Minggu, 03 Juli 2016

Anak - Anak Terlantar dan Pemerintah Yang Setengah Hati

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAF-2JM43wxIhhRRM6A8V0FoOyZxcabbNaO_N-YC0X1MP3XMGC_VVE5rbnfaF-EqNtNpKpolMPUl30PQl1S5b4cPHmOz7ogD8zfvPX3MboKna5btFxXsgpKjqLdRrYQ5-FFiXONW-h0Q4/s1600/2011_01_16_05_35_00_miskin-b.jpg1. Pendahuluan

Anak-anak selalu istimewa. Maka saya percaya bahwa mereka selalu bisa dijadikan simbol pengharapan akan masa depan yang lebih baik. Namun agar harapan tersebut tak sekadar menjadi angan-angan, mereka harus terus diberikan perlindungan dan pendidikan yang layak. Dalam hal pendidikan, misalnya, semakin tinggi kualitasnya, tentu sebuah bangsa akan semakin maju. Tak ubahnya seperti anak-anak itu, semakin berkualitas pendidikan yang mereka tempuh, maka semakin berguna pula mereka bagi bangsa. Anak dan pendidikan itu jelas berkaitan erat. Pun, mereka selalu butuh perlindungan yang nyata, bukan sekadar jargon-jargon manis dan kata-kata yang hebat. Karena anak-anak yang dipedulikan, akan selalu percaya pada diri mereka sendiri. Anak-anak yang mendapatkan kasih sayang terbaik, akan selalu percaya pada masa depan yang lebih baik. Seperti yang telah saya ungkapkan di atas, mereka selalu istimewa ....

Namun dalam realitanya, tak sedikit kita jumpai fakta bahwa mereka tak pernah sekali pun mendapatkan pendidikan dan perlindungan yang layak. Tak sedikit dari mereka yang harus mengemis, mengais-ngais rejeki di usia yang amat belia. Tak sedikit pula dari mereka yang harus mengorbankan banyak waktu dan tenaga—yang seharusnya digunakan untuk bermain dan belajar—hanya untuk mendapatkan sesuap nasi di kehidupan jalanan yang kejam. Amat banyak dari mereka yang bahkan untuk bertahan hidup saja harus berjuang demikian keras. Disiksa preman, dihabisi oleh “senior” mereka di jalanan, bahkan ada yang harus mengalami berbagai pelecehan seksual di usia yang masih terlalu muda. Mereka tak sedikit pun mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang layak.

Tulisan ini akan mencoba membahas mengenai mereka. Menganalisis secara lebih jauh lagi mengenai peran serta negara dalam melindungi mereka dan memberikan pendidikan yang layak, sebagaimana yang telah tertuang dengan manis di dalam UUD 1945, Undang-undang terkait, Konvensi Hak Anak, serta DUHAM. Sekali lagi, pada hakikatnya mereka tak membutuhkan aturan yang mengatur tentang hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan, jika pada akhirnya itu semua menjadi sekadar jargon-jargon manis dan kata-kata yang hebat.

2.  Pembahasan

Definisi Anak serta Anak Jalanan

Dua puluh empat tahun yang lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menjamin setiap anak diberikan masa depan yang lebih baik dengan ratifikasi Konvensi Hak Anak.[1] Sejak itu tercapailah kemajuan besar, sebagaimana tercantum dalam laporan Pemerintah Indonesia[2] mengenai Pelaksanaan Konvensi Hak Anak ke Komite Hak Anak, Jenewa,[3]  lebih banyak anak bersekolah dibandingkan di masa sebelumnya, lebih banyak anak mulai terlibat aktif dalam keputusan menyangkut kehidupan mereka, dan sudah tersusun pula peraturan perundang-undangan penting yang melindungi anak.[4]

Dalam UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, disebutkan bahwa  anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya, maka agar setiap anak mampu memikul tanggung jawab tersebut, ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial, namun tak dipungkiri bahwa di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani, jasmani, sosial dan ekonomi, dan pemeliharaan kesejahteraan anak belum dapat dilaksanakan oleh anak itu sendiri, sehingga hal tersebut akan dapat dilaksanakan dan diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak tersebut terjamin.[5]

Adapun definisi dari anak jalanan adalah seseorang yang masih belum dewasa (secara fisik dan psikis) yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalanan dengan melakukan kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan uang guna mempertahankan hidupnya yang terkadang mendapat tekanan fisik atau mental dari lingkunganya.[6]

Jika kita mengingat kembali mengenai hal ini, pasal 34 ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Namun lagi-lagi, aturan itu hanya berujung pada kata-kata nan hebat dan jargon-jargon yang tidak didukung dengan pengimplementasiannya pada kehidupan nyata mereka. Belum ada bukti kongkrit yang bisa kita lihat mengenai hal ini. Naasnya, semakin hari mereka justru semakin miskin dan terlantar.

Anak Jalanan, Pendidikan, dan Kaitannya dengan HAM

Penerapan hak atas pendidikan sebagai hak asasi warga negara seharusnya diterapkan secara progresif. Menurut teori hak asasi manusia kontemporer, ketentuan-ketentuan ini menciptakan kewajiban negara untuk memenuhi hak atas pendidikan melalui tindakan-tindakan langsung.[7]  Kebanyakan ketentuan menetapkan beberapa hal sebagai berikut sebagai kewajiban atas hasil, yaitu[8]:

a.  pendidikan dasar hendaknya bebas dan wajib bagi semua;

b.  pendidikan lanjutan hendaknya tersedia dan terjangkau oleh semua orang; disamping itu pendidikan yang bebas biaya dan bantuan keuangan untuk orang-orang yang membutuhkan hendaknya dilakukan secara progresif;

c.  pendidikan tinggi hendaknya dapat dijangkau oleh semua orang berdasarkan pertimbangan kemampuannya; pendidikan yang bebas biaya hendaknya diupayakan secara progresif;

d. pendidikan dasar hendaknya diintensifkan pelaksanaannya bagi orang-orang yang tidak memperoleh pendidikan dasar yang lengkap;

e. program-program pendidikan khusus hendaknya diadakan bagi penyandang cacat;

f. pemberantasan buta huruf dan kebodohan.

Dalam Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights)  Pasal 1, disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan hendaknya diselenggarakan secara bebas (biaya), sekurang-kurangnya pada tingkat dasar. Di samping itu, pendidikan dasar haruslah bersifat wajib; pendidikan keahlian dan teknik hendaknya dibuat secara umum dapat diikuti oleh peminatnya; dan pendidikan tinggi hendaknya dapat diakses secara sama bagi semua orang atas dasar kelayakan.

Dalam Pasal 2 Deklarasi HAM juga dinyatakan bahwa pendidikan hendaknya diarahkan untuk mengembangkan secara utuh kepribadian manusia dan memperkokoh penghormatan terhadap HAM dan kebebasan asasi. Pendidikan hendaknya mendorong saling pengertian, toleransi, dan persahabatan antar berbagai bangsa tanpa memandang perbedaan ras dan agama, dan hendaknya meningkatkan kegiatan PBB untuk memelihara perdamaian.

Secara ringkas, ada empat butir pengakuan masyarakat internasional atas hak-hak yang dimiliki oleh anak, yakni[9]:
  • Hak terhadap kelangsungan hidup (survival rights);
  • Hak terhadap perlindungan (protection rights);
  • Hak untuk tumbuh-kembang (development rights);
  • Hak untuk berpartisipasi (participation rights).
Ada pula empat prinsip dasar pada konvensi hak anak, yaitu: non-diskriminasi,  kepentingan yang terbaik untuk anak,hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Konvensi hak anak (convention on the Rights of the Child) ini merupakan sebuah konvensi internasional yang mengatur tentang prinsip-prinsip dasar perlindungan hak anak di muka bumi.[10]

Pada pengimplementasian perundang-undangan di Indonesia, pendidikan belumlah menjadi “prioritas” yang benar-benar harus diutamakan. Pendidikan pada peraturan perundang-undangan, misalnya terdapat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) pasal 28C, pasal 28E, pasal 31, dan pasal 34. Ada juga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maupun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Dari seluruh peraturan  diatas, pendidikan dijelaskan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia; termasuk anak terlantar, anak jalanan, anak kurang mampu, dan lain sebagainya. Namun, pada kenyataannya, kelompok tersebut belum mendapat akses pendidikan yang merata dan adil. Alih-alih mendapat pendidikan yang nyata dari pemerintah, seringkali mereka justru tidak “dianggap” keberadaannya, atau dianggap tidak lebih dari sekadar kertas kosong.

Jelas ini sangat bertentangan dengan apa yang telah diamanahkan oleh UUD 1945 mengenai hak setiap rakyat dalam mendapatkan pendidikan. Ditambah lagi, pendidikan sudah menjadi komodifikasi yang berorientasi keuntungan materi. Dampak dari komodifikasi pendidikan ini adalah semakin menjamurnya anak-anak putus sekolah, bahkan banyak anak-anak yang tidak bisa sekolah hanya karena persoalan biaya.

Apalagi jika kita lihat realitanya pada anak-anak jalanan. Boro-boro mendapat pendidikan yang berkualitas, mungkin sekadar untuk membaca atau berhitung, masih banyak dari mereka kesulitan. Empati saya selalu tergelitik setiap kali melihat begitu banyak anak-anak yang seharian berkeliling dari satu bis ke bis lain, dari satu angkot ke angkot lain, dari satu tempat makan ke tempat makan yang lain, baik sendiri atau bergerombol, atau malah ditemani oleh orang tua mereka, untuk kemudian bernyanyi sekadarnya demi mendapatkan beberapa koin saja. Padahal dulu di usia yang sama, saya justru sedang sibuk belajar di sekolah, merangkai mimpi-mimpi terbaik menuju masa depan, atau sekadar bermain tanpa beban dengan teman sebaya. Ketika dulu saya tersenyum senang mendapat nilai 100 dari guru, mereka justru harus terpaksa puas dengan kepingan 1.000 rupiah hasil mengamen di sebuah angkot.

Padahal sebagaimana yang kita ketahui, di dalam Undang-Undang Dasar 1945, negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, yakni mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Namun nyatanya dalam kehidupan sehari-hari masalah pendidikan masih saja dinomorsekiankan. Angka anak putus sekolah masih tinggi dan menjadi momok menakutkan yang membayang-bayangi dunia pendidikan nasional. Apalagi bagi anak-anak jalanan yang bahkan tidak bisa merasakan bagaimana sensasinya duduk di kursi sebuah kelas. Fungsi pemerintah, katanya, ialah sebagai pengayom masyarakat yang mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Di sinilah kinerja fungsi pemerintah sebagai pelaksana konstitusi dipertanyakan. Padahal jika merujuk pada pendapatnya Plato, idealnya suatu negara adalah yang dapat memberikan keadilan bagi rakyatnya, termasuk pendidikan. Namun apa daya, tembok-tembok untuk mengakses dunia pendidikan semakin tinggi. Dengan kata lain, hubungan masalah sosial dalam kasus ini disebabkan karena ketidakberfungsian lembaga pemerintah sebagai pelaksana konstitusi yang telah diamanahkan kepada lembaga pemerintah ini.

Memang, untuk memenuhi amanah dari konstitusi, pemerintah telah menyelenggarakan program Wajib Belajar. Dahulu program ini hanya sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Wajib Belajar 9 Tahun. Wajib belajar ini seharusnya dibiayai oleh negara dan tidak boleh memungut biaya, dan sejak tahun 2005 tepatnya pada bulan Juli pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Program BOS yaitu dengan dikucurkannya dana senilai Rp. 6,27 triliun yang berasal dari Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM kepada 39,61 juta siswa Sekolah Dasar dan SMP di seluruh Indonesia. Akan tetapi jumlah dana yang dialokasikan untuk pendidikan masih sangat kecil yaitu pada tahun 2006 jumlah dana yang dialokasikan hanya 8,6% dari amanah UUD 1945 sebesar 20% dari anggaran APBN.[11] Berita baiknya, pada perkembangannya program ini telah berkembang menjadi Wajib Belajar 12 Tahun. Namun program ini belum akan diterapkan secara nasional karena beban anggaran pendidikan yang belum cukup. Pemerintah memilih untuk lebih bekonsentrasi meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah.[12] Lalu, bagaimana dengan nasib anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan Perguruan Tinggi? Belum ada kepastian hukum mengenai hal ini. Wajib Belajar 12 Tahun saja belum diterapkan secara nasional, apalagi ke Perguruan Tinggi.

Sampai di paragraf ini, ada baiknya kita menyadari satu hal, bahwa pada hakikatnya, masalah ketidakadilan pendidikan terhadap anak jalanan dan terlantar ini tidak bisa semata-mata bisa dipandang dari segi yuridis saja. Perlu juga pendekatan yang lebih luas yaitu dari segi ekonomi, sosial, dan budaya.[13] Jadi menyalahkan pemerintah sebagai satu-satunya “terdakwa paling keji” dalam hal ini dirasa tidaklah tepat.

Anak Jalanan, Perlindungan terhadap Mereka, dan Kaitannya dengan HAM

Tempo hari saya membaca sebuah kasus yang cukup membuat saya sakit kepala setelahnya. Babe Baekuni “Si Penjagal Anak Jalanan” di Jakarta, 2010 silam. Singkat cerita, Babe, lelaki berusia 50 tahun itu, setidaknya mengaku telah membunuh serta menyodomi 14 anak jalanan dan enam lainnya di mutilasi sejak 1997.  Begitu rapinya aksi kriminal Babe, kekejiannya selama lebih dari sepuluh tahun tidak sekali pun ketahuan. Masyarakat tidak sedikit pun menaruh curiga pada perilaku Babe yang sesungguhnya sekadar “topeng” bagi perilaku kejamnya. Selama itu pula, pedagang kaki lima dan orang yang peduli anak jalanan ini dikenal sebagai sosok penyayang anak sehingga masyarakat memanggilnya Babe. Sebuah sifat yang kontras dengan perilaku di balik kebaikannya selama ini.

Di mata anak-anak itu, sebelum kejadian mengerikan itu terungkap, Babe adalah dewa penolong. Bukan saja dia menyediakan tempat menginap di kontrakannya di Gang Mesjid RT 06/02, Pulogadung, Jakarta Timur tapi Babe juga melindungi anak-anak itu, memberi makan, serta memandikan mereka setiap hari.  Bahkan karena itu semua, Babe pernah menjadi sumber Unicef. Badan PBB itu mencoba mengangkat kehidupan anak-anak jalanan termasuk yang ada di Jakarta dan di tempat Babe.

Lalu, apa kaitannya dengan perlindungan terhadap mereka serta HAM?

Disebutkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, yang mana  agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.[14]

Upaya perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak ( fundamental rights and freedoms of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Jadi masalah perlindungan hukum bagi anak tentulah mencakup ruang lingkup yang sangat luas.[15]

Ruang lingkup yang cukup luas dari masalah anak itu sendiri, terlihat dari cukup banyaknya dokumen/instrument internasional yang berkaitan dengan masalah anak tersebut (diantarannya adalah concern terhadap masalah anak jalanan). Berarti, negara, bahkan dunia, sudah memberi aturan yang begitu ketat untuk kesejahteraan hidup masing-masing anak yang ada di dunia. Hanya saja, di Indonesia khususnya, pengimplementasiannya masih jauh sekali dari kata layak.

Lalu, bagaimana agar bisa meminimalisir kasus penjagalan terhadap anak-anak jalanan seperti yang telah dilakukan Babe Baekuni di atas? Ada istilah Pengentasan anak jalanan. Dalam Pasal 6 Ayat 2 PP.No.2 Tahun 1998, dijelaskan bahwa pengentasan anak jalanan adalah usaha untuk memberikan bimbingan dan pembinaan baik fisik, mental dan sosial kepada anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar. Usaha pengentasan ini dapat dilakukan oleh Panti Asuhan, asuhan keluarga atau pengangkatan anak.

Pengentasan anak ini ditujukan untuk mengembalikan dan menanamkan fungsi sosial anak. Fungsi ini mencakup suatu kombinasi dari berbagai keahlian teknik dan fasilitas-fasilitas khusus yang ditujukan guna tercapainya pemeliharaan fisik, penyesuaian sosial dan psikologis, penyuluhan dan bimbingan pribadi maupun kerja, latihan kerja serta penempatannya. Dan tentu saja tidak semua orang bisa melakukannya. Harus ada syarat-syarat khusus untuk meminimalisir dilanggarnya kembali hak-hak seorang anak tersebut.

3. Penutup

Negara jelas memiliki tanggung jawab besar untuk menghormati (respect), memenuhi (fulfiil), melindungi (protect) hak asasi manusia seluruh warga negara. Maka dari itu tidak ada alasan untuk memungkiri tidak terpenuhinya hak atas pendidikan anak Indonesia. Karena mereka adalah bagian dari generasi penerus bangsa indonesia kelak untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan seperti yang tertera pada pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Hak atas pendidikan merupakan hak atas setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan, serta meningkatkan harkat dan martabat manusia di dalam kehidupan sosialnya. Jaminan Hak atas pendidikan Indonesia secara konstitusional, seperti ysng juga telah disebutkan di atas, sesungguhnya telah dijamin dan diakui di dalam konstitusi berdasarkan UUD 1945. Namun di dalam menjalankan kewajiban pemenuhan hak atas pendidikan sebagaimana yang telah diamanahkan di dalam UUD 1945, negara masih setengah hati menjalankannya.

Begitu pula dengan perlindungan negara terhadap anak-anak jalanan tersebut. Amat banyak anak-anak yang direnggut hak asasinya secara paksa, bahkan sebelum mereka tahu bahwa sejatinya mereka memiliki hak yang sama dengan orang-orang lain. Mereka dipaksa menelan mentah-mentah kekejian yang acapkali terjadi di sekitar mereka.

Seperti yang telah saya kemukakan di paragraf paling pertama, anak-anak selalu istimewa. Maka saya percaya bahwa mereka selalu bisa dijadikan simbol pengharapan akan masa depan yang lebih baik. Namun agar harapan tersebut tak sekadar menjadi angan-angan, mereka harus terus diberikan perlindungan dan pendidikan yang layak.

Be the change you wish to see in the world, begitu ucapan dari Mahatma Gandhi yang selalu menempel erat di kepala saya. Maka semoga, kita tidak sekadar mampu mengkritik pemerintah dan negara, namun juga bersedia melakukan sesuatu untuk mereka. Karena sejatinya, satu-satunya hal yang dibutuhkan untuk menjadikan dunia lebih baik adalah kepedulian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar