Pendidikan Luar Sekolah dalam
Kerangka Pembinaan Anak Jalanan Oleh Fickar Aksatama PLS-UM LATAR
BELAKANG Krisis moneter yang berkepanjangan telah mela...
Pendidikan Luar Sekolah dalam Kerangka Pembinaan Anak Jalanan
Oleh
Fickar Aksatama
PLS-UM
Fickar Aksatama
PLS-UM
LATAR BELAKANG
Krisis moneter yang berkepanjangan telah
melanda bangsa kita saat ini semakin tidak memberikan tanda-tanda
kearah yang lebih baik. Karena itu perlu penegasan dari pemerintah
tentang pentingnya mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang tangguh,
unggul dan terampil agar bangsa ini mampu bersaing dengan bangsa-bangsa
lain yang saat ini telah menjadi negara maju. Sebenarnya istilah anak
jalanan pertama kali diperkenalkan di Amerika selatan,
tepatnya di Brazilia, dengan nama Meninos de Ruas untuk
menyebut kelompok anak-anak yang hidup di jalanan dan tidak memiliki
tali ikatan dengan keluarga (B.S. Bambang, 1993: 9)
Namun,
dibeberapa tempat lainnya istilah anak jalanan berbeda-beda. Di
Colombia mereka disebut “gamin”(urchin atau melarat) dan “chinches”
(kutu kasur), “marginais”(kriminal atau marginal) di Rio, “pa’jaros
frutero” (burung pemakan buah) di Peru, “polillas” (ngrengat) di
Bolivia, “resistoleros”(perampok kecil) di Honduras, “Bui
Doi”(anak dekil) di Vetnam, “saligoman”(anak menjijikkan) di
Rwanda, atau “poussing”(anakayam), “moustique”(nyamuk) di Camerron and
“balados” (pengembara) di zaire dan Congo. Istilah-istilah tersebut
sebenarnya menggambarkan bagaimana posisi anak-anak jalanan ini
dalam masyarakat. Semua anak sebenarnya memiliki hak penghidupan
yang layak tidak terkecuali anak jalanan. Namun ternyata realita
berbicara lain, mayoritas dan bisa dikatakan semua anak
jalanan terpinggirkan dalam segala aspek kehidupan.
Pengertian anak jalanan telah
banyak dikemukakan oleh banyak ahli. Secara khusus, anak jalanan
menurut PBB adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya
di jalanan untuk bekerja, bermain atau beraktifitas lain. Anak jalanan
tinggal di jalanan karena dicampakkan atau tercampak dari keluarga yang
tidak mampu menanggung beban karena kemiskinan dan kehancuran
keluarganya. Umumnya anak jalanan bekerja sebagai pengasong,
pemulung, tukang semir, pelacur anak dan pengais sampah. Tidak jarang
menghadapi resiko kecelakaan lalu lintas, pemerasan, perkelahian, dan
kekerasan lain. Anak jalanan lebih mudah tertular kebiasaan tidak
sehat dari kultur jalanan, khususnya seks bebas dan
penyalagunaan obat. Lebih memprihatinkan lagi, lingkungan akan
mendorong Anak jalanan menjadi obyek seksual seperti sodomi
atau pelacuran anak. Sementara itu menurut Soedijar (1989) dalam
studinya menyatakan bahwa anak jalanan adalah anak usia antara 7 sampai
15 tahun yang bekerja di jalanan dan tempat umum lainnya yang dapat
mengganggu ketentraman dan keselamatan orang lain serta membahayakan
keselamatan dirinya. Sedangkan Putranto dalam Agustin (2002) dalam
studi kualitatifnya mendefinisikan anak jalanan sebagai anak
berusia 6 sampai 15 tahun yang tidak bersekolah lagi dan
tidak tinggal bersama orang tua mereka, dan bekerja seharian untuk
memperoleh penghasilan di jalanan, persimpangan dan tempat-tempat
umum.Masyarakat kompetitif abad XXI merupakan produk dari sistem
pembangunan pendidikan nasional yang mantap dan tangguh. Pendidikan
nasional merupakan bagian dari pembangunan nasional, melalui
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 dikatakan bahwa tujuan pendidikan adalah:
”Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman
dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memiliki
pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian
yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan”
Oleh karena itu, pendidikan nasional
telah memiliki dasar yang kuat, namun demikian pendidikan nasional
sebagai suatu sistem bukanlah merupakan sesuatu yang paten dan baku,
namun merupakan suatu proses yang terus menerus mencari dan
menyempurnakan bentuknya. Masalah pendidikan nasional semakin kompleks
sesuai dengan meningkatnya kesadaran masyarakat serta kemampuan Sumber
Daya Manusianya. Merupakan tugas sebagaimana yang diembangkan oleh
pemerintah tentang pembinaan dan kesejahteraan anak dalam menjamin
pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar baik jasmani, rohani maupun
sosialnya.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar