luas pada anak-anak dengan dasar yang sudah dimiliki dari keluarga. Karena itulah meskipun anak-anak jalanan bekerja sesuai dengan kapasitasnya, mereka menjadi lebih merasa berarti dalam bekerja, memiliki tujuan, dan berperilaku lebih positif

A Story from Plato

A Story from Plato

Pada masa itu Plato bertanya pada Sang Guru "bagaimanakah cinta sejati dan jodoh itu? lalu Sang Guru menyuruh Plato mencari sebuah ranting yang terbaik dari pohon gandum dan serta merta Plato pergi ke ladang gandum yang tidak jauh dari tempat mereka bercengkrama.

Plato berjalan menyusuri ladang gandum dan menemukan banyak ranting gandum yang berserakan diatas tanah. Setelah beberapa langkah dia berjalan sebuah ranting yang menurutnya masih bersih, berwarna kuning keemasan, dan sepertinya masih belum lama terjatuh dari pohonnya menarik hatinya. Dia berniat mengambilnya untuk segera diserahkan pada Gurunya seketika itu....namun dia segera mengurungkan niatnya. Dalam benaknya dia berpikir, "Ah, pasti masih ada ranting gandum lain yg lebih bagus dari yang ini, aku akan terus berjalan lagi untuk menemukan yang lebih baik." Akhirnya Plato berjalan lagi dan memang masih banyak ranting gandum yang terjatuh, namun dia tidak setertarik pada ranting gandum yg dia temukan awal kali.... Dan pulang kepada Gurunya tanpa membawa apa2...

sang Guru bertanya? Mana ranting gandum yg kausukai?....Plato menjawab " Saya sebetulnya sudah menemukan satu yang menurut saya baik, tapi saya masih berharap untuk menemukan yang lebih baik..tetapi akhirnya saya tidak menemukan lagi....

Sang Guru tersenyum dan berkata "Itulah cinta sejati. Cinta sejati tidak akan kau dapat dengan mencari, tetapi cinta sejati akan kaudapatkan dengan menjalani sebuah proses. "

Plato kembali bertanya, "Bagaimanakan jodoh itu?" Sang Guru kembali menyuruh Plato untuk mencari sebuah pohon yang bagus untuk ditebang. Dan Plato pergi ke sebuah hutan yang terdekat. Dia berjalan menelusuri hutan tersebut. Pada suatu saat dia menemukan sebuah pohon yang sangat bagus menurutnya untuk ditebang. Namun dia tiba2 kembali mengurungkan niatnya.

Plato kembali menyusuri jalan setapak ditengah hutan berharap menemukan kembali pohon yang lebih baik. Namun setelah lama dia berjalan dan hampir keluar dari hutan dia belum menemukan lagi pohon yang menurutnya lebih baik dari yang pertama. Namun ada sebuah pohon yang tidak jauh dari tempatnya berdiri saat itu yang tidak lebih baik dari yang pertama, tetapi menurutnya masih lebih baik untuk menebangnya saja daripada dia pulang tetapi tidak dengan membawa apa2. Dia berpikir bahwa dia tetap membutuhkan sebuah pohon yang harus ditebang untuk dibawanya pulang.

Dan akhirnya Plato pulang menemui sang Guru dengan membawa pulang sebuah pohon yang telah ditebangnya. Sang Guru bertanya keheranan, "Apakah ini menurutmu pohon yang baik?" Plato menjawab, "Sebetulnya pada awalnya ada yg lebih baik tetapi saya lewatkan seperti saat saya mencari ranting gandum. Setelah saya jauh berjalan saya menemukan pohon ini yang tidak lebih baik dari yang pertama tatapi menurut saya pohon in tetap bermanfaat."

Sang Guru tersenyum dan berkata "Itulah jodoh. Bahwa jodoh akan kaudapatkan berdasarkan keputusanmu."

Kita akhirnya dapat merenung bahwa memang benar bahwa cinta sejati merupakan sebuah proses untuk memberikan cinta kita, berusaha menerima apa adanya apa yang telah kita miliki, kita berusaha berkorban untuknya dengan hati yang ikhlas dan penuh kesabaran. Disitulah kita akan menemukan sebuah perasaan bahagia...itulah cinta sejati.

Cinta sejati adalah cinta tanpa mengharapkan balasan apapun. Balasan cinta sejati hanyalah kepuasan dan kebahagiaan kita dengan memberikan rasa cinta yang tulus terhadapnya.
Sedangkan jodoh adalah pasangan kita yang telah kita putuskan harus bersama kita pada saat itu berdasarkan sebuah kebutuhan transendental jiwa dan luar transendental ( jasmaniah ) kita yang sangat dibutuhkan atas beberapa pilihan resiko.

Pada hakekatnya jodoh adalah sebuah keputusan atas berbagai pilihan...seperti hidup kita sendiri inipun juga kita jalani atas berbagai pilihan.

Sumber : sarikata.com

30 Kutipan Romantis Terbaik Seputar Kehidupan Cinta

Apakah kehidupan cinta Anda membosankan? atau Anda tipe kurang romantis? Berarti Anda harus tahu 30 kutipan cinta yang dinyatakan dari tokoh-tokoh terkenal dan dari berbagai novel yang pernah ditayangkan dalam film terkenal seperti perahu kertas dan juga filosofi kopi berikut ini, supaya Anda makin romantis dan memahami perasaan pasangan Anda. Karena biasanya wanita lebih suka dengan sebuah kata-kata yang romantis, kata-kata ini bisa Anda gunakan untuk mengungkapkan perasaan Anda kepada pasangan dan juga bisa Anda bagikan melalui berbagai media apapun, seperti SMS, atau menjadikannya pesan status di BBM. Nah inilah 30 kutipan romantis terbaik seputar kehidupan cinta.





30 Kutipan Romantis Terbaik Seputar Kehidupan CintaKarena hati tidak perlu memilih, ia selalu tahu kemana harus berlabuh ( Dee Lestari - Perahu Kertas )

Jika kamu tidak dapat mengubah dunia, maka dunia akan membuatmu berubah. Jika kamu tidak dapat mengubah cinta, maka cinta sendiri yang akan membuatmu berubah (Kutipan cinta romantis)

Aku mencintamu karena seluruh alam semesta ini berkonspirasi membantu saya untuk menemukan kamu (Paulo Cuelho)

Jika kita hidup disebuah dunia dimana "aku cinta padamu" akan lebih bermakna, maka aku akan selalu berkata padamu "aku cinta padamu" (Ozge Dilsiz)

Pilihlah teman dengan hati-hati, karena kamu tidak tahu siapa yang ada dipihakmu, dan ingatlah bahwa kebenaran akan selalu ada. Teman palsu tidak selalu seburuk itu karena teman mencerminkan dirimu sendiri dan akan mengajarkanmu untuk menjalani kehidupan dengan lebih tegar (Josh Wojo)
Bukankah kita baru bisa bergerak jika ada jarak? Dan saling menyayangi bila ada ruang? Kasih sayang akan membawa dua orang semakin berdekatan, tapi dia tidak ingin mencekik, jadi ulurlah tali itu ( Dee Lestari - Filosofi Kopi )

Gravitasi tidak akan memberikan pengaruh apapun bagi orang-orang yang sedang dimabuk cinta (Albert Einstein)
Bersamamu aku tidak pernah takut lagi menjadi pemimpi ( Dee Lestari - Perahu Kertas )

Mencintai seseorang dengan kesungguhan hati akan memberikan kekuatan dan menjadi orang yang dicintai pun sama akan memberikan kekuatan tersendiri bagi diri sendiri (Lao Tzu)
Tiada yang lebih indah. Tiada yang lebih rindu. Selain hatiku. Andai engkau tahu ( Dee Lestari - Rectoverso )

Yakin membuat segalanya menjadi mungkin, cinta membuat segalanya terasa mudah dan indah (Dwight L. Moody)

Cinta seperti tanaman, perlu waktu untuk tumbuh, tapi begitu kita berhenti merawatnya, perlahan-lahan dia akan kering dan mati (Kutipan mutiara tentang cinta)
Cinta yang sudah dipilih sebaiknya diikuti di setiap langkah kaki, merekatkan jemari dan berjalanlah kalian bergandengan...karena cinta adalah mengalami ( Dee Lestari - Filosofi Kopi )
Pegang tanganku, tapi jangan terlalu erat, karena aku ingin seiring dan bukan digiring ( Dee Lestari - Filosofi Kopi )

Cinta tidak hanya pikiran dan kenangan. Lebih besar, cinta adalah dia dan kamu, berinteraksi ( Dee Lestari - Filosofi Kopi )

Pada akhirnya, tidak ada yang bisa memaksa. Tidak juga janji atau kesetiaan. Tidak ada, sekalipun akhirnya dia memilih untuk tetap bersamamu, hatinya tidak dipaksa oleh apapun dan oleh siapapun. ( Dee Lestari - Perahu Kertas )

Advertiser

70 Kata-kata Bijak Orang Terkenal.

70 Kata-kata Bijak Orang Terkenal.

1. Marah itu mudah. Tapi marah kepada siapa, dengan kadar kemarahan yang tulen, pada saat dan tujuan yang tepat, serta dengan cara yang benar itu yang sulit. (Aristoteles)

2. Kesakitan membuat Anda berpikir. Pikiran membuat Anda bijaksana. Kebijaksanaan membuat kita bisa bertahan dalam hidup. (John Pattrick).

3. Jangan pernah melupakan apa pun yang dikatakan seseorang ketika ia marah, karena akan seperti itu pulalah perlakuannya pada Anda. (Henry Ward Beecher)

4. Keberhasilan adalah kemampuan untuk melewati dan mengatasi dari satu kegagalan ke kegagalan berikutnya tanpa kehilangan semangat. (Winston Chuchill)

5. Bakat terbentuk dalam gelombang kesunyian, watak terbentuk dalam riak besar kehidupan. (Goethe)

6. Secara teoritis saya meyakini hidup harus dinikmati, tapi kenyataannya justru sebaliknya – Karena tak semuanya mudah dinikmati. (Charles Lamb)

7. Orang yang menginginkan impiannya menjadi kenyataan, harus menjaga diri agar tidak tertidur. (Richard Wheeler)

8. Bila Anda ingin bahagia, buatlah tujuan yang bisa mengendalikan pikiran, melepaskan tenaga, serta mengilhami harapan Anda, (Andrew Carnegie).

9. Kita hanya berfikir ketika kita terbentur pada suatu masalah. (John Dewey)

10.Kesalahan orang lain terletak pada mata kita, tetapi kesalahan kita sendiri terletak di punggung kita. (Ruchert)

11.Yang baik bagi orang lain adalah selalu yang betul-betul membahagiakannya. (Aristoteles)

12.Semua yang real bersifat rasional dan semua yang rasional bersifat real. (Hegel)

13.Sebelum menolong orang lain, saya harus dapat menolong diri sendiri. Sebelum menguatkan orang lain, saya harus bisa menguatkan diri sendiri dahulu. (Petrus Claver)

14.Lebih baik bertempur dan kalah daripada tidak pernah bertempur sama sekali. (Arthur Hugh Clough)

15.Hidup adalah lelucon yang baru saja dimulai. (W.S. Gilbert)

16.Orang yang bisa menggunakan dan menyimpan uang adalah orang yang paling bahagia, karena ia memiliki kedua kesenangan. (Samuel Johnson)

17.Kebijaksanaan tidak pernah berbohong. (Homer)

18.Tuhan sering mengunjungi kita, tetapi kebanyakan kita sedang tidak ada di rumah. (Joseph Roux)

19.Seorang pendengar yang baik mencoba memahami sepenuhnya apa yang dikatakan orang lain. Pada akhirnya mungkin saja ia sangat tidak setuju, tetapi sebelum ia tidak setuju, ia ingin tahu dulu dengan tepat apa yang tidak disetujuinya. (Kenneth A. Wells)

20.Seorang lelaki sudah setengah jatuh cinta kepada wanita yang mau mendengarkan omongannya dengan penuh perhatian. (Brenden Francis)

21.Kebahagian hidup yang sebenarnya adalah hidup dengan rendah hati. (W.M. Thancheray)

22.3x25 Watt ≠ 75 Watt
Sebuah bola lampu berukuran 75 watt kelihatan bersinar lebih terang dibandingkan dengan tiga buah bola lampu 25 Watt yang dinyalakan bersamaan.

23.Dari semua hal, pengetahuan adalah yang paling baik, karena tidak kena tanggung jawab maupun tidak dapat dicuri, karena tidak dapat dibeli, dan tidak dapat dihancurkan. (Hitopadesa)

24.Bila orang mulai dengan kepastian, dia akan berakhir dengan keraguan. Jika orang mulai dengan keraguan, dia akan berakhir dengan kepastian. (Francis Bacon)

25.Cuma sedikit orang yang menginginkan kebebasan, kebanyakan hanya menginginkan seorang tuan yang adil. (Gaius Sallatus Crispus)

26.Tak diinginkan, tak dicintai, tidak diperhatikan, dilupakan orang, itu merupakan derita kelaparan yang hebat, kemiskinan yang lebih besar daripada orang yang tak bisa makan. Kita harus saling merasakan hal itu. (Ibu Teresa)

27.Pengalaman bukan saja yang telah terjadi pada diri Anda. Melainkan apa yang Anda lakukan dengan kejadian yang Anda alami. (Aldous Huxley)

28.Dunia adalah komedi bagi mereka yan memikirkannya, atau tragedi bagi mereka yang merasakannya. (Harace Walpole)

29.Saya percaya kata managing berarti memegang burung dara di kepalan tangan. Kalau terlalu kencang ia akan mati. Tapi bila terlalu kendur, bisa terlepas. (Tommy Lasorda)

30 Sejarah manusia merupakan tanah pemakaman dari kebudayaan-kebudaya an yang tinggi, yang rontok karena mereka tidak mampu melakukan reaksi sukarela yang terencana dan rasional untuk menghadapi tantangan. (Erich Fromm)

31.Kemajuan merupakan kata yang merdu. Tetapi perubahanlah penggeraknya dan perubahan mempunyai banyak musuh. (Robert F. Kennedy)

32.Kita mengajarkan disiplin untuk giat, untuk bekerja, untuk kebaikan, bukan agar anak-anak menjadi loyo, pasif, atau penurut. (Maria Montessori)

33.Tugas dan pendidikan ialah mengusahakan agar anak tidak mempunyai anggapan keliru bahwa kebaikan sama dengan bersikap loyo dan kejahatan sama dengan bersikap giat. (Maria Montessori)

34.Kemampuan menertibkan keinginan merupakan latar belakang dari watak. (John Locke 1632-1704)

35.Kebahagian dari setiap negara lebih bergantung pada watak penduduknya daripada bentuk pemerintahannya. (Thomas Chandler Haliburton 1796-1865)

36.Menyapu lantai dan mencuci pispot sama mulianya seperti menjadi presiden. (Richard M. Nixon)

37.Jangan pernah membanting pintu, siapa tau kita harus kembali. (Don Herold)

38.Diplomat ialah orang yang selalu ingat pada ulang tahun seorang wanita tetapi tidak pernah ingat berapa umur wanita itu. (Robert Frost)

39.Orang yang paling tidak bahagia ialah mereka yang yang paling takut pada perubahan. (Mignon McLaughlin)

40.Kalau manusia berangsur menjadi tua, umumnya ia cendrung menetang perubahan, terutama perubahan ke arah perbaikan. (John Steinbeck)

41.Selama hidup saya yang sudah 87 tahun ini, saya telah menyaksikan serentetan revolusi teknologi. Tetapi tidak satu pun diantaranya yang tidak membutuhkan watak yang baik atau kemampuan untuk berfikir. (Bernard M. Baruch)

42.Pendidikan mempunyai akar yang pahit, tapi buahnya manis. (Aristoteles)

43.Pendidikan mengembangkan kemampuan, tetapi tidak menciptakannya. (Voltaire)

44.Pendidikan yang baik tidak menjamin pembentukan watak yang baik. (Fonttenelle)

45.Setelah makan, pendidikan merupakan keperluan utama rakyat. (Danton)

46.Kerendahan hati disukai orang-orang terkenal. Namun orang yang bukan apa-apa sulit untuk rendah hati. (Paul Valěry)

47.Emansipasi merupakan seni untuk berdiri di atas kaki sendiri namun dipeluk tangan orang lain. (Alex Winter)

48.Sebelum menikah saya mempunyai enam teori tentang bagaimana mendidik anak. Kini saya mempunyai enam anak dan tidak mempunyai teori. (John Wilmot, Earl of Rochester 1647-1680)

49.Kebahagiaan itu seperti batu arang, ia diperoleh sebagai produk sampingan dalam proses pembuatan sesuatu. (Aldous Huxley)

50.Dari pesawat terbang yang saya cintai, saya melihat ilmu pengetahuan yang saya puja memusnahkan kebudayaan, padahal saya mengharapkan mereka dimanfaatkan untuk kebudayaan. (Charles A. Lindbergh, Jr.)

51.Harapan adalah tiang yang menyangga dunia. (Pliny the Elder)

52.Alat penghemat kerja yang paling populer sampai saat ini masih tetap suami yang berada. (Joey Adams)

53.Seorang arkeology merupakan suami yang terbaik yang bisa diperoleh wanita; makin tua si istri, makin besar minat suami terhadapnya. (Agatha Cristie)

54.Saya lebih suka lamunan untuk masa akan datang daripada sejarah masa lalu. (Thomas Jefferson 1743-1826)

55.Jangan memberi nasehat kalau tidak diminta. (Erasmus)

56.Manusia mudah dibohongi oleh orang yang dicintainya. (Molire)

57.Sebelum menulis, belajarlah berpikir dulu. (Boileau)

58.Orang yang berjiwa cukupan, merasa bisa menulis dengan hebat. Orang yang berjiwa besar merasa bisa menulis cukupan. (La Bruyère)

59.Kemenangan yang paling indah adalah bisa menaklukkan hati sendiri. (La Fontaine)

60.Tidak ada yang selembut dan sekeras hati. (G.C. Lichtenberg)

61.Lebih baik mengerti sedikit daripada salah mengerti. (A. France)

62.Orang memerlukan dua tahun untuk berbicara, tetapi limapuluh tahun untuk belajar tutup mulut. (Ernest Hemingway)

63.Penulis buku jarang intelektual. Intelektual ialah mereka yang berbicara tentang buku yang ditulis orang lain. (Françoise Sagan)

64.Orang yang mencemarkan udara dengan pabriknya dan anak ghetto yang memecahkan kaca etalase toko menunjukkan hal yang sama. Mereka tidak peduli pada orang lain. (Dhaniel Patrick Moynihan)

65.Mereka yang bermimpi di siang hari akan lebih menyadari bahaya yang luput dari penglihatan mereka yang mimpi di malam hari. (Edgar Allen Poe)

66.”Mulai” adalah kata yang penuh kekuatan. Cara terbaik untuk menyelesaikan sesuatu adalah, “mulai”.Tapi juga mengherankan, pekerjaan apa yang dapat kita selesaikan kalau kita hanya memulainya. (Clifford Warren)

67.Saya tak hanya menggunakan semua kecerdasan yang dimiliki otak melainkan juga yang dapat saya pinjam. (Woodrow Wilson)

68.Yang kalah adalah wujud hukuman atas kegagalan. Pemenang adalah penghargaan atas kesuksesannya. (Bob Gilbert)

69.Bila Anda mengatakan apa yang Anda pikirkan, jangan harap hanya mendengar apa yang Anda sukai. (Malcom S. Forbes)

70.Kesulitan itu ibarat seorang bayi. Hanya bisa berkembang dengan cara merawatnya. (Douglas Jerrold)

Sumber : Blog YB Idham Lim