

Didirikannnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain bertujuan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, masih terdapat
masyarakat dalam keadaan fakir, miskin, dan terlantar. Mereka bisa
bermetamorfosis menjadi gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak
jalanan. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Pilihan
kata dalam klausul ayat tersebut ternyata dapat memunculkan makna yang
berbeda-beda. Jumlah gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan
yang terus bertambah di banyak kota besar lebih mendorong seseorang
mengartikan kalimat sesuai dengan kenyataan yang ada.
Kata kunci: negara, keadilan, fakir, miskin, anak terlantar, dan dipelihara
Pendahuluan
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta dalam keadaan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut antara lain ditujukan agar antarmanusia dapat saling mengenal dan tolong-menolong.
Manusia yang satu membutuhkan manusia yang lainnya. Seorang laki-laki
membutuhkan perempuan, demikian juga sebaliknya. Seorang pimpinan
membutuhkan anak buah, demikian juga sebaliknya. Tidak seorang pun
sanggup untuk hidup sendirian walaupun dunia dan seisinya diberikan
kepadanya. Walaupun surga seisinya telah diberikan kepadanya, Nabi Adam
tetap membutuhkan kehadiran Siti Hawa dalam kehidupannya.
Perbedaan
keadaan manusia ternyata tidak sebatas jenis kelamin, suku, bangsa, dan
warna kulitnya, tetapi juga dalam kehidupan ekonomi yang mereka alami.
Di samping terdapat orang yang beruntung memiliki kehidupan ekonomi yang
mapan, ada juga masyarakat yang memiliki kehidupan ekonomi kurang
beruntung. Masyarakat yang berada dalam keadaan fakir, miskin, dan
terlantar adalah contoh orang-orang yang kurang beruntung dalam
kehidupan ekonominya menurut kebanyakan umat manusia.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia didirikan untuk mencapai kesejahteraan dan
keadilan bagi seluruh rakyatnya. Terwujudnya keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia adalah salah satu cita-cita yang telah digagas
oleh para pendiri bangsa (founding fathers) sebagaimana
diungkapkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Seluruh rakyat
Indonesia, tanpa terkecuali, berhak untuk mendapatkan kehidupan yang
layak. Begitu besarnya perhatian para perumus UUD 1945 terhadap ketimpanan ekonomi,
sampai-sampai terdapat ayat yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara”. Klausul tersebut berada pada Pasal 34
ayat (1) UUD 1945. Masyarakat fakir, miskin, dan anak-anak yang
terlantar dianggap sebagai kondisi ekstrim keterbelakangan kondisi
perekonomian seseorang sehingga negara harus memberikan perhatian khusus. Hal ini dilakukan dengan melakukan pemeliharaan terhadap mereka.
Arti Kata “Pelihara”
Kata
“pelihara” merupakan salah satu kata yang dimiliki Bahasa Indonesia dan
dapat dijumpai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam kamus
tersebut, kata “pelihara” memiliki kemiripan arti dengan kata “jaga” dan
“rawat”. Kata “memelihara” yang merupakan turunan dari kata pelihara
memiliki arti: 1) menjaga dan merawat baik-baik, 2) mengusahakan dan
menjaga (supaya tertib, aman, dsb), 3) mengusahakan (mengolah), 4)
menjaga dan mendidik baik-baik, 5) memiara atau menernakkan, 6)
mempunyai, 7) membiarkan tumbuh, dan 8) menyelamatkan, melindungi,
melepaskan (meluputkan) dari bahaya dan sebagainya.
Dalam
kehidupan sehari-hari, kata “pelihara” dan turunannya digunakan untuk
mengungkapkan berbagai hal. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikenal adanya belanja pemeliharaan.
Belanja yang merupakan bagian dari belanja barang ini dimaksudkan untuk
mempertahankan berfungsinya aset atau barang yang dimiliki
pemerintah/negara. Belanja pemeliharaan gedung dimaksudkan untuk merawat
gedung agar tetap dapat berfungsi dengan baik. Belanja pemeliharaan
peralatan dan mesin dimaksudkan untuk menjaga dan memperbaiki kerusakan
peralatan dan mesin agar tetap dapat digunakan untuk mendukung
operasional pemerintahan. Tujuan dari belanja pemeliharaan adalah untuk
mempertahankan (menjaga keawetannya) barang atau aset yang dipelihara
sehingga tetap dapat berfungsi dengan baik.
Dalam keseharian masyarakat luas juga sering menggunakan kata “memelihara”, misalnya: Badu memelihara ayam. Pada kalimat tersebut, kata memelihara bermakna tidak hanya mempertahankan, tetapi juga mengembangbiakkan sehingga beranak-pinak. Ayam peliharaan
Badu tidak hanya dirawat agar tetap hidup, tetapi juga agar bertelur
dan menetaskannya sehingga beranak dan terus bertambah banyak. Seorang
peternak memelihara hewan piaraannya bermaksud agar hewan piaraannya
berkembang biak. Dengan jumlah hewan peliharaan yang terus bertambah
tersebut diharapkan dapat mendatangkan keuntungan.
Negara Memelihara Fakir Miskin dan Anak Terlantar
Di banyak kota,
terutama kota-kota besar, begitu mudah dijumpai para pengemis dengan
bermacam sebutan. Di antara mereka ada yang disebut gelandangan,
pengemis, pengamen, dan anak jalanan. Mereka adalah cerminan kehidupan
fakir miskin dan anak-anak terlantar. Jumlah mereka cenderung bertambah
dari waktu ke waktu, apalagi pada saat bulan puasa dan lebaran tiba.
Pemerintah
kabupaten/kota yang dapat melihat dari dekat kondisi dan keberadaan
mereka tidak banyak melakukan tindakan nyata guna mengentaskan mereka
dari kehidupan nestapa tersebut. Jumlah gelandangan, pengemis, pengamen,
dan anak jalanan terus mengalami pertambahan. Dikaitkan dengan arti “dipelihara” sebagaimana diuraikan di atas, kondisi mereka yang terus bertambah ini menjadi bahan perbincangan tersendiri. Apabila gedung dan bangunan dipelihara agar awet dan bertahan lama, maka fakir miskin dan anak terlantar dipelihara
juga bisa bermakna agar awet dan bertahan lama. Kondisi mereka tetap
fakir, miskin, dan terlantar. Mereka pun harus tetap eksis karena memang
“dipelihara” oleh negara seperti halnya aset atau barang milik negara yang dipelihara agar tetap ada dan berfungsi dengan baik.
Akan lebih mengenaskan lagi arti kata “dipelihara” apabila disejajarkan dengan kalimat “Ayam dipelihara oleh Badu”. Sebagai pihak yang memelihara ayam, Badu tentu berkeingingan agar ayam peliharaannya
sehat-sehat, bertelur, dan berkembang biak sehingga makin lama makin
banyak. Apabila arti yang demikian digunakan pada kalimat “Fakir miskin
dan anak terlantar dipelihara oleh negara” maka berkembang dan
bertambahnya masyarakat kaum fakir, miskin, dan anak terlantar merupakan
tujuan yang diharapkan. Masyarakat gelandangan, pengemis, pengamen, dan
anak-anak jalanan yang makin hari terus bertambah jumlahnya
menunjukkan keberhasilan “pemeliharaan” terhadap mereka.
Akan menyedihkan sekali apabila kata “dipelihara”
pada Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 diarahkan artinya pada mempertahankan
eksistensi atau mengembangbiakkan fakir miskin dan anak terlantar.
Namun, kenyataan di masyarakat hal itulah yang terjadi. Kaum miskin dan
papa ini semakin bertambah karena tidak adanya program pemberdayaan dan pengentasan mereka.
Gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak-anak jalanan semakin mudah
dijumpai di kota-kota besar. Terlepas dari apakah gelandangan,
pengemis, pengamen, dan anak-anak jalanan tersebut masuk dalam golongan
fakir miskin dan anak terlantar, yang jelas mereka adalah indikator kemiskinan yang terjadi di suatu daerah. Harus diakui,beberapa pemerintah kabupaten/kota telah mampu membersihkan wajah kotanya dari gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan, namun jumlah kabupaten/kota yang demikian masih sangat sedikit.
Klausul
dalam Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan “Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara negara” bisa menjadi memiliki arti yang
berbeda-beda. Hal ini sangat bergantung pada dari sudut mana seseorang
memaknainya. Jumlah fakir miskin dan anak terlantar yang terus bertambah
bisa menunjukkan negara telah bersalah karena tidak memberikan penghidupan yang layak kepada mereka. Namun, terus bertambahnya mereka juga dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 tersebut karena negara memang “memelihara” (membiarkan tumbuh) mereka.
Penutup
Dari
uraian di atas, pembaca tentu sudah bisa menyimpulkan dan memberikan
jawaban terhadap judul yang diangkat. Dalam kondisi apapun, negara tetap
dapat dikatakan “memelihara” fakir miskin dan anak terlantar.
Negara membiarkan mereka terus berkembang dan bertambah jumlahnya tanpa
melakukan program pengentasan dari penderitaan hidup mereka, dapat
dikatakan telah “memelihara”. Sebaliknya, negara melakukan
program pengentasan dan pemberdayaan sehingga mereka terlepas dari
kondisi fakir, miskin, dan keterlantarannya juga memenuhi arti kata “memelihara”.
UUD
1945 yang telah empat kali diamandemen tidak lagi memiliki penjelasan
seperti naskah asli yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Tanpa mengurangi
rasa hormat kepada para perumus UUD 1945, penulis berpendapat bahwa
kata “dipelihara“ pada ayat tersebut harus dimaknai “dirawat, dilindungi, dan diberdayakan sehingga mereka tidak lagi fakir, miskin, dan terlantar”.
Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan didirikannya Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Sekiranya di masa mendatang, para wakil rakyat yang
tergabung di Majelis Permusyawaratan Rakyat bermaksud mengubah redaksional
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 ini, penulis sangat memberikan apresiasi.
Perubahan yang dilakukan harus tidak menimbulkan multitafsir ataupun
memiliki pengertian yang bertolak belakang. Amandemen konstitusi tentu
membutuhkan “energi” yang besar. Para wakil rakyatlah yang harus
memikirkannya. Semoga tulisan ini bermanfaat, amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar