Rabu, 20 Juli 2016

Coretan Jalanan

Kebijakan Mobil Murah Atau Perbaikan Sektor Pendidikan

sekolah-kehidupan-anak-pedalaman-13Ironi bangsa ini kesenjangan pendidikan daerah pedalaman Indonesia 
Beberapa hari yang lalu, saya tersentak kaget mendengar pernyataan dari Bapak terhormat yan katanya Menteri Perindustrian MS Hidayat soal program mobil murah, saya teringat penggalan puisi WS Rendra: maksud baik saudara untuk siapa?
Sekedar informasi saja, baru-baru ini pemerintah membuat suatu inisiatif dengan menggandeng beberapa perusahaan yang bergerak di bidang otomotif mobil, adapun maksud tujuan adalah meluncurkan program mobil murah untuk rakyat kecil, yang mana menurut klaim mereka mobil ini nantinya ramah lingkungan dan pembuangan emisi gas karbon jauh lebih sedikit dibandingkan dengan transportasi masal pada umumnya low cost green car (LCGC)
Bahkan pemerintah pun berani mematok biaya yang sangat murah berkisar antara 75 juta hingga 100 juta per unit tak luput juga embel-embel ramah lingkungan hemat bahan bakar. Banyak kalangan dan kritikus menyikapi kebijakan mobil murah ini dengan suara berbeda yang mengkhawatirkan program ini justru akan memperparah kemacetan di kota-kota besar, untuk diketahui laju peningkatan kendaraan bermotor di Indonesia saat ini mengalami tingkat inflasi penjualan yang tinggi, hal ini nantinya justru akan memperparah kondisi dan semrawut wajah kota, sebagai konsekuensi logis yang kita terima adalah kemacetan yang tak bisa terhindarkan.
Hal senada penolakan dilontarkan oleh Gubernur DKI Jakarta yang terkenal akan gaya blusukan dari satu kampung ke kampung lainnya Mengutip dari pernyataan beliau Ia sadar, banjir bah mobil murah tersebut akan membuat kemacetan di Jakarta makin tidak terkendali.
Yang menarik adalah jawaban Menteri Perindustrian MS Hidayat terhadap penolakan tersebut. Menurut dia, program tersebut ditujukan kepada rakyat yang berpenghasilan kecil dan menengah. Tak hanya itu, politisi asal partai Golkar itu berseloroh, “Indonesia sudah 68 tahun merdeka, masa rakyat miskin tidak boleh membeli mobil murah.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah kebijakan mobil murah  itu murni untuk rakyat kecil ?
Penulis mencoba mempertanyakan mana yang lebih menjadi prioritas antara kebijakan mobil murah dibandingkan perbaikan sektor pendidikan khususnya di daerah yang belum terjamah sama sekali oleh pasokan aliran listrik belum lagi ditambah dengan segala macam kompleksitasnya yakni penyediaan fasilitas sekolah yang memprihatinkan dan kesejahteraan guru dinilai saat ini sangat minim. Saya rasa penulis menarik garis persoalan bahwa klaim dari Menteri M.S Hidayat itu patut dipertanyakan. Mengingat ini bukan lah sesuatu hal yang dianggap remeh berkaca pada kebijakan yang dilakukan pemerintah banan kompensasi kenaikan harga BBM beberapa bulan lalu, banyak sekali ditemukan fakta yang mengejutkan berupa ketimpangan daftar penerima, seharusnya orang yang berhak menerima kaum miskin namun kontradikitif, istilahnya tidak tepat sasaran.
Sobat BUP SorongKegiatan Sosial Distribusi @BukuntukPapua di Sorong, Papua Barat
Saya kira klaim tersebut hanya akal-akalan alibi dari aparatur pemerintah untuk melanggengkan bisnis jual beli mobil murah dengan kolaborator perusahaan otomotif asing saja demi meraup profit sebesar-besarnya, lagi-lagi yang diuntungkan adalah korporasi asing otomotif. Bayangkan, mereka akan mendapat akses pasar di 500-an kota di seluruh Indonesia. Sudah begitu, mereka mendapat insentif dari pemerintah. Penulis berpendapat bahwa permasalahan pokok masyarakat Indonesia adalah masalah pemenuhan hak kebutuhan dasar yang kurang dan masih berkutat di kubangan yang sama. Sekarang masih relevan kah kebijakan mobil yang katanya murah itu ?
Untuk diketahui, hingga tahun 2011, masih ada 11,7 Juta anak Indonesia yang tidak pernah tersentuh pendidikan dasar. Angka putus sekolah juga masih sangat tinggi. Tak hanya itu, masih ada 13 juta rakyat Indonesia yang belum punya rumah. PNS saja masih ada 25% yang belum punya rumah sendiri Di bidang kesehatan, masih 6,2 juta jiwa penduduk Indonesia tidak memiliki akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dasar. Sementara 36 juta penduduk Indonesia yang tak punya akses terhadap fasilitas kesehatan sekunder. Lalu, ada 48 persen penduduk Indonesia belum dapat mengakses sistem sanitasi bersih. Dan jangan lupa, masih ada 8 juta anak Indonesia yang kurang gizi.
Selain itu, kalau mau hemat energi dan pro-lingkungan, kenapa pemerintah tidak mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan sepeda. Banyak kota besar di dunia, seperti Buenos Aires dan Amsterdam, justru menggalakkan warganya menggunakan sepeda. Selain hemat energi dan ramah lingkungan, gerakan sepeda juga mengurangi potensi kecelakaan maut yang menelan korban jiwa.
Andai saja pemerintah jeli dan mampu memprioritaskan mana yang menjadi fokus perhatian utamanya mengurai benang persoalan bangsanya kini, seperti halnya dengan akses pendidikan di daerah pelosok ujung Indonesia. Sampai saat ini pendidikan di Indonesia masih memerlukan perbaikan. Hal itu dapat dilihat dari beberapa kasus yang menggambarkan betapa memprihatinkannya kondisi pendidikan di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi tingginya angka putus sekolah di Indonesia. Namun faktor paling umum yang dijumpai adalah tingginya biaya pendidikan yang membuat siswa tidak dapat melanjutkan pendidikan dasar. Data pendidikan tahun 2010 menyebutkan 1,3 juta anak usia 7-15 tahun terancam putus sekolah. Semoga kita tidak tinggal diam begitu saja menyikapi realitas pendidikan Indonesia saat ini.

Salah satu fenomena social di perkotaan yang belakangan ini semakin nyata, adalah masalah anak-anak jalanan. Dari pengalaman penelitian tentang anak jalanan di Jakarta memperlihatkan mereka perlu mendapat perhatian yang sangat serius. Hakekatnya persoalan mereka bukanlah kemiskinan belaka, melainkan juga eksploitasi, manipulasi , ketidakkonsistenan terhadap cara-cara pertolongan baik oleh mereka sendiri maupun pihak lain yang menaruh perhatian terhadap anak jalanan. Anak jalanan belakangan ini menjadi suatu fenomena social yang sangat penting dalam kehidupan kota besar. Kehadiran mereka sering kali dianggap sebagai cermin kemiskinan kota, atau suatu kegagalan adaptasi kelompok orang tersebut terhadap kehidupan dinamis kota besar. Pemahaman tentang karakteristik kehidupan mereka, seperti apa kegiatan dan aspirasi yang mereka miliki, keterkaitan hubungan dengan pihak dan orang-orang yang ada di sekitar lingkungan hidup mereka, memungkinkan kita menempatkan mereka secara lebih arif bijaksana dalam konteks permasalahan kehidupan di kota besar. Sejak krisis tahun 1998, kegiatan anak jalanan di indonesia semakin meningkat, mulai di alun-alun, bioskop, jalan raya, simpang jalan, stasiun kereta api, terminal, pasar, pertokoan, dan mall. Kini, sosok anak-anak di indonesia tampil dalam kehidupan yang kian tak menggembirakan. Kondisi anak-anak yang kian terpuruk sudah bisa diliihat dari tampilan fisiknya saja. Siapa saja sih yang disebut anak jalanan? Anak jalanan adalah seseorang yang masih belum dewasa (secara fisik dan phsykis) yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalanan dengan melakukan kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan uang guna mempertahankan hidupnya yang terkadang mendapat tekanan fisik atau mental dari lingkunganya. Umumnya mereka berasal dari keluarga yang ekonominya lemah. Anak jalanan tumbuh dan berkembang dengan latar kehidupan jalanan dan akrab dengan kemiskinan, penganiayaan, dan hilangnya kasih sayang, sehingga memberatkan jiwa dan membuatnya berperilaku negatif. Kasus-kasus kekerasan (fisik, psykologis, maupun seksual) yang dialami oleh anak jalanan hingga terungkap ke publik hanyalah sebuah fenomena “gunung es” dari kasus-kasus kekerasan yang sebenarnya sering terjadi di dalam kehidupan anak-anak jalanan. Oleh karena itu, tidaklah terlalu berlebihan bila dikatakan bahwa anak jalanan senantiasa berada dalam situasi yang mengancam perkembangan fisik, mental dan sosial bahkan nyawa mereka. Di dalam situasi kekerasan yang dihadapi secara terus-menerus dalam perjalanan hidupnya, maka pelajaran itulah yang melekat dalam diri anak jalanan dan membentuk kepribadian mereka. Ketika mereka dewasa, besar kemungkinan mereka akan menjadi salah satu pelaku kekerasan. Tanpa adanya upaya apapun, maka kita telah berperan serta menjadikan anak-anak sebagai korban tak berkesudahan. Menghapus stigmatisasi di atas menjadi sangat penting. Sebenarnya anak-anak jalanan hanyalah korban dari konflik keluarga, komunitas jalanan, dan korban kebijakan ekonomi permerintah yang tidak becus mengurus rakyat. Untuk itu kampanye perlindungan terhadap anak jalanan perlu dilakukan secara terus menerus setidaknya untuk mendorong pihak-pihak di luar anak jalanan agar menghentikan aksi-aksi kekerasan terhadap anak jalanan. Dengan pendidikan dan pembekalan akhlak yang cukup, anak jalananpun punya potensi dalam hidup karena dengan hidup dijalan mereka menjadi"street smart". Yang pasti, mari kita berdo'a agar anak-anak ini tidak berakhir menjadi makhluk-makhluk hina seperti sebagian anggota DPR kita belakangan ini yang biasanya hanya menyalahgunakan amanah rakyat, mencuri uang rakyat, dan menzhalimi rakyat (pemilihannya sendiri). Makhluk-makhluk ini tidak mempunyai keahlian apa-apa, bahkan tidak mempunyai boro-boro "street smart" mereka hanya bisa berfikir "apa yang bisa kukorupsikan hari ini?"sambil tetap tampil cengengesan di media. Boro-boro ingat amanah, janji sendiri yang terang-terangan diucapkan pun ga bakal teringat. Rakyat dirugikan;tapi kami juga bertanya-tanya, kira-kira siksa bagaimana yang akan mereka terima dari sang kuasa di hari akhir nanti? Pemberdayaan Anak Jalanan Sebenarnya anak jalanan tidak berbeda dengan anak yang lainnya, mereka juga mempunyai potensi dan bakat. Pada masa anak-anak seperti itu otak yang memuat 100-200 milyar sel otak siap dikembangkan serta diaktualisasikan untuk mencapai tingkat perkembangan potensi tertinggi. Pada perkembangan otak manusia mencapai kapasitas 50 % pada masa anak usia dini. Kita telah benar-benar mellupakan hak anak-anak untuk bermain, bersekolah, dan hidup sebagaimana lazimnya anak-anak lainnya. Mereka dipaksa orang tua untuk merasakan getirnya kehidupan. Mereka tumbuh dan berkembang dengan latar kehidupan jalanan dan akrab dengan kemiskinan, penganiayaan, dan hilangnya kasih sayang, sehingga memberatkan jiwa dan membuatnya berperilaku negatif . Pasal 9 ayat (1) UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan; “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”. Pemenuhan pendidikan itu haruslah memperhatikan aspek perkembangan fisik dan mental mereka. Sebab, anak bukanlah orang dewasa yang berukuran kecil. Anak mempunyai dunianya sendiri dan berbeda dengan orang dewasa. Kita tak cukup memberinya makan dan minum saja, atau hanya melindunginya di sebuah rumah, karena anak membutuhkan kasih sayang. Kasih sayang adalah fundamen pendidikan. Tanpa kasih, pendidikan ideal tak mungkin dijalankan. Pendidikan tanpa cinta seperti nasi tanpa lauk,menjadi kering hambar, tak menarik. Pendidikan pada hakekatnya bertujuan membentuk karakter anak menjadi anak yang baik. Khusus untuk anak jalanan pendidikan luar sekolah yang sesuai adalah dengan melakukan proses pembelajaran yang dilaksanakan dalam wadah rumah singgah. Rumah singgah sebagai tempat pemusatan sementara yang bersifat non formal, dimana anak-anak bertemu untuk memperoleh informasi dan pembinaan awal sebelum dirujuk ke dalam proses pembinaan lebih lanjut .rumah singgah didefinisikan sebagai perantara anak jalanan dengan pihak-pihak yang akan membantu mereka. Rumah singgah merupakan proses non formal yang memberikan suasana pusat resosialisasi anak jalanan terhadap sistem nilai dan norma di masyarakat. Tujuan dibentuknya rumah singgah adalah resosialisasi yaitu membentuk kembali sikap dan prilaku anak yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat dan memberikan pendidikan dini untuk pemenuhan kebutuhan anak dan menyiapkan masa depannya sehingga menjadi masyarakat yang produktif. Peran dan fungsi rumah singgah bagi program pemberdayaan anak jalanan sangat penting. Secara ringkas fungsi rumah singgah antara lain : 1. Sebagai tempat perlindunga dari berbagai bentuk kekerasan yang kerap menimpa anak jalanan dari kekerasan dan prilaku penyimpangan seksual ataupun berbagai bentuk kekerasan lainnya. 2 Rehabilitasi, yaitu mengembalikan dan menanamkan fungsi sosial anak. 3 Sebagai akses terhadap pelayanan, yaitu sebagai persinggahan sementara anak jalanan dan sekaligus akses kepada berbagai pelayanan sosial seperti pendidikan, kesehatan dll. Lokasi rumah singgah harus berada ditengah-tengah masyarakat agar memudahkan proses pendidikan dini, penanaman norma dan resosialisasi bagi anak jalanan. Kesimpulan -Jadi, upaya pemberdayaan anak-anak jalanan seyogyanya terus digalakkan melalui berbagai penyelenggaraan program pendidikan luar sekolah berupa kegiatan resosialisasi di Rumah Singgah. Perlu adanya kerjasama dari segala lapisan untuk bekerjasama menyukeskan program ini - Pendidikan pada hakekatnya bertujuan membentuk karakter anak menjadi anak yang baik - Kasih sayang adalah fundamen pendidikan. Tanpa kasih, pendidikan ideal tak mungkin dijalankan ~~~~~~~*****~~~~~~~ Tulisan Ini didedikasikan kepada anak-anak jalanan, juga untuk mengkampanyekan tumbuhnya empati masyarakat terhadap anak jalanan agar ada keterlibatan konkrit berbagai pihak melalui berbagai kegiatan untuk perubahan. Bagi para guru, volunteer, pemerintah, LSM segeralah bergegas turun ke jalanan, bertemu anak-anak jalanan untuk melakukan perubahan!!! Anak-anak jalanan harus hidup layak dengan pendidikan yang memadai. Anak jalanan masih berpeluang untuk mengubah nasibnya melalui belajar; karena itu mereka membutuhkan bantuan kita! It’s time to action

Rabu, 13 Juli 2016

MUSUH TERBESAR ADALAH KEMISKINAN DAN KEBODOHAN




SAATNYA PEMERINTAH SADAR BAHWA MUSUH TERBESAR NEGERI INI ADALAH KEMISKINAN DAN KEBODOHAN
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgM6GMY4sEJvBeOTCyxdOCaKXXbDMdm77YkInQvxImLrUN_-t5QEJs4e5uO0iSJqbjukl53WJNMKDzrnM7UqAArl_ckmMlL4M5MTV3o0nCLkxAKdONDvY7LbG7QVB-sJhPOSFX8rPTxK2tq/s1600/rel.jpg


  

DALAM tatanan politik demokrasi, pemimpin bukan saja dipilih oleh rakyat, namun juga memiliki tanggungjawab untuk mendengar dan berunding dengan rakyatnya, melibatkan mereka (rakyat) dalam kebijakan yang hendak dibuat yang menyangkut hajat hidup dan kepentingan dari masyarakat yang dipimpinnya.

Sebagai kepala pemerintahan, baik presiden, gubernur, bupati dan walikota, kalian itu tidak bisa memimpin hanya dengan mendengarkan apa yang menurut pikiran baik dan rasional, tapi juga seharusnya mendengar apa yang juga dipikirkan dan dirasakan oleh masyarakat miskin. Seperti yang diungkapkan oleh pendiri Republik ini, Ir. Soekarno dalam torehan tinta emasnya bahwa "Tuhan bersemayam di gubuknya orang-orang miskin." Karena prinsip demokrasi dalam pengambilan kebijakan itu terdapat hak-hak setiap warga negara untuk terlibat dan didengarkan pendapat dan sarannya didalam setiap kebijakan yang akan diputuskannya.

Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 adalah landasan konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana para pendiri negeri ini telah merumuskannya sejak Bangsa Indonesia merdeka dari jajahan para kolonialisme. UUD 1945 adalah sebagai hukum dasar tertinggi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 telah di amandemen kurang lebih empat kali pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 yang telah menghasilkan rumusan Undang-Undang Dasar yang jauh lebih kokoh menjamin hak konstitusional warga negara.

Lihat UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 yang berbunyi "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara". Makna yang tersurat dalam pasal tersebut bahwa negara dalam hal ini pemerintah terutama para kepala pemerintahan memiliki peranan penting dalam menjaga, melindungi dan memberdayakan masyarakatnya (fakir miskin dan anak-anak yang terlantar) untuk berkehidupan yang lebih layak dan sejahtera, sesuai cita-cita perjuangan para pendiri bangsa tercinta kita Republik Indonesia.

Fakir miskin yang dimaksud disini dapat digambarkan melalui pengemis, gelandangan, pengamen. Faktanya, hingga kini masih banyak kita temui para pengemis, gelandangan dan pengamen yang kerap kali menghiasi setiap sujud kota, seperti ditepian jalan lampu, diemperan pertokoan, diangkutan umum, dan bahkan ditempat beribadah sekalipun seperti di masjid-masjid raya/agung yang ramai dikunjungi masyarakat. Mereka mengais rezeki dengan cara mengharapkan belaskasihan orang lain yang sekiranya iba dan ingin memberi uang kepada mereka. Alangkah ironis melihat kondisi mereka yang terus melonjak populasinya disetap tahun dan bahkan ada yang menjadikan mereka (pengemis dan pengamen jalanan) sebagai lahan bisnis pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.

Jelas, hal ini harus menjadi tamparan pemerintah yang (katanya) serius dalam pengentasan kemiskinan dan kebodohan terhadap masyarakat!. Tapi sayangnya kalimat tersebut hanyalah gincu (hiasan/pemanis) para pemimpin di negeri ini, karena nyatanya para pemimpin kita saat ini sering dalam kebijakannya lebih mengedepankan kepentingan sekelompok masyarakat tertentu, dalam hal ini masyarakat pemodal (pengusaha). Sebagai contoh di Kota Depok - Jawa Barat, dimana keberadaan para pengemis, gelandangan dan pengamen sering kali mendapat perlakuan kasar dan bahkan tidak manusiawi dari petugas Satpol PP ketika melakukan penertiban terhadap mereka yang dianggap seperti sampah jalanan yang mengotori wajah kota, bahkan sering kali mereka dipukul petugas jika menolak diangkut dan dibawa ke dinas sosial untuk dilakukan rehabilitas dan pembinaan. Tapi sayangnya pembinaan yang dilakukan pemerintah Kota Depok belum secara maksimal dikerjakan dengan baik dan bahkan terkesan argumentasi petugas ketika menertibkan gelandangan, pengemis dan pengamen hingga para pedagang kakilima (asongan dan kelontongan) dengan alasan karena dianggap melanggar peraturan pemerintah tentang ketertiban umum guna untuk menekan angka tindak kriminalitas dan kejahatan dijalanan. Padahal mereka itu hanya mencari sedikit rezeki dari orang lain yang merasa iba/kasihan terhadap mereka tanpa sama sekali melakukan tindakan kriminal ataupun kejahatan kepada orang lain.

Selain itu, sering kali setiap mereka ketangkap petugas Satpol PP untuk dilakukan pembinaan din as sosial, setelah dikarantina mereka akan balik kembali menjadi gelandangan, pengemis, dan pengamen dijalanan, karena faktanya setelah mereka keluar dari pembinaan yang dilakukan dinas sosial tersebut tidak lantas mengubah kehidupan mereka (pengemis, gelandangan dan pengemen) lebih baik dan layak, sebab pembinaan yang dilakukan terhadap mereka itu hanyalah sebatas bimbingan dan arahan saja, tanpa dibekali dengan keahlian tertentu sesuai potensi diri yang dimiliki mereka. Seharusnya pembinaan yang dilakukan dinas sosial itu tidak dapat menjebatani mereka kepada suatu propesi pekerjaan tertentu sesuai kemampuan yang dimiliki mereka, seperti penyediaan lapangan kerja, keterbukaan akses informasi lowongan kerja, atau dengan pemberian permodalan usaha mandiri yang diberikan kepada mereka untuk menjalankan dan mengembangkannya dengan tetap dibawah monitoring oleh dinas terkait.

Namun yang lebih ironis dan mirisnya adalah anak-anak yang diterlantarkan dan diekploitasi oleh kedua orang tuanya untuk meghasilkan uang dengan cara mengemis. Bayangkan anak-anak seusia mereka itu seharusnya dibesarkan dengan pendidikan dan kasih sayang dari kedua orang tuanya, tapi mereka dibesarkan dengan penuh tekanan dari kedua orang tua untuk menghasilkan uang dijalanan, bahkan tak jarang mereka menerima siksaan dari kedua orang tuanya jika menolak atau tak menghasilkan uang dari hasil mengemis, seperti memukul dan bahkan sampai tidak memberinya makan. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dinyatkan bahwa "Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemeritah, dan negara".

Dari undang-undang tersebut seharusnya pemerintah dapat berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan anak-anak terlantar tersebut. Pertama, mulai dari ketegasan penindakan hukum terhadap kedua orang tua yang telah menelantarkan dan mengekploitasi anak-anaknya. Kedua, memberikan kepastian jaminan dan perlindungan hukum terhadap anak-anak yang ditelantarkan dan diekploitasi oleh kedua orang tuanya. Ketiga, memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak terlantar tersebut dengan menyediakan sarana dan pra-sarana pendidikan dan bermain mereka. Keempat, memberikan penghidupan yang layak terhadap anak-anak terlantar tersebut sehingga mereka besar sesuai dengan usianya.

Lemahnya peran pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan kebodohan bagi masyarakatnya, itulah yang mengakibatkan pertumbuhan pengemis, gelandangan dan pengamen serta anak-anak jalanan lainnya terus bertambah angka disetiap tahun. Padahal dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia, hal inilah yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah bukan hanya sekedar kiasan saja. [***]

Nurdiansyah
Penulis adalah alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Angkatan 2006. Dan sekarang aktif di organisasi kepemudaan sebagai Ketua Bidang-1 LITBANG Karang Taruna Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan Kota Depok.

Perspektif HAM Anak Jalanan

Perspektif HAM Anak Jalanan


Sudah seharusnya negara menempatkan posisi anak dalam kebijakan pembangunan sejajar dengan isu politik juga ekonomi. Pemerintah tak sepantasnya menempatkan anak sebagai persoalan domestik. Berdasarkan Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak, negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak anak tanpa diskriminasi.
Bagaimana kenyataannya? Lihatlah anak jalanan. Berdasarkan catatan Departemen Sosial (Depsos), jumlah anak jalanan mencapai 39.861 orang dengan sekitar 48% di antaranya anak yang baru turun ke jalan. Catatan itu diperoleh dari hasil survei sejak tahun 1998 di 12 kota besar di Indonesia. Secara nasional diperkirakan terdapat sebanyak 60.000 sampai 75.000 anak jalanan. Depsos juga mencatat bahwa 60% anak jalanan putus sekolah, 80% masih berhubungan dengan keluarganya, dan 18% perempuan.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengaku menerima berbagai pengaduan dengan jumlah anak korban kekerasan yang terus meningkat. Dari 481 kasus pada 2004 menjadi 736 kasus pada tahun 2005, dan meningkat lagi menjadi 1.124 kasus pada 2006. Jumlah kekerasan terhadap anak-anak ini hanyalah jumlah yang dilaporkan wilayah sekitar Jabodetabek. Sementara jumlah kekerasan terhadap anak secara nasional diperkirakan mencapai 72.000 kasus.
Dari berbagai analisis, pemicu terjadinya kekerasan terhadap anak, di antaranya diakibatkan oleh kekerasan dalam rumah tangga, disfungsi keluarga, ekonomi, dan pandangan keliru tentang posisi anak dalam keluarga. Penyebab lainnya, terinspirasi tayangan televisi maupun media-media lain yang tersebar di lingkungan masyarakat. Yang mengejutkan, 62% tayangan televisi maupun media lainnya ternyata telah membangun dan menciptakan perilaku kekerasan terhadap anak.
Siapa anak?
Siapakah anak itu? Pasal 1 ayat 1 UU No.23/2002 menyebutkan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun) termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pasal 1 KHA/Keppres No. 36/1990 menyatakan, Anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun kecuali berdasarkan UU yang berlaku bagi yang ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal. Senada dengan itu, Pasal 1 ayat 5 UU No. 39/1999 tentang HAM mengatakan, Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
Bangsa Indonesia sudah selayaknya memberikan perhatian penuh terhadap perlindungan anak karena dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28b ayat 2 disebutkan, Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan Pasal 34 (1) berbunyi, Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Di sisi lain, perlindungan terhadap keberadaan anak ditegaskan secara eksplisit dalam 15 pasal yang mengatur hak-hak anak dan pasal 52 – 66 UU No. 39/1999 tentang HAM.
Secara umum dapat dikatakan, secara kuantitatif UU sudah memberikan perlindungan kepada anak-anak. Akan tetapi, implementasi peraturan perundang-undangan tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan antara lain oleh pertama, upaya penegakan hukum masih mengalami kesulitan. Kedua, harmonisasi berbagai UU yang memberikan perlindungan kepada anak dihadapkan pada berbagai hambatan. Ketiga, sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat belum sepenuhnya dapat dilakukan dengan baik. Terakhir, keempat, kebijakan pemerintah lebih banyak berorientasi kepada pemenuhan dan perlindungan hak-hak sipil politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Sayangnya, banyaknya peraturan itu tidak didukung dengan implementasinya.
Harus diakui, keberadaan anak-anak merupakan mayoritas di negeri ini. Karenanya diperlukan tindakan aktif untuk melindungi hak-hak dan kepentingan mereka melalui penegakan hukum dan tindakan legislasi lainnya. Hak asasi anak belum sepenuhnya terpenuhi secara maksimal, sehingga membawa konsekuensi bagi kehidupan diri dan keluarganya. Berbagai bukti empiris menunjukkan bahwa masih dijumpai anak-anak yang mendapat perlakuan yang belum sesuai dengan harapan. Kendalanya antara lain, kurangnya koordinasi antarinstansi pemerintah, belum terlaksananya sosialisasi dengan baik, dan kemiskinan yang masih dialami masyarakat.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, sudah saatnya legislatif dan eksekutif memasukkan Kementerian Khusus Anak dalam RUU Kementerian Negara yang sedang dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus-RUU Kementerian Negara) DPR-RI sebagai kementerian negara. Kedua, menjadikan program perlindungan anak di Indonesia menjadi sebuah program prioritas bagi pemerintah dalam menjawab komitmen negara sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Ketiga, mengeluarkan kebijakan negara yang bersifat teknis dalam melindungi anak dari segala pelanggaran hak anak seperti tindak kekerasan, diskriminasi, trafficking, dan perlakuan salah lainnya. Keempat, merealisasi anggaran pendidikan sebesar 20% sebagaimana yang dimandatkan UUD 45, dan memberikan akta kelahiran gratis sebagai salah satu hak identitas warga bangsa dan sebagai implementasi pelaksanaan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kelima, menyediakan pelayanan publik komprehensif dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat serta anak pada khususnya tanpa diskriminasi dengan menyediakan sarana pendidikan dan kesehatan secara gratis bagi semua anak Indonesia. Keenam, negara bertanggung jawab dalam menghentikan tayangan-tayangan kekerasan, mistik, pornografi, dan tayangan lainnya yang tidak mendidik bagi proses tumbuh kembang anak

Selasa, 12 Juli 2016

Kisah Lika Liku Anak Jalanan Menjalani Kehidupan

http://bimg.antaranews.com/ambon/2010/07/pekerja-anak-anak.jpg                          
 Kisah Anak Jalanan –kehidupan tidak selamanya indah dan menyenangkan. Apalagi untuk sebagian mereka yang tidak dapat mengenyam pendidikan seperti masyarakat lainnya, akibat keterbatasan dana. Jangankan untuk pendidikan, untuk makan sehari-hari pun sulit. Hal ini dapat digolongkan sebagai sebuah kerugian. Bayangkan, betapa banyak warga kota Jakarta yang tidak mengenyam pendidikan wajib sembilan tahun. Karena waktu mereka telah habis untuk mencari sesuap nasi sebagai upaya bertahan hidup, sehingga sekolah menjadi sebuah kemewahan yang tak terjangkau. Bahkan dalam impian mereka sekali pun.
Kerugian ini melanda anak-anak kurang beruntung yang terlahir di tengah keluarga ekonomi bawah. Padahal anak-anak ini seharusnya menjadi kebanggaan bangsa, tetapi malah menjadi potret kegagalan negara. Kondisi ini dapat kita lihat di setiap sudut kota, banyak terdapat anak-anak yang sedang mengamen dan mengemis untuk mendapatkan uang. Realita seperti ini sungguh sudah biasa di Jakarta. Mereka tidak seberuntung anak-anak lain yang dapat bersekolah, karena kesehariannya selalu berada di jalan.
Sama seperti Anjas, ia sudah menjadi pengamen selama tiga tahun belakangan ini. Hidup dengan susasana kota Jakarta yang sangat keras, demi membantu kedua orang tuanya mencari uang. Ayahnya hanya seorang pemulung, dan ibunya menjadi buruh cuci jika ada panggilan. Kalau tidak ada, ibu Anjas hanya berdiam diri di rumah dan sesekali membantu ayah Anjas mencari barang rongsokan.
Anjas tidak mendapat paksaan dari pihak mana pun –termasuk ayah dan ibunya– menjadi seorang pengamen, “Saya mau jadi pengamen, karena orang tua tidak berpunya. Saya ngamen untuk keperluan sehari-hari,” tutur Anjas.
Anjas mengaku jika sedang beruntung, penghasilannya menjadi pengamen seharinya sekitar Rp. 50.000,- Pernah beberapa kali Anjas menunduk sedih, karena hasil mengamennya seharian hanya terkumpul Rp. 7.000. Uang sebesar itu tentu tak cukup untuk biaya hidup sehari-hari yang dibutuhkan orangtuanya.
Karena ingin mandiri, ia rela mengorbankan masa mudanya untuk hidup di jalanan serta mengenyam kerasnya kota Jakarta. Menjadi seorang pengamen tentu bukan kemauan Anjas, ia juga tidak mau selama-lamanya menjadi seorang pengamen jalanan,
“Nanti kalau sudah punya pekerjaan tetap, saya berhenti jadi pengamen,” tambah Anjas.
Meskipun menjadi pengamen bukanlah kemauannya, tetapi Anjas menikmati saat-saat bersama dengan teman-teman seperjuangan lainnya. Ia mengaku tidak pernah tertangkap oleh SATPOL PP atau pihak berwajib lainnya.
Banyak sekali pegalaman yang ia dapatkan selama menjadi anak jalanan. Dihina orang karena mengamen, dibilang gelandangan, dicaci-maki dan pernah ketika sedang hujan, Anjas berteduh di depan sebuah rumah lalu diusir pemilik rumah karena dikira ingin mencuri. Pengalaman pahit menjadi anak jalanan, memang lebih banyak dibanding pengalaman yang menyenangkan.
Ada pengalaman yang tidak dapat dilupakan Anjas seumur hidupnya. Suatu hari ia bersama kedua temannya mengamen di Jakarta Timur. Penghasilan yang didapat sejak pagi hingga malam hari terhitung banyak, mereka berhasil mengumpulkan Rp. 300.000. Uang tersebut dibagi tiga, berarti seorang mendapatkan Rp. 100.0000. Betapa senangnya Anjas dan teman-teman mendapat pengahasilan yang banyak saat itu.
Memang Anjas sangat bersemangat sekali mengamen pada hari itu, karena dia ingin membeli baju untuk ibunya yang berulang tahun. Anjas sudah membayangkan, sepulang mengamen akan pergi ke pasar membeli baju dan sesampai di rumah ia akan melihat senyum ibunya penuh haru. Belum pernah seumur hidup Anjas, memberikan kado kepada orangtuanya.
Tapi apa boleh dikata –ketika di pinggir jalan menuju ke pasar– Anjas sempat mengeluarkan uang dan menghitung jumlahnya, takut-takut nanti kurang untuk harga baju yang diinginkannya. Tiba-tiba saja datang tiga pemuda menghampiri dirinya. Mereka meminta uangnya, jelas Anjas tak mau memberikan. Tapi mereka memaksa Anjas, bahkan salah satunya mengancam Anjas dengan menodongkan senjata tajam. Anjas ketakutan setengah mati, akhirnya uang tersebut diambil secara paksa oleh para pemuda itu.
Betapa sedih nya hati Anjas, uang yang dicarinya susah payah untuk membeli kado ibunya lenyap begitu saja oleh preman jalanan. Alhasil ia hanya pasrah. Dengan raut wajah penuh kecewa –karena tidak dapat mebelikan ibunya kado– ia pun pulang ke rumah.
Harapan setiap manusia adalah mempunyai derajat sama dengan manusia lainnya. Perjuangan dan harapan selalu berjalan berdampingan menuju sebuah kesuksesan. Banyak orang tidak beruntung di luar sana, tetapi mereka punya semangat yang luar biasa untuk melanjutkan hidup. Itulah kisah anak jalanan semoga bermanfaat buat anda semua.

Bagaimana Mengatasi Problem Anak Jalanan di Ibukota?

https://benradit.files.wordpress.com/2012/05/you-teach.jpgPersoalan anak jalanan tidak pernah ada habis-habisnya. Patah tumbuh hilang berganti, mati satu tumbuh seribu. Pepatah-pepatah itu barangkali bisa menggambarkan betapa sulitnya mengurangi anak jalanan di Jakarta. Data menunjukkan bahwa jumlah anak jalanan yang berkeliaran di ibukota mencapai 4.000 anak. Sumber lain  justru menunjukkan angka yang lebih fantastic. Tahun 2009, angkanya mencapai 12.000 anak naik 50% dari tahun sebelumnya yang hanya 8.000 anak. Jumlah ini tergolong tinggi dibanding rata-rata jumlah keseluruhan anak jalanan di 12 kota besar yang mencapai lebih dari 100.000 anak.
Anak jalanan di Jakarta tersebar di berbagai lokasi strategis, namun lokasi yang paling mudah kita jumpai anak-anak jalanan adalah disekitar lampu merah. Biasanya mereka mengamen, mengemis, membersihkan kaca mobil, atau aktivitas lain yang bisa mendatangkan rupiah. Konon, Anak-anak tersebut sebagian besar besaral dari luar DKI Jakarta.
Cerita tentang manisnya kehidupan Jakarta, mengundang para pendatang dari berbagai pelosok Indonesia dan dari berbagai lapisan masyarakat. Tak ketinggalan juga pendatang anak-anak yang hanya bermodalkan tekad semata. Mereka datang dengan berjuta harapan untuk mengadu nasib di ibukota. Namun apalah daya Jakarta tidak seramah yang mereka kira. “Siapa suruh datang Jakarta”, itulah penggalan bait lagu yang mungkin bisa menggambarkan betapa tidak bersahabatnya Jakarta bagi para pendatang.
Disamping para pendatang, ada juga mereka yang menjadi anak jalanan karena ditelantarkan oleh orang tuanya. Mereka berjuang sendiri untuk hidup di kota yang tak kenal belas kasihan ini.
Menghadapi gelombang anak jalanan yang begitu besar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya telah melakukan berbagai upaya. Dari upaya penertiban, pembinaan, pemberian pelatihan-pelatihan hingga penyediaan rumah singgah bagi mereka. Namun, sepertinya upaya-upaya yang telah dilakukan tersebut belumlah cukup. Saat ini masih begitu mudahnya kita temukan anak-anak jalanan di sekeliling kita.
Pemerintah nampaknya harus bekerja lebih keras lagi. Undang-undang dasar mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negera. Artinya sesungguhnya mereka yang hidup terlantar (termasuk anak-anak yang hidup di jalanan) juga harus menjadi perhatian negara. Namun, harus juga dipahami bahwa kemampuan negara saat ini mamanglah masih terbatas.
Solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi anak jalanan antara lain :
(1)    Melakukan pembatasan terhadap arus urbanisasi (termasuk arus masuknya anak-anak) ke Jakarta, dengan cara menggalakkan operasi yustisi, memperkuat koordinasi dengan daerah asal, pemulangan anak jalanan ke daerah asal, dll.
(2)   Melakukan identifikasi terhadap akar permasalahan guna menyelesaikan masalah anak jalanan tersebut dengan menyentuh pada sumber permasalahannya. Sebagai contoh : banyak diantara anak jalanan yang menjadi tulang punggung keluarganya.  Jika ini yang terjadi, maka pemerintah tidak bisa hanya melatih, membina atau mengembalikan si anak ke sekolah. Tapi, lebih dari itu pemerintah harus melakukan pendekatan dan pemberdayaan ekonomi keluarganya;
(3)   Mengembalikan anak jalanan ke bangku sekolah. Ini tidak gampang. Harus ada perlakuan khusus terhadap mereka. Masing-masing anak jalanan tentu memiliki permasalahan yang spesifik. Maka pendekatan yang dilakukan untuk mengembalikan mereka ke sekolah juga harus dilakukan dengan cara yang spesifik pula;
(4)   Memberikan perlindungan kepada anak jalanan tanpa terkecuali. Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengamanatkan bahwa perlindungan anak perlu dilakukan dengan tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
(5)   Menciptakan program-program yang responsif terhadap perkembangan anak, termasuk anak jalanan;
(6)   Melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang memanfaatkan keberadaan anak-anak jalanan di ibukota;
(7)   Membangun kesadaran bersama bahwa masalah anak jalanan sesunggungnya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.

Selasa, 05 Juli 2016





Permasalahan anak jalanan sudah menjadi problem yang tidak berdirisendiri. Banyak variabel yang menjadi variabel dari fenomena tersebut.Berdasarkan kompleksitas masalah, Nugroho mengatakan bahwa untukmengatasi problem anak jalanan tersebut.Secara umum ada tiga pendekatan yang di tawarkan. Pertama pendekatan Penghapusan (Abolition), yangberupaya menghapus gejala anak jalanan secara radikal dan menyeluruh.Kedua, Pendekatan Perlindungan (Protection) yang berupaya melindungihak-hak anak jalanan seperti juga hak-hak anak lainnya dengan tidak berpotensi menghapus anak jalanan.

Ketiga, Pendekatan Pemberdayaan (empowerment) yang berupaya mereduksi jumlah anak jalanan dengan cara memberdayakan mereka supaya berfikir kritis, baik secara ekonomi, sosial,budaya dan politik. Ketika pendekatan ini di terapkan sesuai dengan motif politik, dan kontek sosial-budaya masyarakat bersangkutan.Pendekatan penghapusan (abolition) lebih mendekatkan pada persoalan struktural dan munculnya gejala anak jalanan. Anak jalanan adalah produk dari kemiskinan, dan merupakan akibat dari bekerjanya sistem ekonomi politik masyarakat yang tidak adil. Untuk mengatasi masalah anak jalanan sangat tidak mungkin tanpa menciptakan struktur sosial yang adil dalam masyarakat. Pendekatan ini lebih menekankan kepada perubahanstruktur sosial atau politik dalam masyarakat, dalam rangka melenyapkan masalah anak jalanan.

Pendekatan perlindungan (protection) mengandung arti perlunyaperlindungan bagi anak-anak yang terlanjur menjadi anak jalanan. Karenakompleksnya faktor penyebab munculnya masalah kemiskinan, maka dianggap mustahil menghapus kemiskinan secara tuntas. Untuk itu anak-anakyang menjadi korban perlu di lindungi dengan berbagai cara, misalnya:melalui perumusan hukum yang melindungi hak-hak anak. Fungsionalisasi lembaga pemerintah, LSM dan lembaga-lembaga sosial lainnya. Perlindungan ini senada dengan pendapat pemerintah melalui departemensosial, praktisi-praktisi LSM dan UNICEF di mana tanggal 15 Juni 1998 membentuk sebuah lembaga independent yang melakukan perlindungan pada anakYaitu lembaga perlindungan anak (LPA) membentuk LA tersebut didasarkan pada prinsip dasar terbentuknya embrio LPA, yaitu:1) Anak di fasilitasi agar dapat melaporkan keadaan dirinya.2) Menghargai pendapat anak.3) LPA bertanggung jawab kepada masyarakat bukan kepada pemerintah.4) Accountability Menurut Nugroho, sisi negatif dari pendekatan perlindungan tersebutadalah strategis perlindungan hanya akan menjadi ajang kepentingan para elitdan tokoh masyarakat sehingga berimplikasi pada tidak tuntasnyapenyelesaian problem anak jalanan. Produk-produk hukum yang dirumuskan sebagai wujud bagi perlindungan terhadap anak.

Karena tidak dapat kitaharapkan seratus persen dapat benar-benar murni beri’rtikad menyelesaikan problematika sosial. Bahkan ada juga LSM dengan dalil perlindungan terhadap anak, tetapi sesungguhnya untuk mencari keuntungan pribadi secara material. Pendekatan pemberdayaan (empowerment) menekankan perlunya pemberdayaan bagi anak jalanan. Pemberdayaan ini bermaksud menyadarkan mereka yang telah menjadi anak jalanan agar menyadari hak dan posisinya dalam konteks social, politik ekonomi yang abadi di masyarakat.Pemberdayaan biasanya di lakukan dalam bentuk pendampingan.

Yang berfungsi sebagai fasilitator, dinamisator, katalisator bagi anak jalanan.Pemberdayaan ini dikatakan berhasil jika anak jalanan berubah menjadi kritisdan mampu menyelesaikan permasalahannya secara mandiri.Berdasarkan uraian di atas dapat di simpulkan bahwa solusi atas fenomena anak jalanan ada tiga pendekatan yaitu, pendekatan penghapusan(abolition) yaitu suatu pendidikan yang menekankan pada cara penghapusan anak jalanan secara radikal, dengan melalui perubahan tatanan struktur tersebut, mengandaikan teratasinya problem kemiskinan yang menjadi akar dari fenomena anak jalanan. Kedua, pendekatan perlindungan ialah suatu pendekatan yang menitik beratkan pada perlindungan dan pemberian hak-hak anak jalanan melalui perumusan hukum-hukum, peningkatan peran lembaga-lembaga sosial dan juga fungsionalisasi lembaga-lembaga pemerintahan.

Ketiga, pendekatan pemberdayaan ialah usaha meningkatkan kemampuan skill anak jalanan dalam bidang tertentu. Dengan tujuan agar anak jalanan dapat mandiri secara ekonomi, pendidikan ini juga membangun kesadaran kritis anak jalanan akan hak dan posisinya dalam ranah sosial dan politik masyarakat. Mereka mempunyai hak dan posisi yang sama dengan warga Negara yang lain. Dalam mencapai model pembinaan ini salah satunya diadakannya rumah singgah. Agar bimbingan yang akan di lakukan lebih kondusif, terstruktur, terjadwal, fleksibel, dan berkesinambungan. Serta penanaman kasih sayang, kebersamaan dan keteladanan dari pembimbing (pekerja sosial)

Permasalahan Anak Jalanan dan Alternatif Pemecahannya

Latar Belakang
Fenomena merebaknya anak jalanan di Indonesia merupakan persoalan sosial yang kompleks. Hidup menjadi anak jalanan memang bukan merupakan pilihan yang menyenangkan, karena mereka berada dalam kondisi yang tidak bermasa depan jelas, dan keberadaan mereka tidak jarang menjadi “masalah” bagi banyak pihak, keluarga, masyarakat dan negara. Namun, perhatian terhadap nasib anak jalanan tampaknya belum begitu besar dan solutif. Mereka adalah amanah tuhan yang harus dilindungi, dijamin hak-haknya, sehingga tumbuh-kembang menjadi manusia dewasa yang bermanfaat, beradab dan bermasa depan cerah.
Dalam UUD 1945, “anak terlantar itu dipelihara oleh negara” bermakna pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan. Hak-hak asasi anak terlantar dan anak jalanan, pada hakekatnya sama dengan hak-hak asasi manusia pada umumnya. Mereka perlu mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya anak, yaitu hak sipil dan kemerdekaan (civil rights and freedoms), lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan (family envionment and alternative care), kesehatan dasar dan kesejahteraan (basic health and welfare), pendidikan, rekreasi dan budaya (education, laisure and culture activites), dan perlindungan khusus (special protection).
Penanganan anak jalanan di seluruh wilayah kota besar di Indonesia belum mempunyai model dan pendekatan yang tepat dan efektif. Keberadaan Rumah Singgah menurut hasil penelitian Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial Depsos (2003), dinilai kurang efektif karena tidak menyentuh akar persoalan, yaitu kemiskinan dalam keluarga “(Kompas, 26 Pebruari 2003). Pembinaan dan pemberdayaan pada lingkungan keluarga belum banyak dilakukan, sehingga penanganannya selama ini cenderung tidak efektif. Keluarga merupakan “pusat pendidikan, pembinaan dan pemberdayaan pertama” yang memungkinkan anak-anak itu tumbuh dan berkembang dengan baik, sehat dan cerdas. Pemberdayaan keluarga dari anak jalanan, terutama dari segi ekonomi, pendidikan dan agamanya, diasumsikan merupakan basis utama dan model yang efektif untuk penanganan dan pemberdayaan anak jalanan.
Data tersebut cukup memperihatinkan, karena idealnya sebagai “kota percontohan” DKI dapat bebas dari masalah anak jalanan, atau setidaknya jumlah anak jalanan tergolong rendah di seluruh propinsi di Indonesia. Selama ini, penanganan anak jalanan melalui panti-panti asuhan dan rumah singgah dinilai tidak efektif. Hal ini antara lain terlihat dari “pola asuh” yang cenderung konsumtif, tidak produktif karena yang ditangani adalah anak-anak, sementara keluarga mereka tidak diberdayakan.
1.2. Rumusan Masalah
1.Apa saja faktor penyebab munculnya anak jalanan?
2.Bagaimana pandangan masyarakat mengenai masalah anak jalanan?
3.Apa saja alternatif pemecahan permasalahan anak jalanan?
1.3 Tujuan
1.Memberikan deskripsi permasalahan anak jalanan di kota besar.
2.Memberikan solusi pemecahan masalah oleh secara kolaboratif oleh masyarakat, LSM, Keluarga, dan pemerintah.

Bahasan Masalah
Anak jalanan adalah anak yang sebagian besar waktunya berada di jalanan atau di tempat-tempat umum. Anak jalanan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : berusia antara 5 sampai dengan 18 tahun, melakukan kegiatan atau berkeliaran di jalanan, penampilannya kebanyakan kusam dan pakaian tidak terurus, mobilitasnya tinggi.
Kegiatan yang dilakukan anak jalanan di jalan menggunakan jalan sebagai tempat tinggal dan hidup, untuk bermain, untuk berjualan. Tempat tinggal anak jalanan tinggal di Taman Kota, tinggal di emper toko, dan tinggal di rumah. Sumber mendapatkan uang dengan cara meminta-minta, dengan cara berjualan, dan dengan cara mengamen. Pihak yang dinilai paling dekat dengan anak jalanan adalah orang tuanya, dengan saudaranya, dan dengan pihak lain.
Anak jalanan pada umumnya mempunyai keluarga yang berada di lingkungannya yang biasanya keluarganya adalah keluarga dari golongan yang kurang mampu secara materi, sehingga anak-anak mereka berusaha untuk memenuhi kebutuhan keluarga akan tetapi sesungguhnya peran orang tua anak jalanan tidak berperan secara maksimal, hal ini dapat dilihat manakala orang tua sangat mendukung untuk anaknya bekerja.

2.1 Faktor penyebab munculnya anak jalanan
Berdasarkan dari peta permasalahan anak jalanan baik yang berada di kota besar dapat dipetakan permasalahan sebagai berikut :
Anak jalanan turun ke jalan karena adanya desakan ekonomi keluarga sehingga orang tua menyuruh anaknya untuk turun ke jalan guna mencari tambahan untuk keluarga. Hal ini terjadi karena ketidak berfungsian keluarga dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Rumah tinggal yang kumuh membuat ketidak betahan anak berada di rumah, sehingga perumahan kumuh menjadi salah satu faktor pendorong untuk anak turun ke jalan.
Rendahnya pendidikan orang tua anak jalanan sehingga mereka tidak mengetahui fungsi dan peran sebagai orang tua dan juga ketidaktahuannya mengenai hak-hak anak.
Belum adanya payung kebijakan mengenai anak yang turun ke jalan baik kebijakan dari kepolisian, Pemda, maupun Departemen Sosial.
Belum optimalnya social control di dalam masyarakat.
Belum berperannya lembaga-lembaga organisasi sosial, serta belum adanya penanganan yang secara multi sistem base.


2.2 Pandangan Masyarakat

2.2.1 Aparat Keamanan
Pandangan aparat keamanan mengenai anak jalanan dinilai bahwa selama ini anak jalanan tidak pernah melakukan tindakan kriminal. Pada siang hari mereka pergi mengamen mengikuti jalur bus kota. Kejahatan yang paling sering dilakukan oleh anak jalanan yaitu berkelahi diantara mereka karena meributkan daerah operasi atau mencuri tetapi yang paling banyak adalah berkelahi diantara mereka. Penegak hukum hanya melakukan penahanan sesuai dengan Undang– undang yang berlaku karena belum ada hukum khusus mengenai anak– anak jalanan, dengan demikian masih dirasa cukup sulit untuk mengadakan pencegahan agar anak–anak tersebut tidak melakukan kejahatan, adapun yang saat ini telah dilakukan adalah dengan cara membatasi areal operasi anak jalanan atau jalur–jalur yang diperbolehkan untuk menjadi daerah operasinya. Sedang pada malam hari mereka berkumpul dan tidur di taman kota.
Selain itu juga upaya yang telah dilakukan oleh aparat keamanan selain merazia adalah mengawasi secara terus-menerus, jangan sampai anak jalanan melakukan tindak kriminal atau tersangkut dengan penyalahgunaan narkoba.

2.2.2 Tokoh Agama

Partisipasi tokoh agama sangat berperan dalam pengentasan anak jalanan. Sesungguhnya Islam memiliki konsep pembinaan keluarga. Islam juga mengajarkan betapa besar tanggungjawab orang tua dalam mendidik anak. Maka kalau anak-anak disibukkan dengan pendidikan, mereka tidak turun ke jalan.
Sedang model yang dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan keluarga anak jalanan adalah: Perlu diperbanyak lembaga- lembaga sosial yang dapat menampung mereka. Kemudian untuk keluarganya perlu diberikan penyuluhan mengenai peningkatan penghasilan (ekonomi keluarga).
Mengenai pelibatan tokoh agama dalam rangka pemberdayaan ekonomi keluarganya menurut saya: Tokoh agama harus ikut mendorong mereka melalui penyuluhan dan pengajian akan pentingnya peningkatan ekonomi keluarga melalui usaha produktif.
Adapun bentuk pembinaannya haruslah komprehensif dan semua pihak harus terlibat. Pihak pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, pondok pesantren, takmir masjid yang punya akses pada kemasyarakatan semuanya harus aktif, turut mengontrol proses pembinaan serta perkembangan anak jalanan. Selain itu, pembinaan juga bukan saja dari sisi moral, akan tetapi juga harus bersifat jangka panjang. Misalnya, mereka seyogyanya diberi bekal keterampilan agama, ke depan mereka dapat mandiri dan hidup terarah sesuai cita-citanya masing-masing.

2.2.3 LSM
LSM mengharuskan anak jalanan harus tetap sekolah dengan cara sekolah di waktu senggang hal ini dilakukan agar anak tersebut tetap mendapat pendidikan yang layak dan memadai walaupun untuk menyadarkan anak-anak untuk sekolah masih sulit tetapi semakin hari semakin bertambah yang berminat untuk sekolah. Tidak kalah beratnya juga untuk menyadarkan orangtua agar anak-anak mereka tetap sekolah dengan berbagai penjelasan sehingga orang tua anak tersebut mendukung anaknya untuk sekolah. Untuk menangani anak jalanan, lembaga tersebut belum ada kerjasama dengan lembaga pemerintahan atau lembaga lainnya, dalam soal dana lembaga tersebut mencari donatur-donatur yang bersedia membantunya.

2.3 Alternatif Pemecahan Masalah
Alternatif model penangannan anak jalanan mengarah kepada 3 jenis model yaitu family base, institutional base dan multi-system base.
Family base, adalah model dengan memberdayaan keluarga anak jalanan melalui beberapa metode yaitu melalui pemberian modal usaha, memberikan tambahan makanan, dan memberikan penyuluhan berupa penyuluhan tentang keberfungsian keluarga. Dalam model ini diupayakan peran aktif keluarga dalam membina dan menumbuh kembangkan anak jalanan.
Institutional base, adalah model pemberdayaan melalui pemberdayaan lembaga-lembaga sosial di masyarakat dengan menjalin networking melalui berbagai institusi baik lembaga pemerintahan maupun lembaga sosial masyarakat.
Multi-system base, adalah model pemberdayaan melalui jaringan sistem yang ada mulai dari anak jalanan itu sendiri, keluarga anak jalanan, masyarakat, para pemerhati anak ,akademisi, aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya.


Penutup

3.1 Kesimpulan

Berdasarkan dari hasil penelitian kami dapat disimpulkan sebagai berikut :
Secara umum profil anak jalanan di Indonesia berasal dari keluarga yang menikah. Mereka menjadi anak jalanan disebabkan karena rendahnya kondisi sosial ekonomi keluarga. Di samping itu, sebagian besar anak jalanan menggunakan uang hasil usahanya untuk membantu ekonomi keluarga. Mereka jarang bertemu dengan orang tuanya dan tidak betah di rumahnya. Mereka rata-rata menghabiskan waktunya di jalan selama lebih dari 12 jam. Aktivitas paling menonjol yang dilakukan oleh anak jalanan adalah berjualan seperti asongan dan menyemir sepatu sedangkan lainnya lebih banyak yang berjualan dan mengamen di bis-bis kota.
Dilihat dari profil keluarga rata-rata jumlah anaknya 3-4 orang sangat mendukung anaknya bekerja di jalan dan mendukung pula untuk anaknya bersekolah. Keluarga mereka pernah mengikuti penyuluhan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tetapi tidak mengikuti program tersebut dengan alasan program tersebut tidak mendukung perekonomian keluarga. Keluarga mereka tidak memiliki pendapatan yang tetap dan tinggal di rumah sewa atau menempati tanah negara.
Faktor-faktor yang menyebabkan munculnya anak jalanan antara lain (a) rendahnya pendapatan keluarga, (b) keluarga disharmonis, (c) rendahnya pendidikan orang tua, (d) keluarga urban yang tidak memperoleh sumber-sumber ekonomi di daerah asalnya, (e) persepsi orang tua yang keliru tentang kedudukan anak dalam keluarga.
Di samping itu rendahnya kontrol sosial terhadap permasalahan anak jalanan juga menyebabkan permasalahan anak jalanan semakin menjamur, dan diperparah oleh adanya eksploitasi anak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Peta permasalahan anak jalanan dapat dikatagorikan menjadi 6 (enam) yaitu (a) desakan ekonomi keluarga, (b) rumah tinggal yang kumuh membuat anak tidak betah di rumah (c) rendahnya pendidikan orang tua (d) tidak adanya payung kebijakan penanganan anak jalanan, (e) lemahnya kontrol sosial dan (f) tidak berperannya lembaga-lembaga sosial.
Berdasarkan profil dan peta masalah dapat dirumuskan tiga jenis alternatif model penanganan anak jalanan yaitu: family based, institutional based dan multi-system based.

Anak Jalanan Harus Mendapatkan Pendidikan

Anak jalanan di Kota Kupang  harus mendapatkan pendidikan seperti anak yang lain, meskipun setiap hari anak jalanan bekerja sebagai  penarik gerobak atau pun pekerjaan lainnya, pendidikan anak jalanan harus tetap mendapatkan perhatian serius.
“Anak jalanan, anak-anak dipanti asuhan harus mendapatkan pendidikan gratis. Jika ada pungutan kepada anak panti asuhan harus di laporkan kepada Walikota. Pemerintah telah menyediakan dana BOS untuk kepentingan sekolah.” Ungkap Walikota Kupang Jonas Salean, SH., M.Si saat berdialog dengan anak-anak PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Anak Jalanan dan Anak Panti Asuhan dalam perayaan Hari Anak Nasional (HAN) tingkat Kota Kupang Tahun 2013 di balaikota (23/8).
Walikota berdialog dengan anak-anak usai karnaval Hari Anak yang mengambil start di taman nostalgia dan finis di depan gedung balaikota. Hadir dalam acara tersebut Wakil Walikota Kupang Hermanus Man, kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan Setda Kota Kupang drg. Francisca Ikasasi dan Pejabat Pemerintah Kota Kupang lainnya.
Dalam dialognya Jonas Salean secara khusus menyampaikan penghargaan kepada Forum Anak, khususnya Bagian Pemberdayaan Perempuan yang telah menyelenggarakan kegiatan “karnaval anak bangsa 68”. Walikota sekali lagi mengingatkan semua anak untuk ikut sekolah termasuk anak jalanan, “kami akan memerintahkan PLS untuk memperhatikan anak-anak jalanan agar mendapatkan pendidikan yang layak seperti anak lainnya. Khusus untuk anak taman kanak-kanak Pemerintah akan memperhatikan para guru yang belum mendapat dana sertifikasi tahap kedua.” tandas Jonas.
Dihadapan anak-anak Kota Kupang, Jonas juga berjanji untuk memperhatikan sarana dan prasarana sekolah yang belum lengkap. “ini untuk menunjang pelaksanaan pendidikan di Kota Kupang. Khusus siswa yang kurang mampu, Pemerintah Kota Kupang mulai tahun anggaran 2014 akan memberikan beasiswa kepada siswa yang kurang mampu.” kata Jonas.

Anak-anak yang mengikuti karnaval tampil begitu ceria. Sebagian besar mereka di damping orang tua dan keluarga, beberapa kelompok barisan anak-anak bahkan di lengkapi dengan spanduk dengan tulisan “ Stop Kekerasan Terhadap Anak”, “Anak merupakan masa depan bangsa”, “Stop Narkoba, Anak-anak harus mengukir Prestasi”. (nn)(Timex)

Senin, 04 Juli 2016

Hak Atas Pendidikan bagi Anak Jalanan| Coretan Penghuni Jalanan

“Anak jalanan merupakan bagian dari penerus bangsa, mereka semua harus mendapat pendidikan”
Pendidikan menjadi salah satu cara agar Indonesia terbebas dari kemiskinan. Namun sayangnya masih banyak anak Indonesia yang tidak mengenyam pendidikan. Kemiskinan, kurangnya tanggung jawab orang tua dan kemalasan menjadi salah satu faktor penyebab seorang anak tidak mendapat pendidikan. Tidak mendapatnya pendidikan memutuskan mereka untuk turun dan mencari nafkah di jalan. Anak-anak inilah yang biasa kita sebut anak jalanan. Selain itu masih banyaknya anak jalanan yang tidak terurus oleh pemerintah menjadi penyebab kurangnya pendidikan anak di Indonesia.
Anak –anak jalanan tersebut seharusnya mengenyam pendidikan, namun karena tuntutan ekonomi keluarganya. Ia terpaksa turun ke jalan dan menjadi tulang punggung keluarganya. Doktrin dari orang tua yang tidak bertanggung jawab dan kebiasaan anak jalanan yang menerima uang dari hasil ngamen membuat mereka lebih mementingkan sesuap nasi dibandingkan pendidikan. Karena anggapan mereka tanpa pendidikan mereka sudah dapat menghasilkan uang dan membiayai kehidupan mereka.
Para pejabat dan pemerintah pun seperti menutup mata mereka. Mereka hanya memberikan setumpuk janji-janji mereka kepada masyarakat. Namun kenyataannya, mereka lebih sibuk dengan diri mereka sendiri dan tidak melihat keberadaan sekeliling mereka. Anak-anak jalanan yang merupakan bagian dari penerus bangsa ini justru mereka telantarkan. Padahal, dalam Undang-undang (UUD) 1945 pasal 34 telah dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara dan pasal 31 ayat 1 ditegaskan kembali bahwa
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Namun pasal tersebut seperti hanya menjadi hiasan pelengkap di UUD. Tidak ada implementasi dari pasal tersebut. Buktinya, Sampai sekarang pun masih banyak anak jalanan yang terlantar dan tidak mendapatkan pendidikan.
Sudah saatnya kita membuka mata dan mengulurkan tangan kita untuk membantu mereka agar mereka bisa merasakan pendidikan. Maka dari itu, Melalui Gerakan Peduli Pendidikan Anak Jalanan, kami mengajak seluruh masyarakat yang peduli dengan pendidikan mereka agar mau berpartisipasi dengan kegiatan kami. Ini adalah bentuk dari rasa peduli kami akan anak jalanan yang belum tersentuh oleh pendidikan. Dalam kegiatan ini kami akan memberikan keterampilan, ilmu pengetahuan sebagai bekal mereka di masa depan dan kegiatan bakti social yang membantu kebutuhan mereka.
Mereka adalah bagian penerus dari bangsa ini. Mereka adalah tunas harapan bangsa kita di masa depan. Kalau bukan kita yang peduli dengan mereka, lantas siapa lagi yang akan peduli dengan keadaan mereka????

Minggu, 03 Juli 2016

FAKIR MISKIN DAN ANAK-ANAK TERLANTAR DIPELIHARA OLEH NEGARA?

http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2014/03/23/340398/670x335/80-persen-anak-jalanan-mengemis-disuruh-orang-tua.jpghttp://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/images/preview/razia-anak-jalanan-di-makassar_20150726_052907.jpg
Didirikannnya Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, masih terdapat masyarakat dalam keadaan fakir, miskin, dan terlantar. Mereka bisa bermetamorfosis menjadi gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.  Pilihan kata dalam klausul ayat tersebut ternyata dapat memunculkan  makna yang berbeda-beda. Jumlah gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan yang terus bertambah di banyak kota besar lebih mendorong seseorang mengartikan kalimat sesuai dengan kenyataan yang ada.
Kata kunci: negara, keadilan, fakir, miskin, anak terlantar, dan dipelihara


Pendahuluan
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta dalam keadaan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut antara lain ditujukan agar antarmanusia dapat saling mengenal dan tolong-menolong. Manusia yang satu membutuhkan manusia yang lainnya. Seorang laki-laki membutuhkan perempuan, demikian juga sebaliknya. Seorang pimpinan membutuhkan anak buah, demikian juga sebaliknya. Tidak seorang pun sanggup untuk hidup sendirian walaupun dunia dan seisinya diberikan kepadanya. Walaupun surga seisinya telah diberikan kepadanya, Nabi Adam tetap membutuhkan kehadiran Siti Hawa dalam kehidupannya.
Perbedaan keadaan manusia ternyata tidak sebatas jenis kelamin, suku, bangsa, dan warna kulitnya, tetapi juga dalam kehidupan ekonomi yang mereka alami. Di samping terdapat orang yang beruntung memiliki kehidupan ekonomi yang mapan, ada juga masyarakat yang memiliki kehidupan ekonomi kurang beruntung. Masyarakat yang berada dalam keadaan fakir, miskin, dan terlantar adalah contoh orang-orang yang kurang beruntung dalam kehidupan ekonominya menurut kebanyakan umat manusia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah salah satu cita-cita yang telah digagas oleh para pendiri bangsa (founding fathers) sebagaimana diungkapkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Begitu besarnya perhatian para perumus UUD 1945 terhadap ketimpanan ekonomi, sampai-sampai terdapat ayat yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Klausul tersebut berada pada Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Masyarakat fakir, miskin, dan anak-anak yang terlantar dianggap sebagai kondisi ekstrim keterbelakangan kondisi perekonomian seseorang sehingga negara harus memberikan perhatian khusus. Hal ini dilakukan dengan melakukan pemeliharaan terhadap mereka.
Arti Kata “Pelihara”
Kata “pelihara” merupakan salah satu kata yang dimiliki Bahasa Indonesia dan dapat dijumpai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam kamus tersebut, kata “pelihara” memiliki kemiripan arti dengan kata “jaga” dan “rawat”. Kata “memelihara” yang merupakan turunan dari kata pelihara memiliki arti: 1) menjaga dan merawat baik-baik, 2)  mengusahakan dan menjaga (supaya tertib, aman, dsb), 3) mengusahakan (mengolah), 4) menjaga dan mendidik baik-baik, 5) memiara atau menernakkan, 6) mempunyai, 7) membiarkan tumbuh, dan 8) menyelamatkan, melindungi,  melepaskan (meluputkan) dari bahaya dan sebagainya.
Dalam kehidupan sehari-hari, kata “pelihara” dan turunannya digunakan untuk mengungkapkan berbagai hal. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikenal adanya belanja pemeliharaan. Belanja yang merupakan bagian dari belanja barang ini dimaksudkan untuk mempertahankan berfungsinya aset atau barang yang dimiliki pemerintah/negara. Belanja pemeliharaan gedung dimaksudkan untuk merawat gedung agar tetap dapat berfungsi dengan baik. Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin dimaksudkan untuk menjaga dan memperbaiki kerusakan peralatan dan mesin agar tetap dapat digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan. Tujuan dari belanja pemeliharaan adalah untuk mempertahankan (menjaga keawetannya) barang atau aset yang dipelihara sehingga tetap dapat berfungsi dengan baik.
Dalam keseharian masyarakat luas juga sering menggunakan kata “memelihara”, misalnya: Badu memelihara ayam. Pada kalimat tersebut, kata memelihara bermakna tidak hanya mempertahankan, tetapi juga mengembangbiakkan sehingga beranak-pinak. Ayam peliharaan Badu tidak hanya dirawat agar tetap hidup, tetapi juga agar bertelur dan menetaskannya sehingga beranak dan terus bertambah banyak. Seorang peternak memelihara hewan piaraannya bermaksud agar hewan piaraannya berkembang biak. Dengan jumlah hewan peliharaan yang terus bertambah  tersebut diharapkan dapat mendatangkan keuntungan.
Negara Memelihara Fakir Miskin dan Anak Terlantar
Di banyak kota, terutama kota-kota besar, begitu mudah dijumpai para pengemis dengan bermacam sebutan.  Di antara mereka ada yang disebut gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan. Mereka adalah cerminan kehidupan fakir miskin dan anak-anak terlantar. Jumlah mereka cenderung bertambah dari waktu ke waktu, apalagi pada saat bulan puasa dan lebaran tiba.
Pemerintah kabupaten/kota yang dapat melihat dari dekat kondisi dan keberadaan mereka tidak banyak melakukan tindakan nyata guna mengentaskan mereka dari kehidupan nestapa tersebut. Jumlah gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan terus mengalami pertambahan. Dikaitkan dengan arti “dipelihara” sebagaimana diuraikan di atas, kondisi mereka yang terus bertambah ini menjadi bahan perbincangan tersendiri. Apabila gedung dan bangunan dipelihara agar awet dan bertahan lama, maka fakir miskin dan anak terlantar dipelihara juga bisa bermakna agar awet dan bertahan lama. Kondisi mereka tetap fakir, miskin, dan terlantar. Mereka pun harus tetap eksis karena memang “dipelihara” oleh negara seperti halnya aset atau barang milik negara yang dipelihara agar tetap ada dan berfungsi dengan baik.
Akan lebih mengenaskan lagi arti kata “dipelihara” apabila disejajarkan dengan kalimat “Ayam dipelihara oleh Badu”.  Sebagai pihak yang memelihara ayam, Badu tentu berkeingingan agar ayam peliharaannya sehat-sehat, bertelur, dan berkembang biak sehingga makin lama makin banyak. Apabila arti yang demikian digunakan pada kalimat “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” maka berkembang dan bertambahnya masyarakat kaum fakir, miskin, dan anak terlantar merupakan tujuan yang diharapkan. Masyarakat gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak-anak jalanan yang makin hari terus bertambah  jumlahnya menunjukkan keberhasilan “pemeliharaan” terhadap mereka.
Akan menyedihkan sekali apabila kata “dipelihara” pada Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 diarahkan artinya pada mempertahankan eksistensi atau mengembangbiakkan fakir miskin dan anak terlantar. Namun, kenyataan di masyarakat hal itulah yang terjadi. Kaum miskin dan papa ini semakin bertambah karena tidak adanya program pemberdayaan dan pengentasan mereka. Gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak-anak jalanan semakin mudah dijumpai di kota-kota besar. Terlepas dari apakah  gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak-anak jalanan tersebut masuk dalam golongan fakir miskin dan anak terlantar, yang jelas mereka adalah indikator kemiskinan yang terjadi di suatu daerah. Harus diakui,beberapa pemerintah kabupaten/kota telah mampu membersihkan wajah kotanya dari gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan, namun jumlah kabupaten/kota yang demikian masih sangat sedikit.
Klausul dalam Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara  negara” bisa menjadi memiliki arti yang berbeda-beda. Hal ini sangat bergantung pada dari sudut mana seseorang memaknainya. Jumlah fakir miskin dan anak terlantar yang terus bertambah bisa menunjukkan negara telah bersalah karena tidak memberikan penghidupan yang layak kepada mereka. Namun, terus bertambahnya mereka juga dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 tersebut karena negara memang “memelihara” (membiarkan tumbuh) mereka.
Penutup
Dari uraian di atas, pembaca tentu sudah bisa menyimpulkan dan memberikan jawaban terhadap judul yang diangkat. Dalam kondisi apapun, negara tetap dapat dikatakan “memelihara” fakir miskin dan anak terlantar. Negara membiarkan mereka terus berkembang dan bertambah jumlahnya tanpa melakukan program pengentasan dari penderitaan hidup mereka, dapat dikatakan telah “memelihara”. Sebaliknya, negara melakukan program pengentasan dan pemberdayaan sehingga mereka terlepas dari kondisi fakir, miskin, dan keterlantarannya juga memenuhi arti kata “memelihara”.
UUD 1945 yang telah empat kali diamandemen tidak lagi memiliki penjelasan seperti naskah asli yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada para perumus UUD 1945, penulis berpendapat bahwa kata “dipelihara“ pada ayat tersebut harus dimaknai “dirawat, dilindungi, dan diberdayakan sehingga mereka tidak lagi fakir, miskin, dan terlantar”. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sekiranya di masa mendatang, para wakil rakyat yang tergabung di Majelis Permusyawaratan Rakyat bermaksud mengubah redaksional Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 ini, penulis sangat memberikan apresiasi. Perubahan yang dilakukan harus tidak menimbulkan multitafsir ataupun memiliki pengertian yang bertolak belakang. Amandemen konstitusi tentu membutuhkan “energi” yang besar. Para wakil rakyatlah yang harus memikirkannya. Semoga tulisan ini bermanfaat, amin.

KEKERASAN TERHADAP ANAK JALANAN

http://i763.photobucket.com/albums/xx277/slametyusup/blog/wajah-bahagia.jpgKasus kekerasan terhadap anak merupakan isu sentral yang banyak dibicarakan dewasa ini. Meskipun telah diberlakukan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, namun masih saja kekerasan terhadap anak marak terjadi. Yang paling fenomenal adalah anak-anak korban pembunuhan berantai dengan tersangka Baikuni alias Babe yang telah mencapai 14 orang. Jumlah tersebut berdasarkan keterangan terakhir Babe yang telah mengaku telah membunuh 4 bocah lagi, sejak tahun 1993.


Tercatat , Sejak tahun 2007 ada peristiwa serupa yang menimpa tiga orang anak laki-laki di Jakarta Timur dan Bekasi. Pada 9 Juli 2007 ditemukan potongan tubuh anak laki-laki berusia 10 tahun dibungkus plastik di Jalan Raya Bekasi, tidak jauh dari pasar Klender, Jakarta Timur. 14 Januari 2008 potongan tubuh anak laki-laki tanpa kepala berusia sekitar 10-12 tahun ditemukan di dekat pusat belanja Bekasi Trade Center, Jalan Joyomartono, Bekasi. Dan pada 15 Mei 2008 juga ditemukan potongan tubuh anak laki-laki tanpa kepala berusia 10-12 tahun dalam kardus di Terminal Pulogadung, Jakarta timur. Pada tubuh anak-anak tersebut terdapat tanda-tanda kekerasan seksual atau sodomi. Hingga kini polisi masih belum menemukan identitas ketiga korban tersebut.
Korban-korban pria asal Magelang, Jawa Tengah ini, sebagaimana temuan polisi, adalah anak-anak jalanan, berusia di bawah 12 tahun. Dari pengakuan Babe, korban dibunuh karena menolak disodomi. Setelah disodomi, tubuh korban dimutilasi,  dan kemudian dibuang. Kondisi ini semakin memprihatinkan dikarenakan ada ribuan anak-anak yang terpaksa mencari nafkah di jalanan di Jakarta dan sekitarnya. Selama masih di jalanan, mereka membutuhkan "perlindungan". Anak-anak jalanan sering dikejar petugas Trantib atau Satpol PP, karena dinilai merusak keindahan kota. Begitupun dengan ulah para preman, yang memeras anak-anak jalanan.
Secara global, diperkirakan ada sekitar 100 juta anak jalanan di seantero dunia. Sebagian besar anak jalanan adalah remaja berusia belasan tahun. Tetapi tidak sedikit yang berusia di bawah 10 tahun. Sedangkan di Indonesia, data terakhir yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2008 menyebutkan terdapat 154.861 jiwa anak jalanan, yang menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), hampir separuhnya berada di Jakarta. Jumlah ini diperkirakan akan meningkat seiring dengan dilaksanakannya sensus penduduk pada 2010 ini. 
Anak jalanan bertahan hidup dengan melakukan aktivitas di sektor informal, seperti menyemir sepatu, menjual koran, mencuci kendaraan, menjadi pemulung  barang-barang  bekas.  Sebagian  lagi  mengemis,  mengamen,  dan bahkan ada yang mencuri, mencopet atau terlibat perdagangan sex. 
Peningkatan jumlah anak jalanan yang pesat merupakan fenomena sosial yang perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Perhatian ini tidak semata-mata terdorong oleh besarnya jumlah anak jalanan, melainkan karena situasi dan kondisi anak jalanan yang buruk di mana kelompok ini belum mendapatkan hak-haknya bahkan sering terlanggar.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia jalanan adalah dunia yang penuh dengan kekerasan dan eksploitasi. Berbagai kasus kekerasan terhadap anak masih terus terjadi secara silih berganti. Kasus itu dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun kekerasan seksual.
Laporan Studi Tentang Kekerasan Terhadap Anak yang dirilis oleh PBB pada 29 Agustus 2006 menyatakan hamper 53.000 anak telah meninggal di seluruh dunia pada tahun 2002 sebagai akibat homisida.  Dari anak-anak yang mengalami homisida tersebut 22.000 atau hampir 42 persennya berusia 15-17 tahun dan dari jumlah tersebut 75% adalah laki-laki. Disamping itu terdapat sebanyak 80-98 % mengalami hukuman fisik.   Sekitar 150 juta anak laki-laki berusia 18 tahun menagalami pemaksaan hubungan seksual atau bentuk kekerasan lainnya selama tahun 2002.  
Pusat-pusat kajian bahkan mencatat adanya peningkatan angka tindak kekerasan terhadap anak yang cukup mencolok dari tahun ke tahun. Komisi Perlindungan Anak Nasional (KPAI) mencatat, selama Januari-April 2007 terjadi 417 kasus kekerasan terhadap anak.  Ini mencakup kekerasan fisik (89 kasus), kekerasan seksual (118 kasus), dan kekerasan psikis (210 kasus). Di antaranya 226 kasus terjadi di sekolah. Sedangkan periode yang sama tahun sebelumnya menunjukkan terjadi 247 kasus kekerasan fisik (29 kasus terjadi di sekolah), kekerasan seksual 426 kasus (67 kasus di sekolah), kekerasan psikis 451 kasus (96 kasus di sekolah). Fakta yang ada di lapangan diperkirakan lebih memprihatinkan. Bahkan diperkirakan kekerasan terhadap anak sudah mencapai titik kritis karena terjadi setiap dua menit sekali. Hal lain yang lebih memprihatinkan adalah bahwa sebagian kekerasan terhadap anak itu justru dilakukan oleh para guru dan aparat negara - dua elemen masyarakat yang seharusnya paling bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak.
Berbagai penelitian, laporan program, hasil monitoring dan pemberitaan media massa telah banyak mengungkap situasi buruk yang dialami oleh anak jalanan Semarang. Monitoring PAJS (1997) di kawasan Tugu Muda pada periode Juli-Desember 1996, mencatat dari 22 kasus kekerasan terhadap anak jalanan 19 kasus (86,3%) dilakukan oleh petugas keamanan (kepolisian, Satpol PP, dan TNI) yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap mereka. Hal senada diungkap pula dalam laporan penelitian YDA (1997) yang menyatakan bahaya terbesar yang paling sering dialami anak jalanan adalah dikejar polisi di mana 91% anak yang pernah tertangkap mengaku mengalami penyiksaan (Permadi & Ardhianie ; 1997). 
Kekerasan lainnya adalah kekerasan dan eksploitasi seksual. Hampir seluruh anak jalanan perempuan pernah mengalami pelecehan seksual terlebih bagi anak yang tinggal di jalanan. Ketika tidur, kerapkali mereka menjadi korban dari kawan-kawannya atau komunitas jalanan, misalnya digerayangi tubuh dan alat vitalnya. Bentuk kekerasan lain adalah perkosaan. Setara (1999) dalam laporannya menyatakan bahwa 30% anak jalanan perempuan mengalami hubungan seksual pertama akibat perkosaan. Tak jarang perkosaan dilakukan oleh sekelompok orang. 
Di kawasan Simpang Lima Semarang, kasus-kasus semacam ini sering terjadi yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu. Lalu belum lama ini kita dikejutkan oleh pemberitaan media massa mengenai dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap puluhan anak jalanan yang justru dilakukan oleh pendampingnya sendiri ( Radar Semarang & Wawasan, 2 September 2000; Kompas, 4 September 2000).
Anak jalanan perempuan juga diketahui rentan menjadi korban eksploitasi seksual komersial yang meliputi prostitusi, perdagangan untuk tujuan seksual dan pornografi. Pada tahun 1997, YDA mencatat ada 8% anak jalanan di Semarang yang dilacurkan. Tahun berikutnya meningkat menjadi 28% (PSW Undip; 1998) dan meningkat lagi menjadi 46,4% (Setara; 1999). Indikasi perdagangan anak untuk prostitusi dengan sasaran anak jalanan perempuan yang pernah dikemukakan oleh Setara (1999). Pada perkembangannya indikasi tersebut semakin kuat. Hasil monitoring Yayasan Setara dalam periode Januari-Juni 2000 mencatat ada 10 anak yang diperdagangkan ke daerah Batam dan Riau (Shalahuddin,; 2000). 
Kekerasan sudah menjadi bagian kehidupan yang tidak terpisahkan yang dialami oleh setiap anak jalanan baik secara langsung maupun tidak langsung. Mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali kekerasan selalu menyertai mereka. Inilah yang disebut dengan teori spiral kekerasan yang dikemukakan oleh Dom Helder Camara (1971) . Yang menjelaskan tentang tiga lapisan kekerasan. Pertama, kekerasan ketidakadilan akibat egoisme penguasa dan kelompok. Kedua, perjuangan keadilan lewat kekerasan. Ketiga, kekerasan dari tindakan represi pemerintah.
Pada lapisan pertama ini anak-anak jalanan selalu tidak dihargai oleh negara apalagi mendapatkan keadilan yang setara dengan anak-anak lainnya. Mereka selalu dianggap sampah masyarakat yang tidak berguna sehingga harus diperlakukan secara kasar dan tidak manusiawi. Atas nama keindahan dan ketertiban kota sering sekali anak jalanan menjadi tumbal atau objek kriminalisasi oleh aparatur negara yang dilegitimasi oleh pengusa melalui berbagai peraturan.
Egoisme Inilah yang memicu munculnya lapisan kedua di mana anak-anak jalanan melakukan perjuangan keadilan. Biasanya korban kekerasan bisa didorong untuk melakukan kekerasan. Sasaran kekerasan berupa simbol-simbol penguasa dan lain sebagainya. Lahirlah beragam demo atau unjuk rasa yang kadang anarki. Demo itu tak bisa dibiarkan begitu saja. Atas dalih stabilitas nasional, represi pemerintah berupaya memadamkan demo. Represi itu bermuatan kekerasan. Begitulah seterusnya di mana kekerasan akhirnya menjadi siklus dari sebuah ritme kehidupan anak jalanan.
Selain itu, kurangnya kepedulian dan sensitifitas negara terhadap permasalahan anak-anak jalanan telah menyebabkan berlakunya hukum rimba di tengah komunitas mereka. Di mana yang kuat yang berkuasa dan berhak melakukan kekerasan maupun eksploitasi terhadap mereka.   Kasus ini seperti fenomena gunung es yang sulit terungkap ke permukaan disebabkan tidak adanya laporan maupun kurang bukti dan lain sebagainya.
Jika ingin disimpulkan ada dua bentuk kekerasan yang sering dialami anak jalanan yakni kekerasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah (torture) maupun kekerasan yang dilakukan senior atau preman-preman (abuse/violence).
Negara dalam hal ini pemerintah pusat atau pun daerah sudah seharusnya melakukan respon terhadap masalah ini  karena telah melakukan kekerasan struktural  terhadap anak-anak jalanan baik secara langsung maupun tidak langsung. Penerapan kekerasan terhadap anak-anak jalanan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28b ayat 2 disebutkan, Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan Pasal 34 (1) berbunyi, Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.
Dalam UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 disebutkan secara jelas di dalam pasal 2, 3, 4, 13, 15, dan 16 tentang negara harus melindungi setiap anak dari semua tindakan kekerasan dan diskriminasi. Sementara di dalam Konvensi Hak Anak dinyatakan dengan tegas dalam pasal 19 yang berbunyi bahwa negara akan mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang layak guna melindungi anak dari semua bentuk kekerasan. Sementara pasal 37 menjelaskan bahwa tidak seorang anak pun boleh mejalani siksaan atau perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau menurunkan martabat.
Anak jalanan menurut Konvensi Vol III No.3 April 1999 termasuk dalam kelompok anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus yang disebut Children in Need of Special Protection (CNSP). Ada beberapa situasi yang dianggap rawan sehingga mereka membutuhkan pelindungan khusus. Pertama, anak yang berada pada lingkungan dimana hubungan anatara anak dan orang-orang disekitarnya, khususnya orang dewasa, penuh dengan kekerasan atau cenderung tidak peduli atau menelantarkan. Kedua anak-anak yang berada pada lingkungan yang sedang menagalami konflik bersenjata. Ketiga, anak-anak yang berada dalam ikatan kerja, baik formal maupun informal yang membawa pada kurangnya perhatian pada perkembangan, pertumbuhan dan perlindungan yang memadai. Keempat, anak-anak yang melakukan pekerjaan yang mengadung resiko tinggi seperti bekerja di bidang konstruksi, diatas geladak kapal, pertambangan, pengecoran dan anak-anak yang bekerja pada industri seks komersial. Kelima, anak-anak yang terlibat pada penggunaan zat psikoaktif. Keenam, anak-anak yang karena kondisi fisik ( cacat sejak lahir atau cacat karena kecelakaan), latar belakang budaya ( minoritas),  sosial ekonomi (tidak memiliki akte kelahiran, KTP, Miskin) maupun secara politis orang tuanya rentan terhadap perlakuan diskriminatif. Ketujuh, anak-anak yang karena status perkawinan orang tuanya rentan terhadap tindakan diskriminatif. Kedelapan, anak-anak yang sedang berhadapan dan mengalami konflik dengan hukumdan harus berhadapan dengan hukum.      
Ada beberapa hal yang dapat disimpulkan dari pembahasan diatas bahwasanya kekerasan terhadap anak seringkali kurang terlaporkan. Hanya sebagian kecil dari semua tindakan kekerasan terhadap anak yang dilaporkan dan diinvestigasi, dan sedikit pelaku saja yang diminta pertanggungjawaban di muka hukum. Anak yang masih kecil kurang memiliki kemampuan untuk untuk melapor kekerasan yang terjadi. Anak sering mengalami ketakutan terhadap balas dendam pelaku atau campur tangan pihak berwenang, dua hal yang bias memperburuk situasi mereka secara keseluruhan. 
Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah kekerasan dapat berdampak luar biasa pada anak. Akibat kekerasan pada anak bisa beragam, tergantung pada sifat dan tingkat keseriusannya. Namun kekerasan jangka pendek dan jangka panjang yang terulang-ulang dapat berakibat luar biasa. Kekerasan pada tahap awal masa kanak-kanak dapat dapat mempengaruhi proses kematangan otak. Kekerasan pada anak yang berkepanjangan baik sebagai saksi maupun sebagai korban dapat mengganggu system kekebalan dan system syaraf dan dapat menimbulkan kecacatan,gangguan social,emosional dan kognitif anak serta perilaku yang menyebabkan timbulnya penyakit, cedera dan masalah sosial.   
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa   anak jalanan termasuk satu kelompok anak yang memerlukan perlindungan khusus. Mereka  perlu mendapat perlindungan khusus  akibat berada pada lingkungan yang penuh dengan kekerasan atau cenderung tidak peduli atau menelantarkan. Fisik dan psikis mereka juga berada pada dituasi yang sangat rawan.hak untuk hidup tumbuh-kembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi kurang terpenuhi atau bahkan tidak terpenuhi. Padahal hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga dan masyarakat,pemerintah dan Negara. Perlindungan terhadap anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.